Jenis Perjanjian Kerja Laut
hingga saat ini perjanjian kerja lauat atau pkl memiliki beberapa jenis antaralain:
- Dilihat dari waktu atau periode kerjanya
- Dilihat dari perbedaan dalam UU
- Dilihat dari pihak yang mengikatkan diri
baca: pengertian dan isi PKL
Dilihat dari waktu atau periode kerjanya:
- PKL Trip, adalah Perjanjian berdasarkan pelayaran dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.
- PKL periode, adalah Perjanjian kerja menurut waktu tertentu.
- PKL tidak tertentu, adalah perjanjian yang tidak ditetapkan masa berlakunya
Ditinjau dari sudut perbedaan dalam UU
- Perjanjian kerja laut untuk Nahkoda
- Perjanjian kerja Laut untuk ABK
- Perbedaan antar kedua jenis ini menyangkut persoalan alasan-alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja.
Dilihat dari pihak yang mengikatkan diri
- PKL pribadi, yaitu PKL antara pelaut dengan pemilik kapal
- PKL kolektif, yaitu PKL antar gabungan pelaut dengan gabungan pemilik kapal
- PKL kolektif belum merupakan PKL untuk pelaut jadi masih diperlukan PKL pribadi, namun isinya tidak boleh bertentangan dengan PKL kolektif.
- PKL kolektif sangat menguntungkan pelaut karena perundingan dengan pemilik kapal sebagai suatu kesatuan sehingga tidak mudah ditekan atau dicurangi. Selain itu pelaut mendapat jaminan kerja. Sebaliknya keuntungan bagi pemilik kapal adalah adanya kepastian mengenai syarat-syarat kerja, adanya jaminan ketersediaan tenaga pelaut.
1 komentar:
komentarSaya sudah bekerja di PT pelayaran selama 15 tahun tanpa putus atau tanpa Jedah. Selama 15 kerja. Saya sudah menanda tangani PKL sebanyak 6 kali PKL. Dan PKL saya yg terakhir yaitu thn 2020. Di PKL saya di kontrak selama 6 bulan dan tidak pernah di perbaharui. Pertanyaan saya adalah.
ReplyBisa kah saya menuntut PT tersebut untuk mengangkat saya sebagai karyawan tetap. Dan apa landasan hukumnya untuk menguatkan saya Ats tuntutan tersebut. Trimakasi
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI