Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

Hak Dan Kewajiban Pengankut CARRIER

Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

Di dalam pelayarannya, sebuah kapal dapat menghadapi kemungkinan tertimpa berbagai macam bencana baik yang berupa bencana yang ditimbulkan oleh gerakan laut itu sendiri, maupun yang disebabkan oleh kelakuan atau perbuatan manusia. Bahaya itu, serta resiko lainnya menjadi lebih besar atau lebih beraneka ragam  lagi kalau kapal berlayar di laut lepas atau high seas.

Akan tetapi di samping bahaya-bahaya yang dapat diperhitungkan itu, terdapat lebih banyak lagi banyak lagi bahaya lain yang tidak dapat diduga atau diramalkan sama sekali bahwa bahaya itu akan terjadi.

Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan di laut dengan menggunakan kapal sebagai sarana angkutannya, pengangkut dibebani dengan tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diterimanya dari para pengirim muatan untuk diangkutnya. Hubungan hukum antara pengangkut (Carrier)  dengan pengirim muatan (Shipper) dan penerima muatan (Consignee) di pihak lain berkenaan dengan pertanggungjawaban atas muatan yang diangkut , dalam praktek pelayaran niaga di indonesia dikenal adanya dua sistem perundang-undangan yaitu:
  • Peraturan yang pertama bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang RI (KUHD-RI).
  • Peraturan yang kedua bersumber pada ‘’The International Convention for the Unification of Certain Rules Relating to Bills Loading’.

Di dalam lalu lintas pelayaran niaga di indonesia terdapat dua macam sistem pertanggungjawaban pengangkut, yaitu:
  1. Sistem pertanggungjawaban yang berlaku dalam hubungan Pelayaran Dalam Negeri di Indonesia.
  2. Sistem pertanggungjawaban yang berlaku dalam Pelayaran Samudera (Inter-Ocean Shipping).
Dalam Article II the hague Rules, dinyatakan bahwa pengangkut mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap muatan yang diangkut dengan kapalnya, dalam hal pemuatan, penanganan (handling), pemadatan (stowage), pengangkutan (carriage), penjagaan (custody), pemeliharaan (care), serta pembongkaran barang muatan kapal yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.

Pokok-pokok ketentuan yang membatasi tanggung jawab dan kewajiban pengangkut sebagaimana diatur dalan pasal-pasal The Hague Rules sebagai berikut:
  1. Due Diligence Clause
  2. Prima Facie Evidence
  3. Negligence Clause
  4. Deviation Clause
  5. Un-acquitance Clause
  6. Paramount Clause

Tanggung Jawab Pengangkut

Menurut KUHDagang dalam Pengangkutan Barang: Kewajibannya adalah:
  1. Menjaga keselamatan barang sejak diterimanya dan menyerahkannya;
  2. Memberi ganti rugi atas sebagaian atau keseluruhan yang rusak, hilang dsb.
  3. Bertanggung jawab atas penggunaan barang yang diangkut oleh pekerja selama dalam pengangkutan (Ps 468 dst).

Hak dalam Pengangkutan Barang:

  • Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu. (Ps 478).
  • Pasal 479:Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu.
  • Dan Pasal-pasal lainya dalam KUHDagang yang menyangkut hak pengangkut dalam pengangkutan barang.

Penetapan The hague Rules  Tenteng Kerugian Pengankutan

Di dalam pokok-pokok pertanggungjawaban pengangkut terhadap muatan yang diangkut dengan kapalnya bahwa pengangkut bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul apabila pengangkut gagal dalam menyelenggarakan pokok-pokok pertanggungjawaban, karena tanggung jawab pengangkut dalam hal kerugian atas muatan kapal itu dapat menyangkut bidang yang sangat luas, perlulah diadakan pembatasan-pembatasan seperlunya dimana pengangkut tidak dapat dikenakan kewajiban meikul tanggung jawab bahkan memiliki kekebalan-kekebalan (immunities) tertentu terhadap kerugian yang mungkin timbul. Selanjutnya oleh The hague Rules ditetapkan bahwa baik mengangkut maupun kapal tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi karena atau disebabkan oleh:
  1. Kebakaran, kecuali terjadi karena kesalahan pengangkut
  2. Bahaya/bencana dan malapetaka laut
  3. Act of God
  4. Tindakan peperangan
  5. Tindakan permusuhan dari rakyat setempat
  6. Penahanan oleh raja
  7. Pembatasan karantina
  8. Tindakan atau kealpaan pengirim/pemilik barang
  9. Pemogokan atau tindakan-tindakan lain yang menyerupai pemogokan
  10. Kerusuhan atau pemberontakan
  11. Kerugian karena susut isi perut atau susut berat barang
  12. Pembungkus yang tidak memenuhi syarat
  13. Marking yang tidak jelas
  14. Cacat yang tersembunyi
  15. Sebab lainnya yang terjadi di luar kesalahan atau di luar pengetahuan pengangkut, kecuali kalau dapat dibuktikan bahwa kesalahan atau kelalaian pengangkut turut membantu mengakibatkan kerugian atau kerusakan itu.

Ketentuan-Ketentuan Tentang Hak dan Kewajiban

Ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban /tanggung jawab telah ditetapkan yang tujuannya memberikan pembatasan-pembatasan yang jelas tentang letak kesalahan dan sejalan dengan itu ditetapkan juga tentang siapakah yang harus menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya muatan yang diangkut . Dalam banyak hal, penetapan tentang letak kesalahan atas kehilangan atau kerusakan muatan itu dilakukan melalui proses klaim. Adapun yang dimaksud claim dalam shipping adalah “tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengirim muatan atau wakilnya, atau oleh penerima muatan kepada pengangkut, berhubung dengan kekurangan atau kerusakan yang terjadi pada muatan sebagai akibat dari bermacam-macam risiko selama pengangkutan itu dari palabuhan pemuatannya sampai ke pelabuhan tujuannya”.

Jenis-Jenis klaim

Jenis klaim ada dua jenis yaitu Klaim kerusakan dan Klaim kekurangan.
  1. Klaim kerusakan adalah”tuntutan ganti rugi atas kerusakan muatan kapal” dan klaim kekurangan.
  2. Klaim kekurangan adalah “Klaim yang diajukan berhubung telah terjadi kekurangan jumlah collie muatan”.

Dasar penyelesaian klaim

Dasar penyelesaian klaim didasarkan pada Bill Of Loading serta Resi Mualim dari party muatan yang terhadapnya diajukan tuntutan klaim kalau B/L bersih (Clean B/L) maka klaim diakui dan selanjutnya akan diproses untuk mendapat keputusan apakah kerusakan atau kehilangan muatan  memang menjadi tanggung jawab pengangkut.

Adapun penolakan klaim oleh pengangkut tersebut didasarkan kepada kerusakan atau kehilangan atas muatan yang terjadi karena hal-hal berikut:
  1. Force  Majuere, yaitu kejadian dan keadaanyang berada di luar kekuasaan manusia.
  2. Vice Propre atau Inhaerent Vice, yaitu keadaan membusuk sendiri, membusuk dari dalam.
  3. Kelalaian pengirim/penerima muatan.            

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
July 17, 2019 at 9:55 PM delete

Numpang promo ya Admin^^
ajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajoqq^^com...
segera di add Whatshapp : +855969190856

Reply
avatar

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI