Penjelasan Tentang Annex 1-6 MARPOL 73/78

kegiatan pencegaha pencemaran laut berdasarkan annex 1 sampai 6

MARPOL 73/78

 MARPOL adalah singkatan dari Merin Polution atau polusi laut, sedangkan 73/78  adalah singkat untuk tahun 1973 dan 1978
MARPOL adalah salah satu yang paling penting di dunia internasional. konvensi lingkungan laut. Ini dikembangkan oleh Organisasi Maritim Internasional dalam upaya untuk meminimalkan pencemaran lautan dan laut, termasuk pencemaran, polusi minyak dan udara.

Tujuan dari konvensi ini adalah untuk melestarikan lingkungan laut dalam upaya untuk sepenuhnya menghilangkan polusi oleh minyak dan zat berbahaya lain dari kapal kelaut dan untuk meminimalkan tumpahan minyak kelaut yang tidak disengaja.

berikut ini adala beberapa peraturan pencegahan pencemaran yang dikeluarkan oleh MARPOL 73/78 yang dirangkum kedalam annex 1 sampai 6.


ANNEX I 

Pencegahan pencemaran oleh limbah minyak, MARPOL 73/78 ANNEX I mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penanganan minyak/limbah minyak selama berada di atas kapal. Persyaratan-persyaratan dalam hal operasi kapal sebagai upaya pencegahan pencemaran di laut oleh minyak

ANNEX  II 

Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah. defenisi dari kategori bahan kimia beracun adalah:
  • kategori A: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya besar bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut.
  • kategori B: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat membahayakan bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut.

ANNEX  III 

Pencegahan pencemaran oleh bahan berbahya dalam bentuk kemasan; kemasan-kemasan yang berisi suatu bahan berbahaya diberikan tanda atau label yang mampu bertahan minimal tiga bulan bila jatuh ke laut dan diberi tulisan Marine Pollutant. Isi tulisan dari kemasan tersebut harus menggunakan nama teknis bahan bukan nama dagang.

ANNEX  IV

Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran, Yang dimaksud dengan kotoran adalah:
  • kotoran yang berasal dari saluran urin, kakus/ toilet
  • kotoran yang berasal dari saluran medis kapal yang berbentuk cairan
  • kotoran yang berasal dari ruangan binatang hidup
  • kotoran yang merupakan campuran dari salah satu kotoran di atas

ANNEX V

Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah, Yang dimaksud dengan sampah (garbage) adalah Semua jenis makanan, limbah domestik dan sisa operasional domestik kapal tidak termasuk ikan segar.

ANNEX VI

Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal, peraturan Annex VI ini Berlaku terhadap kapal yang memilki mesin diesel dengan tenaga output lebih dari 130 kW. kadar emisi NOx yang diijinkan bagi mesin yang memenuhi peraturan MARPOL 73/78 Annex VI tersebut adalah:
  • 17,0 g/kWh  jika putaran mesin kurang 130 rpm
  • 45,0 X putaran mesin (-0,2) g/kWh jika putaran mesin antara 130-2000 rpm
  • 9,8 g/kWh jika putaran mesin lebih dari 2000 rpm

Ketentuan Marpol

Semua kapal yang ditandai di bawah negara-negara yang terdaftar oleh MARPOL tunduk pada persyaratan annex tersebut, di mana pun mereka berlayar.

negara-negara anggota bertanggung jawab atas kapal yang terdaftar dan di registri sebagai kapal nasional mereka.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

6 komentar

komentar

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI