Isi Perjanjian kerja Laut Pengertian PKL

Isi Perjanjian kerja Laut Pengertian PKL

Perjanjian kerja laut (PKL)

Perjanjian kerja laut adalah suatu perjanjian antara sesorang dengan majikan dan dengan perjanjian itu seseorang tadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang sah dan majikan mengikatkan diri untuk membayar orang tadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKL yang dibuat untuk kelasi/rating harus disaksikan oleh pihak Syahbandar tapi PKL antara perwira dengan perusahan dapat dilakukan tanpa disaksikan oleh pihak Syahbandar, dengan alasan sebagai seorang perwira dapat memahami isi perjanjian tersebut.

PKL ditanda tangani oleh pihak yang terlibat (Pemerintah yang ditunjuk, pelaut dan mengusaha kapal ) selanjutnya di setempel dan dibubuhi materai Lembar PKL harus dipegang oleh masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian.

PKL berisikan semua hal penting yang menyangkut hubungan, hak serta kewajiban kedua belah pihak yang meliputi a/l Besaran gaji,jabatan dikapal,  lembur, jumlah jam kerja,lama kontrak dan hal penting lainnya
baca: jenis-jenis perjanjian kerja laut (PKL)

Isi Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  1. Nama pelaut (sesuai akte/identitas)
  2. Umur pelaut
  3. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
  4. Kapal dimana pelaut akan berlayar
  5. Waktu perjanjian
  6. Jabatan di atas kapal
  7. Pernyataan apakah pelaut juga mengikatkan diri untuk tugas2 lain
  8. Nama syahbandar dihadapan siapa perjanjian ditanda tangani
  9. Gaji dan jaminan lainnya
  10. Tanggal dan saat perjanjian berlaku
  11. Pernyatan mengenai undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam penentuan hari libur/cuti
  12. Mengenai pemutusan hubungan kerja
  13. Tanda tangan pelaut, pemilik perusahaan dan pejabat yang ditunjuk
  14. Tanggal ditandatanganinya atau disahkannya PKL
  15. Mulai berlakunya PKL adalah seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau setelah pelaut terdaftar dalam sijil awak kapal.
  16. Jika tidak ada keterangan apa-apa, maka PKL berlaku mulai tanggal penandatanganan dilakukan.

Akhir Perjanjian Kerja Laut

akhir perjanjian kerja laut atau (PKL) dapat berakhir apabila ada alasan wajar (biasa), alasan mendesak, alasan mendesak bagi nahkoda, alasan mendesak bagi majikan.

Alasan wajar (biasa)

  • Waktu perjanjian berakhir. Jika kapal masih dalam perjalanan, PKL berakhir pada pelabuhan berikutnya.
  • Pelaut meninggal dunia
  • Persetujuan kedua belah pihak
  • Perjanjian tidak sah
  • Salah satu pihak tidak setuju selama dlm masa percobaan (biasanya 3 bulan)
  • Perusahaan dilikuidasi

Alasan mendesak

  • ABK menganiaya Nahkoda/salah seorang pelayar
  • Menghina dengan kasar, mengancam dgn sungguh-sungguh, membujuk melakukan perbuatan yang melanggar UU/kesusilaan
  • Tidak melapor, terlambat ke kapal atau meninggalkan kapal tanpa ijin
  • Menyelundup/ membawa barang terlarang
  • Memberikan ket.palsu/menyesatkan
  • Terlalu pandir/kecakapannya kurang
  • Mabuk-mabukan/madat atau bertingkah laku tidak senonoh walau sudah diingatkan
  • Melakukan pencurian,penipuan dll
  • Menolak perintah yang sesuai ketentuan

Alasan mendesak bagi Nahkoda

  • Nahkoda menganiaya, menghina, membujuk pelayarnya untuk melakukan tindakan yang melanggar undang-undang atau kesusilaan
  • Nahkoda menolak perintah majikan dalam ketentuan tugasnya
  • Dicabut wewenangnya sebagai Nahkoda
  • Membawa selundupan

Alasan mendesak bagi majikan

  • Majikan menganiaya, menghina atau mengancam dgn sungguh2 pelautnya
  • Tidak membayar upah pelautnya
  • Melalaikan kewajiban sesuai PKL
  • Memerintahkan hal yang bertentangan dengan PKL atau Undang-Undang
  • Memerintahkan berlayar ke daerah perang
  • Memerintahkan mengangkut barang terlarang
  • Tempat tinggal di kapal tidak memenuhi syarat kesehatan
  • Makanan/minuman tidak memenuhi standar kesehatan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
August 5, 2019 at 7:31 PM delete

Mau tanya,
1. Dalam membuat PKL, masa kerja nya berapa lama?
2. Berapa biaya pembuatan PKL yang di tandatangani Syahbandar?
3. Jika crew tersebut sudah termasuk karyawan tetap apakah masih perlu dibuat PKL?

Reply
avatar

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI