ANNEX VI Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang Cerobong Kapal

ANNEX VI  Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal

 

ANNEX VI Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal

peraturan Annex VI Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal Berlaku terhadap kapal yang memilki mesin diesel dengan tenaga output lebih dari 130 kW. kadar emisi NOx yang diijinkan bagi mesin yang memenuhi peraturan MARPOL 73/78 Annex VI tersebut ?
  • 17,0 g/kWh  jika putaran mesin kurang 130 rpm
  • 45,0 X putaran mesin (-0,2) g/kWh jika putaran mesin antara 130-2000 rpm
  • 9,8 g/kWh jika putaran mesin lebih dari 2000 rpm

PERSYARATAN –PERSYARATAN SOx

A.Kandungan belerang dari setiap bahan bakar yang dipakai dikapal tidak boleh lebih dari 4,5% m/m dan harus ada dolumun dikapal sebagai pembuktian.

B.Catatan  Penyerahan Bahan Bakar (Bunker Delivery Note =BDN). KKM harus memeriksa bahwa C.BDN (dahulu disebut Bunker Delivery Receipt) yang sekurang-kurangnya berisi informasi sbb:
  1. Nama dan Nomor IMO kapal penerima
  2. Pelabuhan
  3. Tanggal penyerahan
  4. Nama,alamat dan no telepon dari pemasok bahan bakar (marine diesel oil supplier)
  5. Nama produk
  6. Kuantitas (metric tons)
  7. Berat jenis pada suhu 15derajat C (kg/m3)
  8. Kandungan belerang ( % m/m)
  9. Pernyataan dengan membubuhkan tanda tangan dari pemasiok bahwa BBM yang dipasok sesuai dengan Peraturan 14 Annex VI.Kapal harus menyimpan BDN dengan item tsb diatas untuk pemeriksaan dan harus disimpan dikapal 3 tahun semenjak tanggal pengisian,

D.Contoh Bahan Bakar (Bunker Sampling)
E.Sample bahan bakar untuk menunjukkan kandungan belerang harus disimpan di kapal hingga bahan bakar secara substansial dikomsumsi,tetapi dalam segala hal tidak kurang dari 12 bulan dari waktu penyerahan yang akan dipakai sebagai pemenuhan dari Peraturan 18(6) dari Annex VI (volume sample adalah 750 ml).

F.Suatu tabel diikat pada botol sampel dengan catatan khusus sbb:
  1. Tempat dimana sple diambil dan prosedur sampling.
  2. Tanggal pengisian bbm
  3. Nama pemasok dan nama tongkang
  4. Nama dan IMO Number kapal penerima
  5. Tanda tangan dan nama pemasok dan wakil dari kapal
  6. Keterangan dari Identificaion number atau tanda pada cap label
  7. Derajat/tingkat dari baha bakar yang masuk (Grade of Bunker Fuel)
 

persyaratan  Sulphur Oxides (SOx)  

berdasarkan ANNEX VI  Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal marpol 73/78 persyaratan tentang Sulphur Oxides (SOx) agar dapat mengurangi dampak pencemaran udara dari kapal–kapal Kadar SOX yang oleh setiap bahan bakar di atas kapal tidak boleh melebihi 4,5% mm.

persyaratan incinerator diatas kapal 

berdasarkan ANNEX VI  Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal marpol 73/78 mempunyai persyaratan untuk incinerator diatas kapal agar tidak terjadi pencemaran udara
temperatur minimum setiap pengoperasian incinerator paling kurang 850 0C dan mampu menghasilkan temperatur minimum 600 0C dalam waktu 5 menit saat pertama kali dinyalakan
dilarang membakar bahan yang mengandung:
  • polychlonated bipehenyls (PCBS)
  • logam berat
  • campuran halogen
polyvinil chlorides (PVCS) kecuali incinerator yang telah disetujui oleh IMO yang dibuktikan dengan sertifiat pengesahan dilarang mengoperasikan incenerator selama dipelabuhan atau kawasan wisata/pantai

Sertifikat dan dokumen yang harus ada dikapal setelah Annex VI diberlakukan

  1. Catatan penerimaan bahan bakar utk 3 tahun
  2. Setifikat EIAPP,Technical fle dan Sertifikat IAPP
  3. Record Book of Engine parameters
  4. Operation Manual for inboard masurement and monitoring methods
  5. Operation Manual forVapour collecting system
  6. Operation Manual for Shipboard Incinerator
  7. Buku Harian (log book)
     

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI