ANNEX II oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah

ANNEX  II  oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah

 

ANNEX  II Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah

Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah dibagi menjadi beberapa kategori berikut defenisi dari kategori bahan kimia beracun antara lain:
  1. kategori A: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya besar bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. contoh bahan kimia beracun dalam bentuk kemasan kategori A yaitu; acetone  cynohyrin, acrolein, carbon sulphide, creosols, creslic, acid, dischlorobenzenes, naphthlene
  2. kategori B: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat membahayakan bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. berikut contoh bahan kimia beracun kategori B antara lain; allyl alcohol, Ammonia, benzyl choloride, butyric acid, champor oil, carbon tetrachloride, Chloroform, ethylene dichloride
  3. kategori C: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya kecil bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. contoh bahan kimia beracun dalam bentuk kemsan kategori C antara lain; acetic acid, acrylic acid, allyl chloride, ailine, cyclohexane, dietylamine, ethylbenzene, ethylene diamine
  4. kategori D: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya yang mudah dikenali bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. contoh bahan kimia beracun dalam bentuk kemasan kategori D antara lain; acetone, benzyl alcohol, disobutylene, ketone, ethyl  acetate, ethyl acrylate 

Pengawasan Terhadap Kapal Pengankut Zat Cair Beracun

Pemerintah tiap Negara harus menunjuk Surveyor surveyor untuk mengawasi pelaksanaan  dari Aturan ini dan mengawasi sesuai guideline dari IMO.

Nakhoda nakhoda kapal yang mengangkut zat cair beracun harus menjamin bahwa semua ketentuan-ketentuan telah dipenuhi dan Cargo Record Book diisi sesuai ketentuan.

Pengawasan terhadap kapal pengangkut zat cair kategori A:

Sesudah selesai pembongkaran sebelum kapal berangkat tanki harus diadakan pencucian pendahuluan (pre wash) dan air pencucian dibuang ke Receiption Facility sampai konsentrasi zat cair beracun dalam aliran kurang dari 0,1% dalam berat kemudian dipompa sampai kosong kecuali untuk jenis pospor konsentrasi dalam aliran kurang dari 0,01% dalam berat. Bila kemudian air ditambahkan kedalam tanki, air pencucian dapat dibuang kelautsesuai dengan persyaratan:
  1. Kapal berada diluar daerah khusus.
  2. Kapal sedang berlayar dengan kecepatan 7 knots untuk yang digerakkan mesin dan 4 knots untuk yang ditunda.
  3. Lubang pembuangan berada dibawah garis air.
  4. Pembuangan pada pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter.

Pengawasan terhadap kapal pengangkut zat cair kategori B:

Sesudah selesai pembongkaran tanki dicuci (pre wash) sampai sisa muatan dalam tanki tidak lebih darrl 1 M3 atau 1/3000 kapasitas tanki dan dibuang ke Receiotion Facility.Kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang ke laut dengan persyaratan:
  1. Kapal sedang berada diluar daerah khusus
  2. Kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knots untuk yang bermesin dan 4 knots untuk yang digandeng.
  3. Konsentrasi zat beracun diar baling baling tidak melebihi 1 ppm.
  4. Pembuangan dilaksanakan tidakl kurang dari 12 mil dari daratan pada kedalaman lebih dari 25 mtr. 

Pengawasan terhadap kapal pengangkut kategori C     

Selesai bongkar sebelum meninggalkan pelabuhan tanki harus dicuci (pre wash) sampai sisa muatan tidak lebih dari 3 M3 atau 1/1000 kapasitas tanki Kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang ke laut dengan persyaratan :
  1. Kapal berada diluar daerah diluar daerah khusus.
  2. Kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knot untuk yang bermesin dan 4 knot untuk yang digandeng.
  3. Pembuangan dibawah garis air’
  4. Kapal berada lebuh dari 12 mil dari daratan pada kedalaman 25 mtr atau lebih
Atas permintaan Nakhoda pre wash dapat ditiadakan dengan syarat :
  • Tanki bekas pembongkaran tidak akan dicuci karena akan dimuat jenis yang sama atau yang dapat digabungkan.
  • Tanki bekas pembongkaran tdk akan dicuci dilaut dan akan dcuci dipelabuhan lain asal ada jaminan tertulis dari pelabuhan tersebut.
  • Sisa muatan dihilangkan dengan sistm ventilasi yang disetujui Pemerintah berdasarkan standar IMO

Untuk kategori D tidak perlu diadakan prewash’ dan dapat dibuang kelaut dengan persyaratan :

  1. Kapal sedang berlayar diluar daerah khusus.
  2. Kecpatan tidak kurang dari 7 knot bagi yang bermesin dan 4 knot bagi yang digandeng.
  3. konsentrasi tidak lebih dari 1/10 .
  4. pembuangan pada jarak 12 mil dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter.


cara pembuangan bahan kimia beracun dalam bentuk curah jika kapal berada diluar daerah khusus

kategori A

kategori A: hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu tersebut harus dicuci dan diserahkan ke fasilitas penampungan  didarat dengan konsentrasi kurang dari 0.1 % terhadap beratnya (kecuali phospor harus 0,01% dari beratnya). Penambahan air sesudah itu kedalam tangki boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut:
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat  dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter

kategori B

kategori B: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1 ppm
  • maksimal pembuangan residu dari setiap tangki tidak melebihi 1m3  atau 1/3000 dari kapasitas tangki dalam m3  
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat  dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter

kategori C 

kategori C: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi:
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • konsentrasi pembuangan tidak melebihi 10 ppm
  • maksimal pembuangan residu dari setiap tangki tidak melebihi 3m3  atau 1/1000 dari kapasitas tangki dalam m3 
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat  dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter

kategori D

kategori D: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi:
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1/10 bagian 
  • pembuangan dilakukan dengan jarak 12 mil dari daratan terdekat 

cara pembuangan bahan kimia beracun dalam bentuk curah jika kapal berada di daerah khusus

kategori A

kategori A: hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu tersebut harus dicuci dan diserahkan ke fasilitas penampungan  didarat dengan konsentrasi kurang dari 0.05 % terhadap beratnya (kecuali phospor harus 0,005% dari beratnya). Penambahan air berikutnya kedalam tangki boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut:
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat  dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter

kategori B

kategori B: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi:
  • tangki tersebut dicuci dan hasil pencucian tersebut diserahkan ke fasilitas penampungan
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yangmempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1 ppm
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat  dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter

kategori C

kategori C: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi
  • kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda
  • konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1 ppm
  • maksimal pembuangan residu dari setiap tangki tidak melebihi 1m3  atau 1/3000 dari kapasitas tangki dalam m3  
  • pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal
  • pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat  dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter 
 

CARGO RECORD BOOK

1.Setiap kapal  yang mengangkut zat cair beracun harus dilengkapi dengan Cargo Record Book
2.Cargo record Book harus diisi tanki per tanki bilamana operasi berikut dilaksanakan:
  • Pemuatan cargo
  • Pemindahan internal cargo
  • Pembongkaran cargo
  • Pencucian tanki muatan
  • Pengisian ballast ke tanki muatan
  • Pembuangan ballast dari ruang muat
  • Pembuangan residu ke sarana penampungan
  • Pembuangan ke laut atau penghilangan dengan ventilasi.
3.Setiap pembuangan  apakah operasional atau kecelakaan harus dicatat.
4.Bila operasi diawasi oleh surveyor ,surveyor harus membuat catatan dalam Cargo Record Book
5.Cargo Record Book diisi dalam bahasa Inggeris atau Perancis kecuali yang tidak punya NLS cert
6.Cargo Record Book harus disimpan ditempat yang mudah dicapai untuk pemeriksaan kecuali ditongkang tak berawak disimpan di kapal tunda.Cargo Record Book disimpan dikapal sampai 3 thn sesudah pengisian terakhir

 
baca: daerah kusus atau special area marpol 73/78
baca: ANNEX I-IV
baca:  selengkapnya ANNEX I
baca: selengkapnya ANNEX III
baca: selengkapnya ANNEX IV
baca: selengkapnya ANNEX V
baca: selengkapnya ANNEX VI

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI