Pengertian Collision (Tubrukan Kapal)

Pengertian Collision Tubrukan Kapal

Tentang Tubrukan Kapal

Salah satu risiko pelayaran yaitu tubrukan kapal. Tubrukan kapal dapat berupa tubrukan head to head, berupa singgungan kapal, maupun tubrukan kapal dengan benda-benda tidak bergerak, maupun makna-makna lainnya. 

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Bab VI mengenai Tubrukan Kapal pasal 534 disebutkan, “Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya”. Terlepas dari banyaknya kasus-kasus tubrukan yang terjadi, masalah ini sebenarnya telah diatur di dalam konvensi sendiri yang mengatur upaya pencegahan tubrukan di laut.
 

Collision (Tubrukan) Adalah

Tubrukan kapal yang disebabkan karena suatu kejadian yang tidak disengaja (accidental) atau disebabkan keadaan terpaksa (force majeure).

Dasar-Dasar Collision

  • International Convention for the Unification of certain rules of law with respect to Collision between vessels (Brussel September 23rd.1910)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Bab keenam,
  • International Convention fof the unification of certain rules relating to penal jurisdiction in matters of collision or other incidents of navigation.

Perihal tubrukan kapal sehubungan dengan tanggung jawab atas kerugian

Jumlah kapal semakin meningkat menyebapkan lalu lintas kapal di lautan maupun selat semakin padat dan ramai. Konsekuensinya, risiko tubrukan kapal juga semakin tinggi. Salah satu aspek yang tidak dapat dilepaskan dari pengangkutan laut adalah gantirugi berikut penjelasan mengenai claim gantirugi:
  1. Apabila tubrukan disebabkan karena suatu kejadian tidak disengaja (accidental) atau disebabkan keadaan memaksa (force majeure),atau apabila ada keragu-raguan tentang sebabnya tubrukan maka kerusakan yang timbul ditanggung oleh masing-masing kapal yang mengalami kerusakan.
  2. Apabila tubrukan disebabkan oleh kesalahan salah satu kapal maka tanggung jawab untuk memperbaiki seluruh kerusakan yang timbul dibebankan kepada kapal yang dinyatakan bersalah.
  3. Apabila tubrukan disebabakan oleh kesalahan dua atau lebih kapal maka tanggung jawab tiap kapal sesuai proporsi tingkat kesalahan mereka.Proporsi tingkat kesalahan ditentukan oleh Hakim.
  4. Apabila ada orang yang mati atau luka maka masing-masing kapal bertanggung jawab tehadap pihak ketiga sesuai proporsi tingkat kesalahan masing-masing.
  5. Aturan diatas juga berlaku kalau sebab tubrukan karena kesalahan Pandu walaupun di perairan wajib Pandu.
  6. Sebuah Negara boleh membuat Undang- Undang mengenai pembatasan tanggung jawab masing-masing Pemilik Kapal.Di Indonesia pembatasan ini diatur dalam KUHD Buku Kedua pasal 541.
  7. Apabila suatu kapal yang ditarik karena salahnya kapal yang menarik melakukan penubrukan maka disamping pemilik kapal yang menarik pemilik kapal yang ditarik juga ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Tanggung jawab Nakhoda sesudah tubrukan

Sesudah suatu tubrukan Nakhoda dari tiap kapal yang terlibat tubrukan,sejauh yang dapat dia lakukan tanpa menimbulkan bahaya yang serius terhadap kapalnya,ABK and penumpang harus membantu kapal lain,ABKnya dan Penumpangnya.Dia sedapat mungkin memberi tahokan nama kapalnya,pelabuhan tempat Pemilik dan juga Pelabuhan tempat berangkat dan Pelabuhan tujuan.Pelanggaran dari ketentuan diatas tiadak dibebankan tangguang jawab terhadap Pemilik Kapal.
Segal a apa yang ditentukan dalam aturan ini juga berlaku apabila sebuah kapal sebagai akibat caranya berlayar atau karena tidak memenuhi suatu peraturan/undang-undang,telah menimbulkan kerugian kepada kapal lain atau kepada orang-orangatau barang-barang yang berada dikapal tersebut tanpa atau akibat terjadinya tubrukan.

Aturan ini juga berlaku terhadap tubrukan atau senggolan kapal dengan kapal dan benda tak bergerak maupun benda bergerak.   

Jurisdiction in matters of collision

Tuntutan ganti rugi untuk perkara tubrukan dapat dilakukan di

  1. Di Pengadilan tempat tinggal atau tempat bisnis dari Tergugat.atau
  2. Di Pengadilan dimana kapal itu ditahan atau kapal lain milik Tergugat ditahan atau
  3. Di Pengadilan dimana tubrukan itu terjadi pabila tubrukan terjadi di Batas Pelabuhan atau diperairan teritorial suatu Negara.
  4. Dalam kejadian tubrukan atau kecelakaan navigasi tehadap sebuah kapal hukuman atau sanksi disiplin terhadap Nakhoda atau orang lain yang terlibat dalam melayarkan kapal hanya dapat dijatuhkan oleh Pengadilan dari Negara Bendera kapal itu pada saat terjadi tubrukan
  5. Tiada satupun dalam aturan ini yang melarang Suatu Negara untuk mengijinkan Petugas-Petugasnya dalam hal terjadi tubrukan atau kecelakaan lain mengambil tinadakan terhadap ijazah atau sertifikat kompetensi yang mereka terbitkan walaupun berlayar diatas kapal dari Negara lain.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
February 11, 2019 at 5:25 AM delete

Thanks bro atas tulisannya tentang tubrukan kapal. Yah, lumayan nambah wawasan tentang bagaimana tanggung jawab nahkoda kapal setelah tubrukan, tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya.

Reply
avatar
February 16, 2019 at 11:14 PM delete

jangan sampek tabrakan antar kapal terjadi lagi, karena moda transportasilaut merupakan moda yang cukup murah

Reply
avatar

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI