SEJARAH PENCEGAHAN POLUSI
Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama “GLUCKAUF” pada tahun 1885 dan penggunaan mesin diesel kapal pada tahun 1888, maka fenomena pencemaran laut mulai muncul.
Pada tahun 1920 telah dimulai usaha-usaha untuk membuat peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh minyak. Peraturan tersebut masih bersifat regional.
Setelah terbentuk organisasi PBB pada tahun 1948, barulah dibuat peraturan yang dapat dipakai oleh semua pihak.
Tahun 1954 atas prakarsa pemerintah Inggris mengeluarkan “Oil Pollution Convention” mengenai usaha untuk mencegah pembuangan campuran minyak dari pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya.
Berturut-turut tahun 1962, 1967, 1969 dan 1971 dilakukan perubahan (amandemen) isi dari konvensi tersebut.
The Marine Environment Protection Committee (MPEC) yang dibentuk pada tahun 1973 bertugas mengkoordinasi kegiatan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang bersumber dari kapal, mengeluarkan konvensi diantaranya MARPOL 1973 dan TSPP (Tanker safety prevention of pollution) 1978.
Oleh IMO kemudian diadopsi menjadi peraturan. Pemberlakuan peraturan saat ini dikenal dengan sistim “tacit acceptance
Dalam Ketentuan Umum Undang-undang nomor 4 tahun 1982 dan kemudian berubah menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah;
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannya.
MARPOL 73/78 tentang peraturan pencegahan pencemaran
Konvensi MARPOL 73/78 tentang peraturan pencegahan pencemaran yang bersumber dari kapal berupa annexes (aturan tambahan) telah diberlakukan pada kurun waktu berbeda yaitu :
- Annex I; Pencegahan pencemaran oleh minyak, berlaku sejak 2 Oktober 1983
- Annex II; Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah, berlaku sejak 2 Oktober 1983
- Annex III; Pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, berlaku sejak 1 Juli 1992
- Annex IV ; Pencegahan pencemaran oleh kotoran berlaku sejak 27 September 2003
- Annex V; Pencegahan pencemaran oleh sampah berlaku sejak 31 Desember 1988
- Annex VI; yaituPencegahan pencemaran udara oleh gas buang dari kapal, berlaku sejak 19 mei 2005
baca: selengkapnya tentang annex I sampai annex VI
Konversi lain selain MARPOL 73/78
Beberapa konvensi lain yang dihasilkan selain MARPOL 73/78 dalam kaitannya dengan pencegahan pencemaran adalah:
- International Convention for the Prevention of the Pollution of the Sea by Oil 1954
- International Convention Relating to Intervention on the High Seas in Case of Pollution Oil Casualties 1969
- Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Waste and Other Matter 1972
- International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response, and Cooperation 1990
- International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969
- International Convention the Establishment of an International Fund for Conpensation for Oil Damage 1971
- Convention on Limitation of Liability and Maritime Claims 1976
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI