Hak Awak Kapal (ABK)
ada beberapa hak yang diterima oleh anak buah kapal (ABK) maupun nahkoda setelah menandatangini perjanjian kerja laut (PKL); yaitu hak atas upah, hak atas waktu ketika sakit atau kecelakaan dan laian-lain, berikut penjelasanya:
Hak Atas Upah, Makanan & Tempat Tinggal
- Awak kapal berhak atas upah yang didasarkan atas perjanjian kedua belah pihak. Upah tersebut tidak termasuk tunjangan, lembur atau premi. Upah harus dibayar dengan uang.
- Hak Tempat Tinggal dan Makan Awak kapal berhak atas tempat tinggal yg baik dan layak dan berhak atas makan yg pantas (cukup dan bervariasi)
Hak Waktu Sakit atau Kecelakaan
- Sakit biasa, dilakukan pengobatan sampai sembuh, tetapi paling lama 52 minggu apabila diturunkan dari kapal. Upah tetap diterima penuh selama diatas kapal. Jika diturunkan hanya 80% dan tidak lebih dari 26 minggu. Pengangkutan diberikan cuma2 ke rumah sakit atau tempat dilakukan PKL.
- Sakit karena kecelakaan Apabila ABK sakit karena kecelakaan, maka ABK berhak atas tuntutan ganti rugi, jika terbukti kecelakaan tersebut akibat kelalaian pengusaha Jika ABK meninggal akibat kecelakaan, ganti diberikan ke ahli warisnya
baca: pengertian & isi PKL
Hak Ketika Kapal Tenggelam
ABK umumnya dijaminkan kepada P&I club. Ganti rugi kepada awak kapal berupa:- Jumlah upah selama awak kapal belum bekerja, tetapi paling lama 2 bulan
- Jumlah upah sampai tiba kembali di tempat dimana PKL ditandatangani
- Ganti rugi sebagai akibat dari kelalaian pengusaha berupa barang milik awak kapal dan kerugian lain yg terdaftar dalam personal effect.
Hak Pengankutan
Semua ABK setelah berakhirnya PKL atau kapalnya musnah atau dimutasikan ke kapal lain berhak atas angkutan cuma2 ke tempat dimana PKL ditandatangani atau tempat lain yang dicamtumkan dalam perjanjian
Kewajiban Awak Kapal (ABK)
setelah hak awak kapal (ABK) terpenuhi tiba saatnya awak kapal untuk memenuhi kewajibannya adapun beberapa kewajiban awak kapal (ABK) antaralain:Kewajiban Anak Buah Kapal (ABK)
- Mematuhi Nahkoda didasarkan atas jabatan Nahkoda sebagai pimpinan di atas kapal. Dalam pengertian mematuhi Nahkoda juga berarti orang lain yang bertindak untuk dan atas nama Nahkoda misalnya perwira jaga, maulim I, KKM menurut tugasnya masing-masing dan dalam batas-batas wewenangnya.
- Minta ijin tiap kali meninggalkan kapal (dapat diwakili oleh PAGA)
- Melakukan tugas tambahan (lembur) bila dianggap perlu oleh Nahkoda
Kewajiban Nahkoda
- Bertindak dengan kecakapan, kecermatan, dan kebijaksanaan yang optimal dalam memimpin, menavigasikan kapalnya
- Mematuhi perintah dan peraturan2 pengusaha selama tidak menyimpang dari PKL atau UU. Kewajiban tersebut tetap dilaksanakan walaupun PKL berakhir tetapi masih dalam pelayaran.
- Mewakili pengusaha sebagai penggugat atau digugat dengan kapalnya
- Bertindak atas nama pengusaha untuk melaksanakan PKL dengan ABK atau pekerjaan lainnya di atas kapal yang bukan ABK
- Menjaga dan merawat barang-barang dari penumpang yang meninggal dunia dan membuat daftarnya secara rinci yang disaksikan oleh 2 penumpan sebagai saksi
- Menindak ABK atau penumpang yang melakukan pelanggaran demi terlaksananya tertib hukum (denda atau kurungan ) dan disiplin
- Menyusun ABK menurut tugas dan jabatannya.
- Menyelenggarakan Buku Harian Kapal, Buku Harian Mesin dan Buku Harian Radio
- Memperlihatkan Buku Harian Kapal kepada Syahbandar untuk diperiksa setiap tiba dipelabuhan
- Menolong orang2 dalam bahaya
- Wajib menggunakan pandu apabila diharuskan oleh UU
- Melaporkan kepada Syahbandar setempat jika kapalnya mengalami kecelakaan
- Mengambil tindakan2 pencegahan dalam penyalagunaan isyarat bahaya Internasional
- Mengolah gerak dengan cepat jika mendapat berita ada bahaya didepannya