TUJUAN SURVEY
Untuk mempertahankan atau menjaga performance kapal dan untuk pengecekan ketahanann/kekuatan pada kapal (Strengthness), agar lifetime suatu kapal dapat berjalan secara optimal.
Adapun tujuan perawatan kapal adalah menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan; Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime, Organization); yaitu: Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL) Peraturan class (Classification) baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain.
JENIS-JENIS SURVEY SEBUAH KAPAL
Baik kapal baru maupun kapal lama harus mendapat kelas dari Biro Klasifikasi dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey ini terbagi menjadi beberapa jenis antaralain:
- Annual Survey (AS) – Survey Tahunan
- Intermediate Survey (IS) – Survey Pertengahan
- Special / Renewal Survey (SS) – Survey Pembaruan Kelas
- Survey Periodik dan Pengujian Bagian Terpisah dari sistem propulsi dan sistem kemudi (Survey poros baling-baling)
- Survey Periodik dan Pengujian Terpisah bagian-bagian mesin (Survey Boiler, pressure vessel, thermal oil plant, dlsb)
- Docking Survey - Survey Pengedokan
Jenis Survei Yang Dilakukan Terhadap Sebuah Kapal Tanker dan Non–Tanker
Survei berlaku pada kapal tanker ukuran 150 GT atau lebih dan kapal selain tanker ukuran 400 GT atau lebih yaitu:
- Initial Survey: adalah survei yang dilakukanterhadap kapal ketika pertama kali dibangun dan sebelum kapal tersebut beroperasi pertama kali.survei tersebut meliputi struktur, peralatan, sistim, pemasangan, penataan dan bahan yang digunakan sesuai dengan persyaratan. Sertifikat dari survei ini berlaku selama 5 tahun.
- Renewal survey: merupakan survei pengganti dari Initial Survey yang memastikan bahwa semua struktur peralatan, sistim, penyambungan, penataan dan material yang digunakan memenuhi persyaratan. Sertifikat yang dari survei ini berlaku selama 5 tahun
- Intermediate survey: adalah survei antara yang dilakukan dalam jangka waktu 30 bulan setelah survei pertama atau survei pembaharuan dengan syarat bahwa telah dilakukan survei tahunan. Survei ini dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan dan yang berhubungan dengan pompa dan sistim pemipaannya, termasuk ODM dan sistim kontrolnya COW, OWS dan sistim penyaringan bekerja dengan baik
- Annual survey: adalah survei yang dilakukan secara umum terhadap struktur, peralatan, sistim, penyambungan, penataan dan bahan yang digunakan memuaskan. Survei ini dilakukan setiap tahun.
- Additional survey: adalah survei yang dilakukan setelah dilakukan perbaikan atau pergantian terhadap salah satu dari struktur, peralatan, sistim, sambungan, penataan dan bahan yang digunakan.
Ruang Lingkup yang Dilakukan oleh Seorang Surveyor
Ruang lingkup survei meliputi pemeriksaan terhadap struktur, material/ bahan yang digunakan, sistim, penataan, pemasangan sambungan dan peralatan yang digunakan.
Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.
Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor
Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.
BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.
Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.
KETIDAK BERLAKUAN SURVEY
Adapun Sertifikat Hasil Survei Dinyatakan Tidak Berlaku ketika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Masa berlakunya sudah habis
- terjadi perubahan mendasar pada kapal tersebut
- kapal berganti nama
- kapal berganti bendera
- kapal mengalami kecelakaan (kandas, tenggelam, tubrukan, atau kebakaran)
1 komentar:
komentarThanks a lot
Replysilahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI