Negara kita sering disebut negara maritim, karena
secara geografis Indonesia mempunyai wilayah perairan lebih luas dari
wilayah daratan dan terletak pada posisi yang menghadap dua samudra
yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Hukum Maritim
Kata “maritime” adalah bahasa inggris yang telah di adopsi ke dalam bahasa
Indonesia “maritim” yang mengandung pengertian hal-hal yang berhubungan
dengan kelautan, pelayaran dan kenavigasian.
Pada Tahun 1966 indonesia telah mempunyai Departemen Maritim dimana didalamnya terdapat fungsi perhubungan laut, fungsi industri maritim dan fungsi pengelolaan sumber daya kelautan, yang mengatur dan mengurus perhubungan laut, industri perkapalan dan industri perikanan serta beberapa kegiatan yang terkait dengan kelautan.
Hukum Maritim (Maritime Law)
Hukum maritim merupakan peraturan ataupun hukum yang diberlakukan dilingkungan maritim. Hukum maritim dalam pembelajaran ini terdiri dari hukum maritim International maupun Nasional yang berlaku di Indonesia. Hukum maritim (Maritime Law),
mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan
yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk
hukum perdata maupun hukum publik.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus
tata tertib di suatu lingkungan masyarakat. Di indinesia ada Berbagai
bentuk hukum yang kita kenal antara lain:
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Laut
HUKUM LAUT
Hukum Laut dan Perundang-Undangan Maritim Adalah rangkaian peraturan dan kebiasan hukum mengenai laut yang bersifat :
- Keperdataan.
- kepercayaan Public, menyangkut kepentingan umum.
Hukum laut keperdataan mengatur hubungan-hubungan perdata yang ditimbulkan karena perjanjian perdata antara lain perjanjian-perjanjian pengangkutan menyebrang laut dengan kapal-kapal laut niaga.
Pengetahuan yang sangat mendasar mengenai administrasi pengoperasian kapal yang perlu dipahami antara lain pemahaman tentang :
- Nakhoda, ABK
- Log book / Jurnal kapal
- Maneuvering book( bell book )
- Statement of fact ( Berita acara )
- Agreement (PKL)
- Biro klasifikasi kapal
- Asuransi kapal
1 komentar:
komentarNumpang promo ya Admin^^
Replyajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajoqq^^com...
segera di add Whatshapp : +855969190856
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI