ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage)

ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah garbage

 

ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah

Yang dimaksud dengan sampah (garbage) adalah Semua jenis sisa makanan, limbah domestik dan sisa operasional domestik kapal tidak termasuk ikan segar, semua jenis bahan-bahan buangan dari kapal yang tidak digunakan contoh; jenis sampah garbage dikapal yaitu kertas,plastik,metal,dll Berbeda dengan kotoran sewage,penanganan sampah mempunyai sebuah aturan khusus.

Berlaku untuk semua kapal.

Yang dimaksud sampah adalah segala macam makanan,buangan rumah tangga dan operasional tapi tidak termasuk ikan segar atau bagiannya,yang secara normal dihasilkan selama pengoperasian kapal secara normal dan harus dibuang secara continue atau periodik . Daerah khusus yang dilarang membuang sampah adalah:
  • Laut Tengah
  • Laut Baltic
  • Laut Hitam
  • Laut Merah
  • Teluk Persi
  • Laut Utara
  • Daerah Antartic
  • Daerah Caribia
Kapal ukuran GT 400 atau lebih dan kapal yang membawa 15 org atau lebih harus membawa Garbage Management Plan. Kapal GT 400 atau lebih dan kapal yang membawa 15 org atau lebih harus dilengkapi Garbage Record Book

Garbage Management Plans 

ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah kapal yang wajib mempunyai Garbage Management Plans adalah:
  • Setiap kapal yang berukuran 400 GT atau lebih dan setiap kapal yang disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih
  • Garbage Management Plans adalah Setiap kapal yang berukuran 400 GT atau lebih dan setiap kapal yang disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih
  • Plakat/ poster aturan pembuangan sampah adalah Setiap kapal yang mempunyai panjang 12 meter atau lebih
  • Garbage record bookSetiap kapal yang berukuran 400 GT atau lebih dan setiap kapal yang disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih

Hal-hal yang harus ditulis dalam garbage record book

Buku ini diisi dalam bahasa Inggris oleh perwira yang bertugas,dan tiap halamannya di tanda tangani oleh Nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab, setiap selesai melakukan pembuangan atau pembakaran sampah.

dalam menuliskan kegiatan operasi pembuangan atau pembakaran sampah harus meliputi: tanggal dan waktunya, posisi kapal, jenis sampah, dan perkiraan jumlah yang dibuang atau dibakar, Dalam hal pembuangan karena kecelakaan,harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan, buku tersebut harus disimpan di kapal paling kurang 2 tahun sejak terakhir kali diisi.


Garbage Record Book

  • Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam garbage record book
  • Yang dicatat adalah waktu ,posisi kapal keterangan dan jumlah sampah
  • Garbage record Book disimpan ditempa yang mudah dicapai untuk pemeriksaan dan disimpan selama 2 tahun
  • Diisi dalam bahasa Inggeris oleh Perwira yang bertanggung jawab dan tiap halaman ditanda tangani Nakhoda
  • Dalam hal dibuang karena kecelakaan harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan
  • PSCO dapat sewaktu waktu memeriksa Garbage record book

GARBAGE MANAGEMENT

  • Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus memesang plakat yang memperingatkan crew dan penumpang tentang aturan pembuangan sampah.Plakat ditulis dalam bahasa kerja dan terjemahannya dalam bahasa Inggeris atau Perancis’
  • Kapal ukuran GT 400 atau lebih dan setiap kapal yang sesuai sertifikat dapat membawa 15 orang atau lebih harus membawa Garbage Management    Plan.    .Plan ini berisi prosedur tertulis untuk pengumpulan,penyimpanan,pemprosesan dan pembuangan sampah,termasuk penggunaan peralatan dikapal dan juga orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaannya.Plan harus sesuai dengan guide line dari IMO dan dibuat dalam bahasa kerja di kapal

Persyaratan pembuangan sampah garbage Annex V 

 adapun persyaratan pembuangan sampah garbage menurut ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage) MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut:
  1. pada jarak 3 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sampah sisa-sisa makanan  apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26mm
  2. pada jarak 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sisa-sisa makanan pada jarak 500m dari platform ,dengan syarat telah dihancurkan
  3. pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang kertas,kain gosok/majun,metal,botol,dan sisa makanan.
  4. pada jarak lebih dari 25 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang dunnage,bahan-bahan tali dan packing yang terapung.

Persaratan Pembuangan Sampah

  1. Semua jenis plastik termasuk tali plastik ,jaring,kantong plastik dan abu permbakaran plastik dari incinerator dilarang dibuang ke laut.
  2. Dunnage,pelapis dan pembungkus yang terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih dari pantai.
  3. Sisa makanan dan sampah kertas .gelas,metal,botol dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai.
  4. Sampah sisa makanan apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26 mm dapat dibuang 3 mil dari pantai.
  5. Pembuangan dari platform dilarang .untuk sisa makanan dapat dibuang pada jarak 500 m dari platform dan 12 mil dai daratan dengan sarat telah dihancurkan
  6. Dalam daerah khusus hanya sisa makanan yang dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai

Sampah yang tidak boleh dibuang kelaut

adapun Yang tidak boleh dibuang kelautan menurut ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage) Marpo 73/78 adalah: semua jenis plastik, Tali plastik, Jaring plastik, Kantong plastik, Nylon dan Sisa pembakaran plastik dari incinerator.

Sertifikat yang harus dimiliki jika kapal mengangkut sampah adalah :”International Air Pollution Prevention Certificate” disingkat IAPPC

baca: ANNEX I-VI
baca: selengkapnya ANNEX I
baca: selengkapnya ANNEX II
baca: selengkapnya ANNEX III
baca: selengkapnya ANNEX IV
baca: selengkapnya ANNEX VI

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI