Peraturan Pembuangan Residu Minyak di laut

aturan pembuangan residu minyak dilaut

Aturan Pembuangan Residu Minyak/ Campuran Air Berminyak

aturan pembuangan residu minyak dilaut dikelompokkan menjadi  dua yaitu pada kapal tanker ukuran 150 GT atau lebih dan kapal lain selain tanker ukuran 400 gt atau lebih berikut penjelasan mengenai aturan pembuangan residu minyak dilaut
baca: jenis kapal tanker berdasarkan ukuran

Aturan Pembuangan Residu Minyak Pada kapal tanker ukuran 150 GT atau lebih (dari ruang muatan)

  1. kapal tersebut tidak berada di daerah khusus
  2. kapal tersebut berada lebih dari 50 mil dari daratan terdekat
  3. kapal sedang meneruskan perjalanan (berlayar)
  4. kecepatan pembuangan seketika tidak lebih dari 30 liter/ mil
  5. jumlah residu maksimal yang dibuang tidak lebih dari 1/15.000 untuk kapal tanker lama dan 1/30.000 bagi kapal tanker baru dari jumlah muatan yang diangkut.
  6. kapal tersebut dalam operasinya menggunakan ODM dan sistim kontrol dan memiliki sistim penataan tangki slop sebagaimana yang disyaratkan.

Aturan Pembuangan Residu Minyak Pada kapal selain tanker ukuran 400 GT atau lebih (dari kamar mesin)

  1. kapal tersebut tidak berada di daerah khusus
  2. kapal sedang meneruskan perjalanan
  3. kandungan minyak dari air got yang dibuang tidak melebihi 15 ppm
  4. kapal tersebut menggunakan peralatan pemisah minyak yang memenuhi persyaratan
  5. bagi kapal tanker, air got/residu minyak/air berminyak bukan berasal dari ruang kamar pompa atau campuran dari residu muatan
  6. sistim penyaringan minyak yang digunakan harus dilengkapi dengan peralatan penyetop otomatis jika kandungan air berminyak melebihi 15 ppm
baca: alat penyaring air got 15 ppm dikapal
baca: yang dimaksud daerah khusus dan wilayahnya 

Aturan Pembuangan Residu Berminyak di laut Dapat Dikecualikan apabila

  1. pembuangan tersebut dimaksudkan untuk keselamatan kapal atau keselamatan jiwa di laut atau
  2. pembuangan tersebut dilakukan akibat kerusakan kapal atau perlengkapannya dimana: semua tindakan pencegahan sudah dilakukan atau 
  3. pembuangan bahan–bahan yang mengandung minyak tersebut dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya pencemaran yang lebih besar
  4. Pembuangan dimaksudkan untuk kegiatan penelitian

Hal-hal yang harus dilaporkan berkaitan dengan pembuangan darurat bahan–bahan berbahaya

adapun hal-hal yang harus dilaporkan terkai dengan pembuangan residu minyak dilaut, terkait dengan aturan pembuangan residu minyak dilaut antaralain:
  1. Pembuangan yang melebihi batas yang diijinkan atau kemungkinan pembuangan bahan–bahan berbahaya karena alasan keselamatan terhadap kapal atau keselamatan jiwa dilaut
  2. Pembuangan selama operasi normal kapal yang melebihi jumlah yang diijinkan sebagaimana diatur dalam konvensi MARPOL 73/78
  3. Kerusakan terhadap kapal yang berukuran panjang 15 meter atau lebih yang mana: berakibat terhadap keselamatan kapal, termasuk tubrukan, kandas,  tenggelam, kebakaran, ledakan, kerusakan struktur kapal, banjir dan pemindahan muatan dan berakibat terhadap keselamatan bernavigasi termasuk kerusakan alat kemudi, mesin penggerak baling– baling sistim pembangkit listrik dan peralatan navigasi lainnya
            

Hal–hal yang harus dilaporkan dalam kejadian darurat kapal  (pencemaran laut)

Jika terjadi suatu kejadian dalam kaitannya dengan pencemaran maka hal-hal berikut ini harus dilaporkan:
  1. Identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran
  2. Waktu, tempat dan jenis kejadian
  3. Jumlah dan jenis pencemar yang tumpah
  4. Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan 

 

Prosedur Pelaporan

pelaporan harus menggunakan saluran komunikasi yang tercepat dengan prioritas utama kepada negara pantai terdekat, mengikuti prosedur pelaporan standar sebagaimana yang diatur berkaitan dengan bahan–bahan berbahaya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI