Showing posts with label Kplp. Show all posts
Showing posts with label Kplp. Show all posts

Persiapan Pemuatan Kapal Tanker


persiapan kapal tanker sebelum pemuatan di kapal offshore

Persiapan Pemuatan Kapal Tanker

Dalam melakukan bongkar muat kapal tanker sangat berbahanya akan keselamatan kru dan lingkungan laut oleh karna itu di perlukan persiapan pemuatan berikut ini merupakan persiapan pemuatan kapal tanker:

Keselamatan

  • Semua pintu eksternal pada ruang akomodasi dan bukaan di dek harus ditutup.
  • Semua flens di dek harus dibaut penuh.
  • Sumbatan & lubang di kapal harus ditutup (termasuk tutupan pada kerekan dan rak buangan di bunker).
  • Alat untuk tumpahan minyak harus siap untuk penggunaan segera.
  • Pemadam api tersedia di tempat dan selang api terpasang.
  • Karpet pelindung di manipol.
  • Plat nama kargo muatan harus ditempelkan di manipol yang bersangkutan (plat nama harus ditempelkan di sepanjang pengoperasian kargo).
  • Posisi manipol untuk sambungan dengan selang dari darat harus ditandai dengan bendera.
  • Tuas pada kerek & mesin derek (F+A) harus dikunci dengan penjepit kunci.
  • Kabel penarik darurat (F+A) harus terpasang dengan sesuai.
  • Lorong harus dipasangi dengan jaring pengaman. 

Sambungan Selang Dari Darat

  • Tegaskan jumlah manipol yang benar.
  • Sebelum membuka flens manipol, tegaskan bahwa klep manipol tertutup dan klep pengaliran dengan flens dibuka.
  • Sebelum membuka flen pada selang dari darat, ikat dengan kencang dan tegaskan bahwa klep dari darat telah ditutup.
  • Berhati-hati dalam melepaskan atau memercikkan kargo dengan sisa tekanan yang tertinggal di pipa dari darat.
  • Setelah tersambung dengan selang dari darat, ikat dengan kencang dan kaitkan pada derek.

Penanganan Derek atau Mesin Kerek

  • Periksa kondisinya sebelum digunakan
  • Pastikan bahwa area aman
  • Pengamatan 
  • Amankan setelah digunakan
  • Insiden di masa lalu

Pembarisan 

  • Mualim I harus mempersiapkan diagram garis. (manipol, pengiriman, pemindah, menjatuhkan, memiringkan pengambilan contoh, pengeringan, memiringkan udara & uap, dll.)
  • Perwira jaga atau juru pompa harus memastikan bahwa barisan telah diatur dengan tepat sesuai dengan diagram garis. 
  • Mualim I harus meyakinkan dirinya bahwa semua kargo, ballast, pengaliran udara dan garis gas lembam telah diatur dengan tepat sebelum memulai operasi kargo.
  • IGS tidak boleh dioperasikan pada pemuatan dan tekanan gas lembam didalam tangki kargo harus dikurangi sebelum dimulainya pemuatan.
  • Katup tiang tetap terbuka selama pemuatan
  • Informasikan darat “siap untuk pemuatan”

Memulai Pemuatan

  • Setelah menerima konfirmasi dari darat bahwa kargo telah dimulai, Mualim I harus: 
  • Memastikan bahwa pemuatna dimulai pada kecepatan rendah
  • Memeriksa dan menegaskan bahwa kargo sudah masuk kedalam tangki yang dimaksudkan
  • Memeriksa kebocoran pada manipol, pada kedua sisi
  • Memeriksa pengukur tekanan pada kedua sisi untuk memastikan bahwa pembarisan memuaskan
  • Memeriksa tangki kargo lainnya yang tidak ditentukan untuk kargo
  • Berkeliling di dek termasuk diluar sisi kapal, akan adanya tumpahan
  • Memastikan bahwa katup tiang terbuka untuk tangki lembam sebelum dimulainya kargo
  • Setelah meyakinkan dirinya bahwa semua tersebut diatas telah dilakukan, ia bisa menginformasikan terminal untuk meningkatkan kecepatan.

Pengawasan Operasi Pemuatan

  • Perwira pengamat harus melaksanakan pemeriksaan secara teratur setelah dimulainya pekerjaan kargo dan selama dilakukannya operasi kargo untuk menegaskan bahwa tangki kargo telah dimuat dengan minyak kargo sesuai rencana
  • Perwira pengamat dengan operator dari terminal harus memeriksa secara berkala tekanan didalam sistem pemipaan, selang, dan alat dari besi, selain memperkirakan beban pengangkatan.
  • Harus dilakukan penghitungan ullage dan tekanan setiap jam dan harus dicatat
  • Bandingkan ketidaksesuaian gambar antara darat dengan kapal setiap jamnya.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian yang besar, stop pemuatan dan periksa secara manual jumlah kargo diatas kapal bersama dengan penyurvei.
  • Buat ringkasan hanya jika perselisihan telah diselesaikan.

Tahap Akhir dan Penyelesaian Pemuatan

  • Biasanya, minyak dimuat hingga 98% kapasitas tangki didalam sebuah kapal tangki. Oleh karenanya, selama tahap terakhir pemuatan, perhatian yang cermat harus diberikan pada pemuatan tangki sehingga minyak kargo tidak meluap.
  • Bergantung pada jumlah tangki yang tersisa yang harus diisi, kecepatan pemuatan harus dikurangi, sesuai kesepakatan.
  • Pemuatan harus dihentikan sebuah tangki saat perkiraan ullage telah tercapai. Jika kapal tangki telah miring atau seimbang, ullage harus disesuaikan.
  • Lebih disukai tangki terakhir adalah tangki yang di tengah kapal sehingga keseimbangan tidak mempengaruhi ullage akhir.
  • Semua personil yang terlibat diatas kapal harus diberitahu ketika pemuatan telah selesai.
  • Setelah pemuatan selesai klep manipol harus ditutup setelah menerima pernyataan dari darat; sisa minyak didalam manipol harus diteteskan kedalam tangki atau di darat.
  • Orang yang berkompeten harus ada ketika memutuskan selang manipol.

Pemeriksaan Setelah Penyelesaian Pemuatan

Mualim I harus memeriksa bahwa semua sisa kargo di pipa cairan telah dialirkan kedalam tangki kargo sebelum menutup semua klep sistem kargo.

Hal Yang Harus Dipertimbangkan Ketika Kapal Tanker Muat

Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk kecepatan pemuatan awal dan maksimum, kecepatan penyelesaian pemuatan serta waktu yang diminta untuk menghentikan pemuatan normal  pada kapal tanker

Pertemuan sebelum kargo dengan personil dari terminal 

Perjanjian antara Mualim I dan Perwakilan Terminal/Syah bandar harus termasuk tapi tidak terbatas pada:

  1. Nama kapal, tambatan, waktu
  2. Nama dan tanda tangan personil kapal yang bertanggungjawab serta personil darat yang bertanggungjawab
  3. Lokasi minyak kargo ketika memasuki / meninggalkan pelabuhan
  4. Informasi mengenai hal-hal berikut ini untuk setiap jenis minyak kargo yang dibawa :
  • Jumlah maksimum dan tangki-tangki yang akan dimuat
  • Tangki-tangki di darat
  • Tali kapal/darat yang akan digunakan
  • Kecepatan pemuatan
  • Alat pemuatan yang akan tersambung
  • Tekanan belakang maksimum pada manipol yang diperkenankan
  • Batasan suhu
  • Sistem pengaliran udara 
5Pelarangan karena alasan-alasan berikut ini:
  • Karakteristik elektrostatis
  • Penggunaan klep tertutup otomatis
  • Perjanjian ini harus memasukkan rencana pemuatan yang menunjukkan waktu yang telah dijadwalkan dan hal-hal tersebut dibawah ini.

Hal-hal yang harus Dipertimbangkan Untuk Urutan Pemuatan Tangki 

  • Operasi pembuangan 
  • pengubahan tangki kapal dan tangki darat
  • Pencegahan terjadinya kontaminasi minyak kargo 
  • Pengaliran minyak dari alat pemuatan
  • Tindakan atau operasi lainnya yang mempengaruhi kecepatan aliran
  • Keseimbangan dan daya muat
  • Tekanan pada lambung kapal yang diperkenankan

Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk kecepatan pemuatan awal dan maksimum, kecepatan penyelesaian pemuatan serta waktu yang diminta untuk menghentikan pemuatan normal 

  1. Sifat pemuatan 
  2. Pengaturan dan kapasitas saluran kargo dan sistem ventilasi gas
  3. Tekanan maksimum yang diperkenankan dan kecepatan aliran selang atau alat darat / kapal
  4. Langkah-langkah pencegahan pada akumulasi arus elektrostatik
  5. Batasan lainnya pada penyesuaian aliran

Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk Pengaturan Klep Pelepasan pada Tangki Kargo 

  1. Tingkat kargo
  2. Area perdagangan

Mengacu kepada panduan operasional untuk pengubahan pengaturan pada klep pelepasan keselamatan. Perubahan harus dicatat didalam catatan kapal dan sebuah tanda ditempelkan pada klep pelepasan dan didalam kamar kendali kargo, yang menunjukkan tekanan yang telah diatur.

Pemeriksaan Tangki Kargo Sebelum Pemuatan 

  1. Dengan pengambilan contoh pada tangki. 
  2. Jika harus masuk kedalam tangki bebas gas, Prosedur Ijin Masuk kedalam Ruangan Tertutup harus dipatuhi.

Pengawasan dan Pengelolaan

  1. Nahkoda dan personil yang bertugas dari terminal bertanggungjawab atas operasi pemuatan dan keselamatan kapal. 
  2. Sebelum memulai operasi kargo atau ballasting, Mualim I harus secara formil menyetujui dan menegaskan bahwa persiapan untuk pengoperasian yang aman telah dilakukan antara kapal dan terminal.
  3. Meskipun semua pengoperasian bisa dikendalikan dari kamar kendali, pengamat dek harus dijaga oleh jumlah awak yang tepat, sehingga semua area di dek berada dibawah pengamatan.
  4. Perwira pengamat harus memastikan bahwa komunikasi terkait pekerjaan terjaga di setiap waktu dengan personil yang bertugas dari terminal.
  5. Ketika memulai operasi kargo, dan ketika menggantikan tugas pengamatan, baik perwira pengamat maupun personil yang bertugas dari terminal harus menegaskan bahwa pekerja diatas kapal dan di darat telah memahami metode komunikasi untuk mengendalikan pekerjaan kargo. 
  6. Semua personil yang terlibat harus memahami sistem berhenti darurat pada kapal dan juga terminal.


Persiapan Sebelum Kapal Memasuki Pelabuhan

Persiapan Sebelum Memasuki Pelabuhan

Berikut ini merupakan persiapan yang dilakukan sebelum kapal memasuki pelabuhan.

Pemberitahuan Rencana Kerja

Rencana pemuatan harus dipersiapkan yang berisi rincian jenis minyak yang akan dimuat, tangki pemuatan, urutan tangki pemuatan, ullage setelah pemuatan, kecepatan pemuatan, daya muat setelah pemuatan dan tindakan pencegahan lainnya. Awak Departmen Dek serta personil lainnya yang terkait harus diberitahu mengenai rencana ini.

Menyesuaikan Daya Muat Ketika Memasuki Pelabuhan

Daya muat harus disesuaikan jika diminta oleh otoritas pelabuhan atau mualim atau jika ada peraturan untuk hal tersebut.

Mengikat Klep Berlebihan

Klep yang berlebihan harus diikat, atau mencegah terjadinya salah pengoperasian pada tuas tombol didalam stan klep atau pada konsol kamar pengendalian penanganan kargo, dengan menggunakan tutupan atau penghenti tombol.

Pengendalian Atmosfir Didalam Tangki kargo

Pengendalian atmosfer didalam tangki kargo sangat penting saat mengubah tingkat kargo. Setiap pengangkut gas cair harus memiliki Panduan Operasi Kargo yang memberikan instruksi pengoperasian khusus. Urutan yang berikut ini menjabarkan putaran operasi yang umum, dan komentar tambahan diberikan jika relevan.
Urutan panduan operasi kargo berikut ini menjabarkan putaran operasi yang umum.

Pemeriksaan Mesin dan Peralatan Untuk Penanganan Kargo

Mesin dan peralatan untuk operasi penanganan kargo harus diperiksa dan dilakukan tindakan pemeliharaan, jika perlu.

  1. Peralatan operasi kargo Periksa pengukur tingkat / tekanan / suhu dan kompresor kargo.
  2. Sistem Keselamatan Kargo Periksa alarm tingkat tinggi, sistem mati darurat, sistem penyemprot air, pendeteksi gas terpasang/jinjing dan cahaya di dek. Katup pemadaman dalam keadaan darurat untuk pipa muatan cair harus benar-benar tertutup dalam 30 detik sesudah penyalaan. Sistim pemadaman darurat seharusnya harus diuji sebelum dilakukan operasi kargo.
  3. Peralatan untuk klep yang digerakkan dari jauh Untuk sistem hidrolik jarak jauh: Periksa tekanan minyak dan akumulator, tingkat minyak hidrolik, pengoperasian pompa hidrolik dan indikasi bukaan klep. Jaga pompa tangan darurat dalam keadaan siap. Untuk sistem jarak jauh Pneumatic/listrik: Periksa kompresor udara, kekeringan didalam udara pempatan dan pompa kargo.
Baca: Informasi Kapal Tanker Sebelum Memasuki Terminal Bongkar Muat

Periksa Peralatan komunikasi

Periksa dan siagakan radio pengirim-penerima yang kedap ledakan, mikrofon diatas kapal dan pengeras suara.

Perikas Mesin hidrolik dan peralatan di dek.

Periksa pengoperasian alat tambatan dan derek yang beroperasi secara hidrolik.

Persiapan lainnya

  1. Tali untuk bertambat
  2. Derek 
  3. Kabel api
  4. Sistem pemadaman api
  5. Daftar Berkumpul pada Pencegahan Tumpahan Minyak dan Stasiun Pengangkatan" dan "Daftar Kontak dalam kondisi Darurat" harus ditunjukkan diatas kapal dan diumumkan kepada anggota awak.

Informasi Sebelum Kedatangan Kapal tanker terminal Bongkar Muat

Informasi Sebelum Kedatangan Kapal di Pelabuhan

Informasi Sebelum Kedatangan Kapal di Pelabuhan 

Sebelum kedatangan di pelabuhan tempat pemuatan/pembuangan, Nahkoda harus memberitahu otoritas pelabuhan mengenai hal-hal berikut ini: Informasi yang diperlukan oleh peraturan dan regulasi internasional dan setempat. Informasi yang diminta oleh pelabuhan. Informasi tersebut harus memasukkan hal-hal berikut:
  1. Nama kapal dan huruf sinyal
  2. Kebangsaan 
  3. Panjang, daya muat dan lebar keseluruhan
  4. Nama pelabuhan dan perkiraan tanggal dan waktu kedatangan
  5. Kondisi minyak kargo, nama resmi, nomor UN (jika relevan), titik nyala api (jika relevan), dan pengaturan minyak kargo terkait dengan jumlah yang dibuang dan sisa.
  6. Ketentuan peralatan sistem gas lembam, dan jika ada, apakah pengoperasiannya normal 
  7. Adanya kerusakan dibawah lambung kapal, mesin atau peralatan
  • Kerusakan yang memperngaruhi kemampuan manuver kapal yang aman
  • Kerusakan yang mempengaruhi keselamatan kapal lain
  • Kerusakan yang merupakan bahaya bagi lingkungan laut  
  • Kerusakan yang merupakan bahaya bagi nyawa manusia dan harta benda di area didekat dermaga atau daratan.

Informasi yang Diperlukan Oleh Terminal

Informasi berikut ini sangat diperlukan oleh pihak terminal dan harus dikirimkan kepada terminal pemuatan/pembongkaran sebelum kapal sandar:
  1. Daya muat dan keseimbangan saat kedatangan
  2. Perkiraan daya muat maksimum dan keseimbangan selama operasi kargo dan pada penyelesaian operasi kargo
  3. Apakah diperlukan kapal tunda
  4. Kondisi minyak kargo sebelumnya
  5. Maksimum suhu minyak kargo yang diijinkan (jika relevan)
  6. Jika ada sistem gas lembam, pemeriksaan kondisi kelembaman didalam tangki, pengoperasian sistem normal, dan konsentrasi oksigen didalam tangki kargo
  7. Kecepatan pemuatan maksimum diatas kapal dan kecepatan konsumsi minyak yang bijak tahapan pada awal dan akhir pemuatan.
  8. Rencana pemuatan kapal (perkiraan urutan pemuatan tangki dan urutan pemuatan tangki yang diinginkan), periksa apakah pemuatan akan diakhiri dengan menggunakan skala pengukuran kedalaman, dengan tanda henti di darat atau satu yang ada diatas kapal
  9. Kondisi kerja dan laju pendinginan kompressor untuk kargo. 
  10. Perencanaan sarat kapal ketika meninggalkan pelabuhan dan perkiraan waktu keberangkatan 
  11. Kuantitas dan kualitas bunker bahan bakar
  12. Kuantitas ballast, pengaturan dan pembuangan
  13. Sistem E.D.P (perkiraan tekanan pembuangan) atau perjanjian pemuatan kargo
  14. Kebocoran di lambung kapal, sekat, klep, atau saluran pipa yang mempengaruhi operasi kargo atau menyebabkan polusi
  15. Pekerjaan perbaikan yang bisa menunda dimulainya pelaksanaan kargo 
  16. Rincian jenis, nomor, diameter dan material sambungan manipol pada kapal
  17. Informasi sebelum perumusan rencana kerja penanganan kargo atau perubahan pada informasi ini, pengaturan minyak kargo 

Informasi Dari Terminal Ke Kapal


Informasi berikut ini  dari terminal diperlukan oleh kapal:
  1. Tingkat perkiraan fluktuasi kedalaman air pada perlabuhan dan gaya berat spesifik air laut didekat perlabuhan selama gelombang surut.
  2. Kebutuhan untuk menggunakan kapal tunda atau kapal dengan tali kerja untuk manuver atau penambatan
  3. Tali kapal/kapal tunda akan digunakan untuk diikatkan pada kapal tunda
  4. Tali tambatan dan aksesoris yang diperlukan untuk pekerjaan tambatan
  5. Rincian sistem tambatan didarat
  6. Sepanjang sisi yang sebelah mana?
  7. Jumlah dan diameter sambungan manipol
  8. Fitur pada tambatan atau pelampung pada tambatan
  9. Kecepatan dan sudut pendekatan kapal pada tambatan saat kedatangan yang diijinkan 
  10. Alat visual dan dan dapat didengar yang digunakan selama pekerjaan penambatan termasuk pengukur kecepatan penambatan
  11. Adanya pengaturan di area penambatan untuk lereng terpasang atau terminal dengan sistem pengubahan 
  12. Informasi sebelum penyusunan rencana untuk penanganan kargo dan informasi pada perubahan
  13. Dalam hal bypass, saran pada batasan terkait lingkungan dan batasan muatan
  14. Sifat, gaya berat spesifik (API) dan suhu minyak kargo 
  15. Jumlah dan ukuran selang yang digunakan atau alat yang melayang, susunan yang bisa bergerak, tekanan maksimum yang diijinkan
  16. Perkiraan jumlah pemuatan
  17. Urutan pemuatan minya kargo yang diinginkan
  18. Kecepatan pemuatan maksimum di darat
  19. Periode siaga akibat penghentian pompa konvensional
  20. Metode komunikasi antara kapal dan darat, serta sistem komunikasi dalam kondisi darurat
  21. Aturan keselamatan untuk bertambat dan pemeriksaan keselamatan diatas kapal / di darat
  22. Hal-hal lain yang membutuhkan tindakan pencegahan khusus

Laporan Kedatangan Kapal Ke Kepanduan.

pandu on board POB
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai percakapan atau laporan kedatangan kapal menggunakan bahasa inggris, ini bertujuan untuk melatih kemanpuan percakapan kite di Radio Antara Kapal Dan Kepnduan Setempat untuk laporan kedatangan (E. T. A).

Berikut ini merupakan bagian  yang perlu dilaporkan Ke Kepanduan Setempat 1 jam (one hours notice)  sebelum kapal tiba di Pilot Station Atau Di Buoy Luar dan bagaiamana percapakapannya.

Hal yang dilaporkan 

Berikut ini adalah contoh percakapan kapal yg berda di dekat pelabuhan tanjung priok jakarta beikut adalah hal-hal yg perlu di laporkan kepada kepanduan.
  1. Laporan waktu kedatangan Kapal (E.T.A) di OB
  2. Draft Kedatangan (Maksimal Draft)
  3. Pelabuhan Terakhir

Isi Percakapan Seperti  Berikut ini :

Kapal Cargo Tujuan Tanjung Priok dan estimasi tiba  pada pagi hari.

Vessel : Tg Priok Pilot (diulang 3x) This is Motor Vessel .... (Nama Kapal)

Pandu : The Call Tanjung Priok Pilot, Comming Please

Vessel : Good Morning Sir,  This is Motor Vessel....... (Nama Kapal)
Call Sign ......

Pandu : Motor Vessel....... Comming Please

Vessel : Yes Sir. one hour again im arrival at pilot station.

Pandu : Your Maximum Draft

Vessel : Maksimum Draft is 6.5 Meter

Pandu : your Last Port

Vessel : Last Por is...  (Nama Pelabuahn Terakhir Disinggahi)

Pandu : 3 Nautical mile From Pilot Station, Call Me Back

Vessel : 3 Nautical Mile from Pilot station I Call You Back. Thank you. 12 stanby

Setelah kapal mendekati jarak 3 Mil dari Pilot station akan laporan kembali ke kepanduan :

Vessel : Tg priok Pilot 3x, Motor Vessel......(Nama Kapal)  Calling, Good morning

Pandu : Motor Vessel......  Please Decrease Your Speed, And Continue to pilot station. I send Pilot to you. Please Prepare Pilot Ladder On Staboard side One (1) Meter On the Water

Vessel : im drcrease speed,  and continue to pilot station. We prepare pilot leader on staboard side one meter on the water. Thank you

Pandu : Thank you,  12 Stanby...

Itulah contoh singkat Percakapan  laporan kedatangan ke kepanduan setempat dengan kapal asing.
Jika kapalnya langsung akan disandarkan. Jika belum ada skedul sandar, akan diinfokan utuk drifting atau drop anchor terlebih dahulu.

Nama dan Fungsi Tali Tambat kapal.

Bilama mana di atas kapal tempat kalian bekerja, kalian diberi order untuk melepas, mengarea atau menghibob salah satu tali tambat, kalian apakah kalian sudah dapat melakukannya dengan benar?

Ada Banyak kejadian, saat kapal hendak lepas sandar, atau sbiftiing di dermaga, ketika di order dari Anjungan ke Team Haluan maupun Team Buritan tidak dilaksanakan dengan benar karena faktor ketidaktahuan tentang nama-nama pada tali tambat kapal tersebut dan pada akhirnya dapat memnimbulkan hal2 yang tidak diinginkan terjadi.

Tali" tambat ini terlihat sangat simple namun memiliki fungsi yang sangat besar dalam proses olah gerak sandar, lepas sandar, maupun shifting maju atau mundur di dermaga.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai nama dan fungsi tali tambat kapal, Semoga hanya dengan melihat gambar dibawah ini, kalian akan dengan mudah memahaminya.
cara menambatkan kapal

Tali Tros

Pada prinsipnya tali tros memiliki fungsi untuk merapatkan dan menahan badan kapal agar tidak lepas dari dermga. Tros juga memiliki fungsi lain yaitu membantu menahan kapal akibat terdorong arus. Selain fungsi tros sperti di atas, saat hendak lepas sandar, tros dapat kita gunakan untuk menjauhkan atau membuka salah satu badan kapal menjauhi dermaga dengan cara terlebih dahulu melepas salah satu tros depan atau belakang dan yang satunya dihibob menggunakan winch.

Breast Line

Breast Line atau tali yang dipasang tepat melintang badan kapal di berfungsi untuk menahan kapal agar tidak menjauh dari dermaga.

Tali Spring

Tali Spring Memiliki Fungsi utk menahan kapal tidak bergerak maju atau mundur. Pada saat kegiatan shifting tempat sandar di dermaga tanpa menggunakan ME Main Engine, tali" spring ini dapat kita gunakan untuk menggerakan kapal maju dan mundur dengan cara salah satu spring depan atau buritan di area dan spring buritan atau haluan lainnya di hibob. Tergantung situasi dan kondisi kapal mau di majukan atau dimundurkan.

Contoh :
Jika kapal mau dimajukan, maka tali Tros belakang Di Area Perlahan, Spring Belakang Dihibob, Spring Depan Di Area Dan dibantu Tros depan dihibob perlahan agar buritan kapal tidak terbuka lebar menjauh dermaga. Jika shifting mundur, lakukan hal kebalikan dari shifting maju.

Dokumen Dan Sertifikat Yang Harus Ada Di Kapal

Dokumen Dan Sertifikat Yang Harus Ada Di Kapal

Dokumen-Dokumen yang Harus ada di Kapal

  1. Certificate Of Registry
  2. International Tonnage Certificate
  3. International Load Line Certificate or An International Load Line Exemption Certificate
  4. Intact Stability Booklet
  5. Minimum Safe Manning Document
  6. Certificate For Master, Officer, or Rating
  7. Derating Or Derating Exemption Certificate
  8. International Oil Pollution Preventing Certificate
  9. Oil Record Book

DOKUMEN Of All Of Cargo Ship (Add. 1-7)

  1. Cargo Ship Safety Construction Certificate
  2. A Cargo Ship Safety Equipment Certificate
  3. A Cargo Ship Safety Radio Certificate
  4. Exemption Certificate
  5. Document Of Compliance With The Special Requirement For Ship Carrying Dangerous Goods
  6. Dangerous Goods Manifest Or Stowage Plan

Dokumen-Dokumen Muatan Kapal

  1. Shipping Order (S/O)
  2. Resi Gudang
  3. Bill Of Loading (B/L)
  4. Cargo Manifest
  5. Out Turn Report
  6. Damaged Cargo List
  7. Short And Over Landed Lust
  8. Cargo Tracer
  9. Survey Report
  10. Non Delivery Report
  11. Delivery Order (D/O)

Surat tanda kebangsaan kapal (Certificate of register)

Surat tanda kebangsaan kapal (Certificate of register) Surat tanda kebangsaan kapal adalah sertificate yang menyatakan kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh Pemerintah Negara dimana kapal didaftarkan. Atas pendaftaran ini kapal berhak mengibarkan bendera dari Negara yang memberikan sertifikat bersangkutan dan berhak pula atas perlindungan hukum tertentu dari Negara bersangkutan. Pendaftaran kapal pada Negara tertentu tidak terlalu identik dengan kewarganegaraan kapal yang didaftarkan itu, karena dalam pelayaran niaga terdapat praktek pendaftaran kapal di Negara lain.

Pendaftaran ini dikenal dengan istilah “Flag of Convenience”, yaitu mendaftarkan kapal di negara lain tujuannya untuk menekan biaya eksploitasi kapal karena di Negara lain itu syarat-syarat pendaftaran kapal lebih ringan begitupula biaya pendaftaran yang lebih sedikit. Kalau suatu kapal tidak memiliki pendaftaran bendera dan Negara tertentu disebabkan karena bangunan kapalnya tidak memenuhi syarat atau mesin kapal itu tidak sesuai dengan persyaratan, maka dibeberapa negara yang membuka praktek Flag of Convenience kapal tersebut masih dapat didaftarkan dengan biaya yang rendah pula. Negara-negara yang membuka praktek semacam itu ada beberapa negara, seperti: Panama, Liberia, Honduras, Costa rica

Negara kita Indonesia bukan saja menerima pendaftaran Flag of Convenience tetapi juga melarang warga negaranya mendaftarkan kapalnya di negara lain, atau dengan kata lain warga Negara RI yang memiliki kapal diharuskan mendaftarkan kapalnya di Indonesia dan mengibarkan bendera Merah Putih. 

Bagi kapal-kapal Indonesia seperti yang dimaksudkan di atas diberikan surat-surat tanda kebangsaan sesuai dengan besar kecilnya kapal sebagai berikut: 
  1. Surat Laut : yaitu surat tanda kebangsaan yang diberikan kepada kapal yang besarnya lebih dari 500 m³ isi kototr (175 GRT) 
  2. Pas Tahunan : Diberikan kepada kapal yang lebih besar dari 20 m³ tetapi kurang dari 500 m³ 
  3. Pas Kecil : Diberikan kepada kapal yang kurang dari 20 m³ dan kepada kapal layer serta pesiar (jacht) 
  4. Surat laut sementara: adalah dokumen sementara yang diberikan kepada kapal yang sedang berada dalam perjalanan penyebrangan dari galangan dimana kapal dibangun, atau menuju ketempat pemesan. 

Surat ukur (Mee Tebrief)

Surat ukur (Mee Tebrief) Surat ukur yaitu sertifikat atau keterangan yang menyebutkan ukuran-ukuran terpenting dari pada kapal seperti ukuran panjang kapal (LOA), Length between perpendicular (LBP), ukuran lebar dalam, sarat (Draught, draft) ukuran dari tiap palka kapal dan lain-lain. 

Sertifikat layak laut (Sea Worty Certificate)

Sertifikat layak laut (Sea Worty Certificate) Sertifikat layak laut yaitu sertifikat yang menyatakan kesentosaan kapal dalam berbagai fungsi alat-alat perlengkapan berlayar dan lain-lain. 

Sertifikat lambung timbul (Load Line Certificate)

Sertifikat lambung timbul (Load Line Certificate) Sertifikat lambung timbul adalah sertifikat yang menetapkan lambung timbul kapal yang boleh timbul diatas permukaan air laut minimum dan maksimum. Kalau kapal berlayar kosong (in Ballsast) maka kapal akan terbenam sedikit sekali dan lambung kapal lebih banyak timbul di atas permukaan air. 

Sebaliknya kapal yang bermuatan penuh akan meninggalkan sedikit saja lambung timbul dipermukaan air, untuk keselamatan pelayaran maka lambung yang timbul itu perlu ditetapkan minimum dan maksimum, supaya kapal selalu dapat mempertahankan stabilitasnya dalam keadaan bagaimanapun. 

Daftar anak buah kapal (Monsterol, Surat Sijil Crew List)

Daftar anak buah kapal (Monsterol, Surat Sijil Crew List) daftar anak buah kapal adalah suatu daftar yang menerapkan tentang anak buah kapal lengkap dengan perangkat dan jabatan masing-masing. Dalam monsterol tidak memasukkan keterangan nahkoda sebab tidak termasuk anak buah kapal, nahkoda adalah pemimpin kapal yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas-tugas kapal selama kapal beroperasi dalam pelayaran. 

Petikan dari daftar kapal 

petikan dari daftar kapal yaitu suatu tanda yang menyebutkan siapa pemilik kapal dan lain-lain. 


Seritifikat keamanan radio (Radio Safety Certificate)

Seritifikat keamanan radio (Radio Safety Certificate) sertifikat keamanan radio adalah setifikat yang menetapkan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio yang memenuhi syarat sesuai dengan kelas kapal yang bersangkutan. 


Sertifikat keamanan (Safety Certificate)

Sertifikat keamanan (Safety Certificate) serifikat keamanan adalah setifikat yang diperuntukkan kapal penumpang, dalam sertifikat ini antara lain diterangkan bahwa keamanan para penumpang selama berada diatas kapal cukup terjamin, baik keamanan tubuh, social maupun keamanan terhadap tindakan ABK yang tidak pantas. 


Sertifikat kesehatan (Bill of Health)

Sertifikat kesehatan (Bill of Health) Sertifikat kesehatan adalah sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan yang menyatakan bahwa awak kapal bebas dari suatu wabah penyakit dan bahwa kesehatan orang yang berada diatas kapal berada dalam keadaan baik, surat kesehatan ini diberikan setiap kapal hendak bertolak dari suatu pelabuhan. 


Surat tikus (Deratting Certificate)

Surat tikus (Deratting Certificate) Surat tikus yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa kapal bebas dari tikus. Sirtifikat ini dikeluarkan dan diberikan setelah dilakukan pengecekan seperlunya atau setelah dilakukan penyemprotan pembasmi tikus (Fumigation) di kapal. 

Penyemprotan akan dilakukan tergantung pada kecurigaan adanya tikus di dalam kapal atau bila masa berlayarnya sudah habis.

Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

Hak Dan Kewajiban Pengankut CARRIER

Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

Di dalam pelayarannya, sebuah kapal dapat menghadapi kemungkinan tertimpa berbagai macam bencana baik yang berupa bencana yang ditimbulkan oleh gerakan laut itu sendiri, maupun yang disebabkan oleh kelakuan atau perbuatan manusia. Bahaya itu, serta resiko lainnya menjadi lebih besar atau lebih beraneka ragam  lagi kalau kapal berlayar di laut lepas atau high seas.

Akan tetapi di samping bahaya-bahaya yang dapat diperhitungkan itu, terdapat lebih banyak lagi banyak lagi bahaya lain yang tidak dapat diduga atau diramalkan sama sekali bahwa bahaya itu akan terjadi.

Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan di laut dengan menggunakan kapal sebagai sarana angkutannya, pengangkut dibebani dengan tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diterimanya dari para pengirim muatan untuk diangkutnya. Hubungan hukum antara pengangkut (Carrier)  dengan pengirim muatan (Shipper) dan penerima muatan (Consignee) di pihak lain berkenaan dengan pertanggungjawaban atas muatan yang diangkut , dalam praktek pelayaran niaga di indonesia dikenal adanya dua sistem perundang-undangan yaitu:
  • Peraturan yang pertama bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang RI (KUHD-RI).
  • Peraturan yang kedua bersumber pada ‘’The International Convention for the Unification of Certain Rules Relating to Bills Loading’.

Di dalam lalu lintas pelayaran niaga di indonesia terdapat dua macam sistem pertanggungjawaban pengangkut, yaitu:
  1. Sistem pertanggungjawaban yang berlaku dalam hubungan Pelayaran Dalam Negeri di Indonesia.
  2. Sistem pertanggungjawaban yang berlaku dalam Pelayaran Samudera (Inter-Ocean Shipping).
Dalam Article II the hague Rules, dinyatakan bahwa pengangkut mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap muatan yang diangkut dengan kapalnya, dalam hal pemuatan, penanganan (handling), pemadatan (stowage), pengangkutan (carriage), penjagaan (custody), pemeliharaan (care), serta pembongkaran barang muatan kapal yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.

Pokok-pokok ketentuan yang membatasi tanggung jawab dan kewajiban pengangkut sebagaimana diatur dalan pasal-pasal The Hague Rules sebagai berikut:
  1. Due Diligence Clause
  2. Prima Facie Evidence
  3. Negligence Clause
  4. Deviation Clause
  5. Un-acquitance Clause
  6. Paramount Clause

Tanggung Jawab Pengangkut

Menurut KUHDagang dalam Pengangkutan Barang: Kewajibannya adalah:
  1. Menjaga keselamatan barang sejak diterimanya dan menyerahkannya;
  2. Memberi ganti rugi atas sebagaian atau keseluruhan yang rusak, hilang dsb.
  3. Bertanggung jawab atas penggunaan barang yang diangkut oleh pekerja selama dalam pengangkutan (Ps 468 dst).

Hak dalam Pengangkutan Barang:

  • Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu. (Ps 478).
  • Pasal 479:Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu.
  • Dan Pasal-pasal lainya dalam KUHDagang yang menyangkut hak pengangkut dalam pengangkutan barang.

Penetapan The hague Rules  Tenteng Kerugian Pengankutan

Di dalam pokok-pokok pertanggungjawaban pengangkut terhadap muatan yang diangkut dengan kapalnya bahwa pengangkut bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul apabila pengangkut gagal dalam menyelenggarakan pokok-pokok pertanggungjawaban, karena tanggung jawab pengangkut dalam hal kerugian atas muatan kapal itu dapat menyangkut bidang yang sangat luas, perlulah diadakan pembatasan-pembatasan seperlunya dimana pengangkut tidak dapat dikenakan kewajiban meikul tanggung jawab bahkan memiliki kekebalan-kekebalan (immunities) tertentu terhadap kerugian yang mungkin timbul. Selanjutnya oleh The hague Rules ditetapkan bahwa baik mengangkut maupun kapal tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi karena atau disebabkan oleh:
  1. Kebakaran, kecuali terjadi karena kesalahan pengangkut
  2. Bahaya/bencana dan malapetaka laut
  3. Act of God
  4. Tindakan peperangan
  5. Tindakan permusuhan dari rakyat setempat
  6. Penahanan oleh raja
  7. Pembatasan karantina
  8. Tindakan atau kealpaan pengirim/pemilik barang
  9. Pemogokan atau tindakan-tindakan lain yang menyerupai pemogokan
  10. Kerusuhan atau pemberontakan
  11. Kerugian karena susut isi perut atau susut berat barang
  12. Pembungkus yang tidak memenuhi syarat
  13. Marking yang tidak jelas
  14. Cacat yang tersembunyi
  15. Sebab lainnya yang terjadi di luar kesalahan atau di luar pengetahuan pengangkut, kecuali kalau dapat dibuktikan bahwa kesalahan atau kelalaian pengangkut turut membantu mengakibatkan kerugian atau kerusakan itu.

Ketentuan-Ketentuan Tentang Hak dan Kewajiban

Ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban /tanggung jawab telah ditetapkan yang tujuannya memberikan pembatasan-pembatasan yang jelas tentang letak kesalahan dan sejalan dengan itu ditetapkan juga tentang siapakah yang harus menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya muatan yang diangkut . Dalam banyak hal, penetapan tentang letak kesalahan atas kehilangan atau kerusakan muatan itu dilakukan melalui proses klaim. Adapun yang dimaksud claim dalam shipping adalah “tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengirim muatan atau wakilnya, atau oleh penerima muatan kepada pengangkut, berhubung dengan kekurangan atau kerusakan yang terjadi pada muatan sebagai akibat dari bermacam-macam risiko selama pengangkutan itu dari palabuhan pemuatannya sampai ke pelabuhan tujuannya”.

Jenis-Jenis klaim

Jenis klaim ada dua jenis yaitu Klaim kerusakan dan Klaim kekurangan.
  1. Klaim kerusakan adalah”tuntutan ganti rugi atas kerusakan muatan kapal” dan klaim kekurangan.
  2. Klaim kekurangan adalah “Klaim yang diajukan berhubung telah terjadi kekurangan jumlah collie muatan”.

Dasar penyelesaian klaim

Dasar penyelesaian klaim didasarkan pada Bill Of Loading serta Resi Mualim dari party muatan yang terhadapnya diajukan tuntutan klaim kalau B/L bersih (Clean B/L) maka klaim diakui dan selanjutnya akan diproses untuk mendapat keputusan apakah kerusakan atau kehilangan muatan  memang menjadi tanggung jawab pengangkut.

Adapun penolakan klaim oleh pengangkut tersebut didasarkan kepada kerusakan atau kehilangan atas muatan yang terjadi karena hal-hal berikut:
  1. Force  Majuere, yaitu kejadian dan keadaanyang berada di luar kekuasaan manusia.
  2. Vice Propre atau Inhaerent Vice, yaitu keadaan membusuk sendiri, membusuk dari dalam.
  3. Kelalaian pengirim/penerima muatan.            

Jenis-Jenis Kontainer (petikemas) CONTAINER

jenis jenis kontainer atau macam macam petikemas

Jenis-jenis Kontainer (petikemas)


Kontainer atau peti kemas merupakan sebuah media penyimpanan yang digunakan dalam proses pemindahan barang. Peti kemas juga bisa disebut sebagai gudang yang berbahan baja.
baca: sejara pembuatan container
berikut ini merupakan jenis-jenis kontainer (container) atau macam-macam peti kemas yang dibagi menjadi dua bagian yaitu berdasarkan ukuran kontainer dan berdasarkan jenis muatan container tersebut.

Jenis Kontainer Berdasarkan Muatanya

1.Dry cargo container (General cargo container)

Container yang semacam ini digunakan untuk mengangkut bermacam – macam muatan yang tidak terlalu memerlukan perhatian secara khusus mengenai suhu (temperature), peranginan (ventilation) dan faktor - faktor lain. Container    seperti ini juga sangat sesuai untuk memuat barang yang dibungkus dalam karton. Lantai dan dinding – dindingnya dipasang alat – alat pengikat/lashing untuk mengikat muatan.
jenis konttainer macam macam petikemas
dry cargo container

2. Reefer (Refrigerated) container

Container jenis ini dioperasikan untuk mengangkut muatan yang harus didinginkan sampai dengan suhu - 300 º C, seperti daging, ikan, buah – buahan, obat – obatan, minuman, dll.

jenis container atau macam macam petikemas
reefer container


3. Bulk container

Container ini dikhususkan untuk mengangkut muatan curah, seperti butir–butiran, tepung, dll. Di tempat tujuan, container ini dikosongkan dengan menggunakan peralatan hidrolis.


macam macam kontainer atau jenis jenis petikemas
bulk container

4.Open Sided container

Kata lain: Side – loading Container; Curtain – sided Container; Open Wall Container. Suatu container yang dapat dibuka dari samping. Juga diberi pintu pada salah satu ujungnya (end door) untuk memudahkan keluar / masuk barang yang berukuran normal. Pada dinding samping dapat dibuka, diberi pelindung dari terpal yang cukup kuat untuk melindungi muatan secara efektif.

macam macam kontainer dan jenis jenis petikemas
Open sided Container


5. Open top container

Kata lain: Soft Top Container; Top Loading Container; Removable Roof Container. Open Top Container lazim pula disebut Top Loader Container, yaitu container yang bagian atasnya (atap) dapat dibuka. Bagian atas container ini diberi terpal (tarpaulins) dan batang – batang penyangga yang dapat digulung (digeser) untuk memudahkan pemuatan oleh kran, biasanya dipergunakan untuk mengangkut alat – alat berat, mesin, spare – parts dan lain‑Iain.

merupakan jenis container yang atasnya terbuka
Open Top Container



6. Tank Container

Tank Container biasa digunakan  untuk memuat tangki-tangki yang berbentuk silinder dan bentuk container seperti yang dibawah ini kadang kala dipergunakan juga untuk mengangkut mobil atau biasa disebut juga automobile container.

merupakan jenis kontainer yang digunakan untuk memuat tangki
Tank Container

7. FlatRack Container

Flat Rack Container biasa digunakan untuk memuat mesin – mesin yang berukuran besar dan berat. Flat Rack lazim disebut Full Tilt Container.

jenis kontainer yang berbentuk flat
flat rack container


8. Live-stock container

Adalah container yang dirancang khusus untuk memuat hewan Container yang lazim digunakan untuk mengangkut muatan kering dalam angkutan melalui laut (freight container) adalah container yang Reefer berukuran 20 kaki dan 40 kaki.

jenis container bermuatan khusus
live stock container

9.FANTAINER / VENTILATION

Kontainer berventilasi digunakan terutama untuk mengangkut muatan yang memerlukan sirkulasi udara yang cukup. Salah satu yang paling signifikan dari komoditas tersebut adalah biji kopi
merupakan jenis kontainer yang memiliki pentilasi
Ventilation container

Jeni-Jenis Container Berdasarkan Ukuran

  • Container 10 feet
  • Container 20 feet
  • Container 40 feet
  • Container 45 feet
  • Container 48 feet 
  • Container 48 feet(khusus 13,6 high)
  • Container ukuran 53 feet
Container yang lazim digunakan untuk mengangkut muatan kering dalam angkutan melalui laut (freight container) adalah container yang Reefer berukuran 20 kaki dan 40 kaki.

jenis jenis kontainer berdasarkan ukuran

1.Container ukuran 20 kaki (lazim disebut 20 footer container), mempunyai ukuran :
  • Panjang  6,06 m
  • Lebar  2,44 m
  • Tinggi  2,44 m atau 2,59 m
  • Volume  31,04 m³ atau 33,58 m³       
      
2.Container ukuran 40 kaki (lazim. disebut 40 footer container), mempunyai ukuran :
  • Panjang 12,19 m
  • Lebar   2,44 m
  • Tinggi 2,59 m atau 2,74 m
  • Volume  67,83 m³ atau 72,223m³

 

Standar ISO untuk ukuran dan berat Bruto suatu container :

Berat kosong Container biasanya tertulis pada dinding container, antara lain:
  • container 40 kaki  = 2,810 ton atau 2.860 kg
  • container 20 kaki  = 2,040 ton atau 1.720 kg

       Baca: Alat Lasing Kontainer

Komponen Kontainer atau bagian-bagian Petikemas

bagian bagian kontainer

Sejarah Kontainer (peti kemas)

Kontainer atau peti kemas adalah sebuah media penyimpanan yang digunakan dalam proses pemindahan barang. Peti kemas juga bisa disebut sebagai gudang yang berbahan baja.
Konsep tentang petikemas bukanlah hal yang baru ketika muncul inisiatip dari Malcom P.Mclean dari perusahaan Sea-Land Amerika pada tahun 1956 untuk memulai revolusi pelayaran muatan peti kemas dengan kapal tanker T-2 yang sudah dikonversi.

 Ide ini adalah untuk menyempurnakan cara pengangkutan yang sama untuk muatan pallet yang dibawa oleh forklift dimana sebelumnya sejak tahun 1935 telah ada ide untuk pembentukan sistem transportasi terintegrasi yang memungkinkan pergerakan muatan oleh kedua-duanya antara truk dan kapal.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 1956, komisi ekonomi PBB (untuk Eropa) mendefinisikan Container (peti kemas) sebagai alat pengangkutan dengan karakteristik yang akan ditentukan oleh ISO (International Standard Organization) yang akhirnya diterbitkan oleh ISO pada Pebruari 1960

Bagian-Bagian Petikemas (container)

komponen atau bagian bagian petikemas kontainer

1.Dinding (Wall)

Dapat dibuat dari aluminium, plywood, fiber-glass dan plastik yang diperkuat dengan kaca (glass–reinforced plastic–GRP), yang dindingnya terbuat dari plywood masih kita dapat jumpai, tetapi dalam jumlah kecil. Dinding yang dibuat dari plywood mudah dikerjakan, kuat dan tahan terhadap segala cuaca. 

Sedangkan dinding yang dibuat dari Glass–Reinforced Plastic juga menguntungkan, ringan, mudah diperbaiki jika rusak dan juga tahan laina. Kebanyakan dinding container dibuat dari aluminium dan kadang–kadang tulang–tulang dinding tersebut dibuat dari baja anti karat agar dinding dan tulang tersebut tahan terhadap aus dan karat sehingga container dapat bertahan lama sampai lebih dari 10 tahun.  

Ada 2 macam dinding, yaitu dinding samping (side wall) dan dinding ujung (end wall). Container yang diberi alat pendingin (refrigerated container), berdinding ganda (double wall) dengan insulasi di antara kedua dinding tersebut untuk  mernelihara ternperatur muatan.

2.Tiang sudut (corner post)

Tiang –tiang sudut pada container merupakan penguat container yang paling utama, berfungsi sebagai penopang utama terhadap container–container yang diturnpuk di atasnya, apabila dimasukkan/disusun dalam cell–cell kapal.

3.Lubang-lubang sudut (corner casting)

Lubang – lubang sudut dibuat pada setiap sudut, bagian bawah dan atas,  berfungsi untuk mengangkat container. Lubang bagian atas dari corner casting untuk memasukkan kunci kran darat atau straddle – carrier. 

Sedangkan lubang-lubang kecil pada sisi container untuk memudahkan kaitan derek (sling) atau sling kran – tradisional. Lubang-lubang kecil tersebut juga berfungsi untuk mengikat container di atas dek kapal, ataupun pada, lori dan gerbong kereta api.

4.Pintu container (door)

 Fungsi pintunya untuk memudahkan barang keluar masuk, kedap air (water tight) karena pada sekeliling pintu diberi lapisan karet dan diikat dengan baut erat – erat. Pintu ini dilengkapi dengan grendel, dan tempat segel. Ada 2 macam pintu, yaitu pintu samping (side door) dan pintu yang dipasang di ujung (end door).

5.Jeruji – atap (roof – rail)

Yaitu bangunan dari jeruji – jeruji mendatar yang terletak pada ujung atas kedua sisi dari container.

6.Atap (roof)

Yaitu susunan yang membentuk penutup container bagian atas, dan dibatasi oleh end frame dan roof rail. Jeruji samping bawah (bottom side rail) Yaitu bangunan jeruji–jeruji yang terletak pada sisi – sisi dasar mendatar.

7.Dasar (base) 

Bangunan yang komponen utamanya adalah kedua jeruji mendatar bagian bawah, kedua jeruji ujung bawah, lantai dan jeruji – jeruji melintang.

8.Cross members

Yaitu komponen – komponen melintang yang dipasang pada jeruji pinggir bawah dan ber:fungsi menopang lantai.

9.Kerangka Samping (side frame)

Adalah masing–masing bangunan yang sejajar dengan sumbu container membujur dan terdiri dari corner–structures dan bottom side rails dan roof rails.

10.Kerangka ujung (end frame)

Adalah masing–masing bangunan container tegak lurus pada sumbu dan terdiri dari corner–structures dan jeruji–jeruji ujung dan roof.

bagian bagia kontainer atau petikemas

komponen komponen petikemas kontainer
penampang kontainer

Peraturan Pembuangan Residu Minyak di laut

aturan pembuangan residu minyak dilaut

Aturan Pembuangan Residu Minyak/ Campuran Air Berminyak

aturan pembuangan residu minyak dilaut dikelompokkan menjadi  dua yaitu pada kapal tanker ukuran 150 GT atau lebih dan kapal lain selain tanker ukuran 400 gt atau lebih berikut penjelasan mengenai aturan pembuangan residu minyak dilaut
baca: jenis kapal tanker berdasarkan ukuran

Aturan Pembuangan Residu Minyak Pada kapal tanker ukuran 150 GT atau lebih (dari ruang muatan)

  1. kapal tersebut tidak berada di daerah khusus
  2. kapal tersebut berada lebih dari 50 mil dari daratan terdekat
  3. kapal sedang meneruskan perjalanan (berlayar)
  4. kecepatan pembuangan seketika tidak lebih dari 30 liter/ mil
  5. jumlah residu maksimal yang dibuang tidak lebih dari 1/15.000 untuk kapal tanker lama dan 1/30.000 bagi kapal tanker baru dari jumlah muatan yang diangkut.
  6. kapal tersebut dalam operasinya menggunakan ODM dan sistim kontrol dan memiliki sistim penataan tangki slop sebagaimana yang disyaratkan.

Aturan Pembuangan Residu Minyak Pada kapal selain tanker ukuran 400 GT atau lebih (dari kamar mesin)

  1. kapal tersebut tidak berada di daerah khusus
  2. kapal sedang meneruskan perjalanan
  3. kandungan minyak dari air got yang dibuang tidak melebihi 15 ppm
  4. kapal tersebut menggunakan peralatan pemisah minyak yang memenuhi persyaratan
  5. bagi kapal tanker, air got/residu minyak/air berminyak bukan berasal dari ruang kamar pompa atau campuran dari residu muatan
  6. sistim penyaringan minyak yang digunakan harus dilengkapi dengan peralatan penyetop otomatis jika kandungan air berminyak melebihi 15 ppm
baca: alat penyaring air got 15 ppm dikapal
baca: yang dimaksud daerah khusus dan wilayahnya 

Aturan Pembuangan Residu Berminyak di laut Dapat Dikecualikan apabila

  1. pembuangan tersebut dimaksudkan untuk keselamatan kapal atau keselamatan jiwa di laut atau
  2. pembuangan tersebut dilakukan akibat kerusakan kapal atau perlengkapannya dimana: semua tindakan pencegahan sudah dilakukan atau 
  3. pembuangan bahan–bahan yang mengandung minyak tersebut dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya pencemaran yang lebih besar
  4. Pembuangan dimaksudkan untuk kegiatan penelitian

Hal-hal yang harus dilaporkan berkaitan dengan pembuangan darurat bahan–bahan berbahaya

adapun hal-hal yang harus dilaporkan terkai dengan pembuangan residu minyak dilaut, terkait dengan aturan pembuangan residu minyak dilaut antaralain:
  1. Pembuangan yang melebihi batas yang diijinkan atau kemungkinan pembuangan bahan–bahan berbahaya karena alasan keselamatan terhadap kapal atau keselamatan jiwa dilaut
  2. Pembuangan selama operasi normal kapal yang melebihi jumlah yang diijinkan sebagaimana diatur dalam konvensi MARPOL 73/78
  3. Kerusakan terhadap kapal yang berukuran panjang 15 meter atau lebih yang mana: berakibat terhadap keselamatan kapal, termasuk tubrukan, kandas,  tenggelam, kebakaran, ledakan, kerusakan struktur kapal, banjir dan pemindahan muatan dan berakibat terhadap keselamatan bernavigasi termasuk kerusakan alat kemudi, mesin penggerak baling– baling sistim pembangkit listrik dan peralatan navigasi lainnya
            

Hal–hal yang harus dilaporkan dalam kejadian darurat kapal  (pencemaran laut)

Jika terjadi suatu kejadian dalam kaitannya dengan pencemaran maka hal-hal berikut ini harus dilaporkan:
  1. Identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran
  2. Waktu, tempat dan jenis kejadian
  3. Jumlah dan jenis pencemar yang tumpah
  4. Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan 

 

Prosedur Pelaporan

pelaporan harus menggunakan saluran komunikasi yang tercepat dengan prioritas utama kepada negara pantai terdekat, mengikuti prosedur pelaporan standar sebagaimana yang diatur berkaitan dengan bahan–bahan berbahaya

Yang dimaksud dengan Arbitrator MARPOL 73/78

Yang Dimaksud Dengan Arbitrator MARPOL 73/78

Yang dimaksud dengan Arbitrator

Arbitrator masuk ke dalam bahasa inggris atau english yaitu bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum Arbitrator berarti (kata benda) artinta wasit, juru pisah. digunakan di seluruh dunia.

Yang Dimaksud Dengan Arbitrator MARPOL 73/78

Arbitrator adalah negara yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara yang berselisih tentang intrepretasi dari konvensi MARPOL 73/78

pengertian arbitrator adalah pihak ketiga pada suatu perundingan yang mempunyai wewenang untuk memaksakan suatu kesepakatan. Arbitrasi dapat bersifat sukarela (diminta) atau wajib (dipaksakan pada kedua  pihak oleh undang-undang atau kontrak). Otoritas arbitrator beraneka ragammenurut aturan yang ditentukan oleh para perunding.
baca: sejarah marpol 73/78

Arbitrator dan syarat-syaratnya

adapun syarat untuk menjadi arbitrator adalah sebagai berikut yaitu; Arbitrator terdiri dari tiga negara yaitu masing–masing 1 negara yang ditunjuk oleh kedua belah pihak yang bersengketa dan satu negara yang disetujui oleh negara yang bersengketa tersebut sebagai ketua