ANNEX IV Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran
Yang dimaksud dengan kotoran (sewage) dikapal adalah segala jenis limbah yang berasal dari toilet kapal, tempat buangan air besar, air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup yang sedang dimuat,dan air limbah yang bercampur dengan salah satu kotoran diatas diklasifikasikan sebagai berikut:
- kotoran yang berasal dari saluran urin, kakus/ toilet
- kotoran yang berasal dari saluran medis kapal yang berbentuk cairan
- kotoran yang berasal dari ruangan binatang hidup
- kotoran yang merupakan campuran dari salah satu kotoran di atas
Annex IV pencegan pencemaran oleh kotoran MARPOL 73/78
Cara pembuangan kotoran sebagaimana yang diatur dalam peraturan Annex IV pencegan pencemaran oleh kotoran MARPOL 73/78
- Kapal yang dilengkapi dengan sistem pembebas hama dapat membuang kotoran pada jarak lebih dari 4 mil dari daratan terdekat.
- Kotoran yang tidak melalui sistem pembebas hama dapat membuang kotoran dengan jarak lebih dari 12 mil dengan syarat kotoran tersebut telah ditempatkan sebelumnya dalam tangki penampungan dan dibuang tidak sekaligus ketika kapal berlayar dengan kecepatan minimal 4 knot
- Pembuangan kotoran tersebut tidak menghasilkan padatan yang mengapung, berbau dan menimbulkan perubahan warna pada perairan sekitar.
- Kapal yang berada dalam wilayah hukum suatu negara harus membuang kotoran sesuai dengan persyaratan negara bersangkutan
- selama dipelabuhan,dibuang ke receiption facility adalah fasilitas penampungan didarat yang tidak hanya digunakan untuk menampung kotoran,tetapi digunakan juga untuk menampung sisa-sisa minyak,zat cairan beracun,dan sampah yang berasal dari kapal.
Ukuran Kapal yang diberlakukan dalam Annex IV
adapun ukuran kapal yang wajib diberlakukan dalam aturan annex IV pencegahan pencemaran oleh kotoran sewage marpol 73/78 adalah sebagai berikut
- Kapal baru, > 400 GT
- Kapal baru, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang
- Kapal lama, > 400 GT : 5 tahun setelah diberlakukan Annex ini
- Kapal lama, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang,5 tahun setelah tanggal diberlakukan Annex ini yang terlibat dalam pelayaran internasional.
Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal yang mengangkut kotoran adalah:”International Sewage Pollution Prevention Certificate” disingkat ISPPC.
Persaratan Pembuangan Sewage
Pembuangan sewage kelaut dilarang kecuali:
- Sewage yang sudah dihancurkan dan dimati hamakan dapat dibuang pada jarak 4mil atau lebih dari pantai
- Sewage yang belum dihancurkan dan dimati hamakan dibuang pada jarak 12 mil atau lebih dari pantai.
- Pembuangan tdak dilakukan sekali gus tetapi dialirkan pada waktu berlayar dengan kecepatan minimum 4 knots
- Selama dipelabuhan dibuang ke Receiption Facility
baca: ANNEX I-VI
baca: selengkapnya ANNEX I
baca: selengkapnya ANNEX II
baca: selengkapnya ANNEX III
baca: selengkapnya ANNEX V
baca: selengkapnya ANNEX VI
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI