Kewajiban Tiap Negara Anggota Marpol 73/78

Kewajiban Tiap Negara Anggota Marpol 73/78
CARA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN DALAM MARPOL 73/78

Persetujuan suatu Negara anggota untuk melaksanakan MARPOL 73/78 diikuti dengan tindak lanjut dari Negara tersebut di sektor-sektor : Pemerintah, Administrasi bidang hukum, Administrasi bidang maritim, Pemilik kapal, Syahbandar (port authorities) berikut penjelasnbya:

  • Pemerintah

Kemauan politik dari suatu Negara untuk meratifikasi MARPOL 73/78 merupakan hal yang fundamental. Dimana kemauan politik itu didasarkan pada pertimbangan karena :
  1. Kepentingan lingkungan maritim di bawah yurisdiksi Negara itu.
  2. Keuntungan untuk pemilik kapal Negara tersebut (Kapal-kapalnya dapat diterima oleh dunia Internasional).
  3. Keuntungan untuk ketertiban di pelabuhan Negara itu (dapat mengontrol pencemaran) atau
  4. Negara ikut berpartisipasi menjaga keselamatan lingkungan internasional.
Pertimbangan dan masukan pada Pemerintah untuk meretifikasi konvensi diharapkan datang dari badan administrasi maritim atau badan administrasi lingkungan dan dari industri maritim.

Dalam konteks ini harus diakui bahwa Negara anggota MARPOL 73/78 menerima tanggung jawab tidak membuang bahan pencemar ke laut, namun demikian di lain pihak mendapatkan hak istimewa, perairannya tidak boleh dicemari oleh Kapal Negara anggota lain. Kalau terjadi pencemaran di dalam teritorial mereka, mereka dapat menuntun dan meminta ganti rugi. Negara yang bukan anggota tidak menerima tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan atas kapal-kapal mereka, jadi kapal-kapal-kapal mereka tidak dapat dituntut karena tidak memenuhi peraturan (kecuali bila berada di dalam daerah teritorial Negara anggota).

Namun demikian harus diketahui pula bahwa Negara yang tidak menjadi anggota berarti kalau pantainya sendiri dicemari, tidak dapat memperoleh jaminan sesuai MARPOL 73.78 untuk menuntut kapal yang mencemarinya.

  • Administrasi hukum

Tugas utama dari Administrasi hukum adalah bertanggung jawab memberlakukan peraturan yang dapat digunakan untuk melaksanakan peraturan MARPOL 73/78. Untuk memudahkan pekerjaan Administrasi hukum sebaiknya ditempatkan dalam satu badan dengan Administrasi maritim yang diberikan kewenangan meratifikasi, membuat peraturan dan melaksanakannya.

Agar peraturan dalam MARPOL 73/78 mempunyai dasar hukum untuk dilaksanakan, maka peraturan tersebut harus diintegrasikan ke dalam sistim perundang-undangan Nasional. Cara pelaksanaannya sesuai yang digambarkan dalam diagram berikut.

  • Administrasi maritim

Administrasi maritim yang dibentuk pemerintah bertanggung jawab melaksanakan tugas administrasi pemberlakuan peraturan MARPOL 73/78 dan konvensi-konvensi maritim lainnya yang sudah diratifikasi. Badan ini akan memberikan masukan pada Administrasi hukum dan Pemerintah di satu pihak dan membina industri perkapalan dari Syahbandar dipihak lain yang digambarkan dalam diagram berikut.

Tugas dari Administrasi maritim ini adalah melaksanakan MARPOL 73/78 bersama-sama dengan beberapa konvensi maritim lainnya. Disarankan untuk meneliti tugas-tugas tersebut guna identifikasi peraturan-peraturan yang sesuai dan memutuskan bagaimana memberlakukannya.

  • Pemilik Kapal

Pemilik kapal berkewajiban membangun dan melengkapi kapal-kapalnya dan mendiidk pelautnya, perwira laut untuk memenuhi peraturan MARPOL 73/78. Konpetensi dan ketrampilan pelaut harus memenuhi standar minimun yang dimuat dalam STCW-95 Convention.

  • Syahbandar (Port Authorities)

Tugas utama dari Syahbandar adalah menyediakan tempat penampungan buangan yang memadai sisa-sisa bahan pencemar dari kapal yang memadai. Syahbandar juga bertugas untuk memantau dan mengawasi pembuangan bahan pencemar yang asalnya dari kapal berdasarkan peraturan Annexes I, II, IV dan V MARPOL.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA ANGGOTA MARPOL 73/78

  1. Menyetujui MARPOL 73/78 – Pemerintah suatu negara
  2. Memberlakukan Annexexes I dan II – Administrasi hukum / maritim
  3. Memberlakukan optimal Annexes dan melaksanakan – Administrasi hukum / maritim.
  4. Melarang pelanggaran – Administrasi hukum / maritim
  5. Membuat sanksi – Administrasi hukum / maritim
  6. Membuat petunjuk untuk bekerja – administrasi maritim
  7. Memberitahu Negara-negara yang bersangkutan – administrasi maritim.
  8. Memberitahu IMO – Administration maritim
  9. Memeriksa kapal – Administrasi maritim
  10. Memonitor pelaksanaan – Administrasi maritim
  11. Menghindari penahanan kapal – Administrasi kapal
  12. Laporan kecelakaan – Administrasi maritim / hukum
  13. Menyediakan laporan dokumen ke IMO (Article 11) – Administrasi maritim
  14. Memeriksa kerusakan kapal yang menyebabkan pencemaran dan melaporkannya – Administrasi maritim.
  15. Menyediakan fasilitas penampungan yang sesuai peraturan – Administrasi maritim.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI