ANNEX III Pencegahan pencemaran bahan berbahya dalam bentuk kemasan

ANNEX  III  Pencegahan pencemaran oleh bahan berbahya dalam bentuk kemasan

 

ANNEX  III Pencegahan pencemaran oleh bahan berbahya dalam bentuk kemasan

cara pemberian tanda dan label pada kemasan yang berisi bahan berbahaya:
kemasan-kemasan yang berisi suatu bahan berbahaya diberikan tanda atau label yang mampu bertahan minimal tiga bulan bila jatuh ke laut dan diberi tulisan Marine Pollutant. Isi tulisan dari kemasan tersebut harus menggunakan nama teknis bahan bukan nama dagang.

Cara pendokumentasian dan penyimpanan barang berbahaya tersebut diatas kapal

ANNEX  III Pencegahan pencemaran oleh bahan berbahya dalam bentuk kemasan memiliki Dokumen yang berhubungan dengan pengangkutan bahan berbahaya diberi identifikasi dengan tambahan kata-kata MARINE POLLUTANT. Dokumen tersebut harus melampirkan sertifikat atau keterangan bahwa pengiriman tersebut telah dikemas dan diberi tanda/label dengan baik 

setiap kapal yang mengangkut bahan berbahaya tersebut harus memiliki suatu daftar khusus atau manifest yang menyatakan bahan tersebut berbahaya dan menunjukkan lokasinya. Sedangkan salinan-salinan dari dokumen tersebut harus disimpan di darat oleh pemilik kapal atau perwakilannya hingga bahan tersebut dibongkar.

annex III pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan tersebut harus dimuat dengan baik dan aman sehingga dapat meminimalkan bahaya terhadap lingkungan laut tanpa mengganggu keselamatan kapal dan orang-orang di kapal

baca: ANNEX I-VI
baca: selengkapnya ANNEX I
baca: selengkapnya ANNEX II
baca: selengkapnya ANNEX IV
baca: selengkapnya ANNEX V
baca: selengkapnya ANNEX VI

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI