Showing posts with label PKL. Show all posts
Showing posts with label PKL. Show all posts

Hak dan Kewajiban ABK dan Nahkoda Pelaut

Hak dan Kewajiban ABK dan Nahkoda Pelaut


Hak Awak Kapal (ABK)

ada beberapa hak yang diterima oleh anak buah kapal (ABK) maupun nahkoda setelah menandatangini perjanjian kerja laut (PKL); yaitu hak atas upah, hak atas waktu ketika sakit atau kecelakaan dan laian-lain, berikut penjelasanya:

Hak Atas Upah, Makanan & Tempat Tinggal

  • Awak kapal berhak atas upah yang didasarkan atas perjanjian kedua belah pihak. Upah tersebut tidak termasuk tunjangan, lembur atau premi. Upah harus dibayar dengan uang.
  • Hak Tempat Tinggal dan Makan Awak kapal berhak atas tempat tinggal yg baik dan layak dan berhak atas makan yg pantas (cukup dan bervariasi)

Hak Waktu Sakit atau Kecelakaan

  • Sakit biasa, dilakukan pengobatan sampai sembuh, tetapi paling lama 52 minggu apabila diturunkan dari kapal. Upah tetap diterima penuh selama diatas kapal. Jika diturunkan hanya 80% dan tidak lebih dari 26 minggu. Pengangkutan diberikan cuma2 ke rumah sakit atau tempat dilakukan PKL.
  • Sakit karena kecelakaan Apabila ABK sakit karena kecelakaan, maka ABK berhak atas tuntutan ganti rugi, jika terbukti kecelakaan tersebut akibat kelalaian pengusaha Jika ABK meninggal akibat kecelakaan, ganti diberikan ke ahli warisnya
baca: pengertian & isi PKL

Hak Ketika Kapal Tenggelam

ABK umumnya dijaminkan kepada P&I club. Ganti rugi kepada awak kapal berupa:
  • Jumlah upah selama awak kapal belum bekerja, tetapi paling lama 2 bulan
  • Jumlah upah sampai tiba kembali di tempat dimana PKL ditandatangani
  • Ganti rugi sebagai akibat dari kelalaian pengusaha berupa barang milik awak kapal dan kerugian lain yg terdaftar dalam personal effect.

Hak Pengankutan

Semua ABK setelah berakhirnya PKL atau kapalnya musnah atau dimutasikan ke kapal lain berhak atas angkutan cuma2 ke tempat dimana PKL ditandatangani atau tempat lain yang dicamtumkan dalam perjanjian

Kewajiban Awak Kapal (ABK)

setelah hak awak kapal (ABK) terpenuhi tiba saatnya awak kapal untuk memenuhi kewajibannya adapun beberapa kewajiban awak kapal (ABK) antaralain:

Kewajiban Anak Buah Kapal (ABK)

  • Mematuhi Nahkoda didasarkan atas jabatan Nahkoda sebagai pimpinan di atas kapal. Dalam pengertian mematuhi Nahkoda juga berarti orang lain yang bertindak untuk dan atas nama Nahkoda misalnya perwira jaga, maulim I, KKM menurut tugasnya masing-masing dan dalam batas-batas wewenangnya.
  • Minta ijin tiap kali meninggalkan kapal (dapat diwakili oleh PAGA)
  • Melakukan tugas tambahan (lembur) bila dianggap perlu oleh Nahkoda


Kewajiban Nahkoda

  • Bertindak dengan kecakapan, kecermatan, dan kebijaksanaan yang optimal dalam memimpin, menavigasikan kapalnya
  • Mematuhi perintah dan peraturan2 pengusaha selama tidak menyimpang dari PKL atau UU. Kewajiban tersebut tetap dilaksanakan walaupun PKL berakhir tetapi masih dalam pelayaran.
  • Mewakili pengusaha sebagai penggugat atau digugat dengan kapalnya
  • Bertindak atas nama pengusaha untuk melaksanakan PKL dengan ABK atau pekerjaan lainnya di atas kapal yang bukan ABK
  • Menjaga dan merawat barang-barang dari penumpang yang meninggal dunia dan membuat daftarnya secara rinci yang disaksikan oleh 2 penumpan sebagai saksi
  • Menindak ABK atau penumpang yang melakukan pelanggaran demi terlaksananya tertib hukum (denda atau kurungan ) dan disiplin
  • Menyusun ABK menurut tugas dan jabatannya.
  • Menyelenggarakan Buku Harian Kapal, Buku Harian Mesin dan Buku Harian Radio
  • Memperlihatkan Buku Harian Kapal kepada Syahbandar untuk diperiksa setiap tiba dipelabuhan
  • Menolong orang2 dalam bahaya
  • Wajib menggunakan pandu apabila diharuskan oleh UU
  • Melaporkan kepada Syahbandar setempat jika kapalnya mengalami kecelakaan
  • Mengambil tindakan2 pencegahan dalam penyalagunaan isyarat bahaya Internasional
  • Mengolah gerak dengan cepat jika mendapat berita ada bahaya didepannya

Isi Perjanjian kerja Laut Pengertian PKL

Isi Perjanjian kerja Laut Pengertian PKL

Perjanjian kerja laut (PKL)

Perjanjian kerja laut adalah suatu perjanjian antara sesorang dengan majikan dan dengan perjanjian itu seseorang tadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang sah dan majikan mengikatkan diri untuk membayar orang tadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKL yang dibuat untuk kelasi/rating harus disaksikan oleh pihak Syahbandar tapi PKL antara perwira dengan perusahan dapat dilakukan tanpa disaksikan oleh pihak Syahbandar, dengan alasan sebagai seorang perwira dapat memahami isi perjanjian tersebut.

PKL ditanda tangani oleh pihak yang terlibat (Pemerintah yang ditunjuk, pelaut dan mengusaha kapal ) selanjutnya di setempel dan dibubuhi materai Lembar PKL harus dipegang oleh masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian.

PKL berisikan semua hal penting yang menyangkut hubungan, hak serta kewajiban kedua belah pihak yang meliputi a/l Besaran gaji,jabatan dikapal,  lembur, jumlah jam kerja,lama kontrak dan hal penting lainnya
baca: jenis-jenis perjanjian kerja laut (PKL)

Isi Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  1. Nama pelaut (sesuai akte/identitas)
  2. Umur pelaut
  3. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
  4. Kapal dimana pelaut akan berlayar
  5. Waktu perjanjian
  6. Jabatan di atas kapal
  7. Pernyataan apakah pelaut juga mengikatkan diri untuk tugas2 lain
  8. Nama syahbandar dihadapan siapa perjanjian ditanda tangani
  9. Gaji dan jaminan lainnya
  10. Tanggal dan saat perjanjian berlaku
  11. Pernyatan mengenai undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam penentuan hari libur/cuti
  12. Mengenai pemutusan hubungan kerja
  13. Tanda tangan pelaut, pemilik perusahaan dan pejabat yang ditunjuk
  14. Tanggal ditandatanganinya atau disahkannya PKL
  15. Mulai berlakunya PKL adalah seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau setelah pelaut terdaftar dalam sijil awak kapal.
  16. Jika tidak ada keterangan apa-apa, maka PKL berlaku mulai tanggal penandatanganan dilakukan.

Akhir Perjanjian Kerja Laut

akhir perjanjian kerja laut atau (PKL) dapat berakhir apabila ada alasan wajar (biasa), alasan mendesak, alasan mendesak bagi nahkoda, alasan mendesak bagi majikan.

Alasan wajar (biasa)

  • Waktu perjanjian berakhir. Jika kapal masih dalam perjalanan, PKL berakhir pada pelabuhan berikutnya.
  • Pelaut meninggal dunia
  • Persetujuan kedua belah pihak
  • Perjanjian tidak sah
  • Salah satu pihak tidak setuju selama dlm masa percobaan (biasanya 3 bulan)
  • Perusahaan dilikuidasi

Alasan mendesak

  • ABK menganiaya Nahkoda/salah seorang pelayar
  • Menghina dengan kasar, mengancam dgn sungguh-sungguh, membujuk melakukan perbuatan yang melanggar UU/kesusilaan
  • Tidak melapor, terlambat ke kapal atau meninggalkan kapal tanpa ijin
  • Menyelundup/ membawa barang terlarang
  • Memberikan ket.palsu/menyesatkan
  • Terlalu pandir/kecakapannya kurang
  • Mabuk-mabukan/madat atau bertingkah laku tidak senonoh walau sudah diingatkan
  • Melakukan pencurian,penipuan dll
  • Menolak perintah yang sesuai ketentuan

Alasan mendesak bagi Nahkoda

  • Nahkoda menganiaya, menghina, membujuk pelayarnya untuk melakukan tindakan yang melanggar undang-undang atau kesusilaan
  • Nahkoda menolak perintah majikan dalam ketentuan tugasnya
  • Dicabut wewenangnya sebagai Nahkoda
  • Membawa selundupan

Alasan mendesak bagi majikan

  • Majikan menganiaya, menghina atau mengancam dgn sungguh2 pelautnya
  • Tidak membayar upah pelautnya
  • Melalaikan kewajiban sesuai PKL
  • Memerintahkan hal yang bertentangan dengan PKL atau Undang-Undang
  • Memerintahkan berlayar ke daerah perang
  • Memerintahkan mengangkut barang terlarang
  • Tempat tinggal di kapal tidak memenuhi syarat kesehatan
  • Makanan/minuman tidak memenuhi standar kesehatan

Jenis-Jenis Perjanjian Kerja Laut (PKL)

Jenis Jenis Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Jenis Perjanjian Kerja Laut

hingga saat ini perjanjian kerja lauat atau pkl memiliki beberapa jenis antaralain:
  1. Dilihat dari waktu atau periode kerjanya
  2. Dilihat dari perbedaan dalam UU
  3. Dilihat dari pihak yang mengikatkan diri

Dilihat dari waktu atau periode kerjanya:

  • PKL Trip, adalah Perjanjian berdasarkan pelayaran dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.
  • PKL periode, adalah Perjanjian kerja menurut waktu tertentu.
  • PKL tidak tertentu, adalah perjanjian yang tidak ditetapkan masa berlakunya

Ditinjau dari sudut perbedaan dalam UU

  • Perjanjian kerja laut untuk Nahkoda
  • Perjanjian kerja Laut untuk ABK
  • Perbedaan antar kedua jenis ini menyangkut persoalan alasan-alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja.

Dilihat dari pihak yang mengikatkan diri

  • PKL pribadi, yaitu PKL antara pelaut dengan pemilik kapal
  • PKL kolektif, yaitu PKL antar gabungan pelaut dengan gabungan pemilik kapal
  • PKL kolektif belum merupakan PKL untuk pelaut jadi masih diperlukan PKL pribadi, namun isinya tidak boleh bertentangan dengan PKL kolektif.
  • PKL kolektif sangat menguntungkan pelaut karena perundingan dengan pemilik kapal sebagai suatu kesatuan sehingga tidak mudah ditekan atau dicurangi. Selain itu pelaut mendapat jaminan kerja. Sebaliknya keuntungan bagi pemilik kapal adalah adanya kepastian mengenai syarat-syarat kerja, adanya jaminan ketersediaan tenaga pelaut.