BERLAYAR DI ALUR PELAYARAN SEMPIT

selat malaka merupakan slalah satu alur pelayaran sempit yg padat dengan kapal kapal besar yang melintas.

BERLAYAR DI ALUR PELAYARAN SEMPIT

Menurut Tim IKIP Semarang 1996, hlm 24 olah gerak kapal, dan capt. Istopo Master Mariner olah gerak dan pengendalian kapal  tahun 2001. Hal-hal yang harus diperhatikan apabila berlayar di alur pelayaran sempit dan dangkal adalah:
  1. Kurangi kecepatan, cukup untuk mempertahankan haluan.
  2. Usahakan berlayar di tengah alur
  3. Penyusulan harus dilaksanakan hati-hati dijaga agar dapat mengurangi pengaruh isapan satu sama lain.
  4. Pada waktu melewati perkampungan, dermaga, tempat berlabuh atau pelampung kepil kurang lagi kecepatan mesin.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan bila kita berlayar di alur-alur pelayaran sempit, menurut Capt. E. W. Manikome SP. 1 dalam serial buku saku pelaut tugas jaga (WATCH KEEPING) dan capt Istopo Master Marine, Pedoman Peraturan International Tentang Pencegahan Tubrukan di laut 1972. Tahun 1995 :

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 5 (Pengamatan) :

Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 6 (Kecepatan aman) :

Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman, faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah :
  1. Tingkat penglihatan.
  2. Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal-kapal lain.
  3. Kemampuan olah gerak kapal, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar.
  4. Pada malam hari terdapatnya cahaya latar belakang.
  5. Keadaan angin, laut dan arus bahaya-bahaya navigasi yang ada disekitarnya.
  6. Sarat sehubungan dengan kedalaman air yang ada.
  7. Berdasarkan aturan 7 (Bahaya Tubrukan)
Setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada atau tidak adanya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka berlayar demikian harus dianggap ada.
Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat, jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik, termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindera.

Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.

Dalam menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan, pertimbangan-pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.
  • Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
  • Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada, walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali, terutama bila mendekati kapal yang sangat besar atau suatu tundaan atau sedang menghampiri sebuah kapal dengan jarak yang dekat sekali.

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 8 (Tindakan untuk menghindari bahaya tubrukan)

  1. Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
  2. Setiap perubahan haluan dan kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengizinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar, serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.
  3. Jika ada ruang olah gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan dilakukan cukup dini, bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekati terlalu rapat.
  4. Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman. Hasil guna tindakan itu harus dikaji dengan seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
  5. Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.

Alur Pelayaran Sempi Berdasarkan aturan 9 (Alur -  alur Pelayaran Sempit) :

  1. 1.Kapal jika belayar mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran yang terletak disisi lambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan.
  2. Kapal dengan panjang kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh berlayar menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran.
  3. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang berlayar didalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran.
  4. Kapal tidak boleh memotong air pelayaran sempit atau alur pelayaran, jika pemotongan yang demikian itu menghalangi jalannya kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit demikian itu. Kapal yang disebut belakangan boleh menggunakan isyarat bunyi yang di atur dalam aturan 34 (d). jika ragu-ragu mengenai maksud pada kapal yang memotong haluan itu.
  5. A.Di alur pelayaran atau air pelayaran sempit dilaksanakan penyusulan, jika kapal yang di susul itu melakukan tindakan itu yang memungkinkan dilewatinya dengan aman, maka kapal yang bermaksud untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai dalam aturan 34 c (i). kapal yang disusul itu bila menyetujui harus memperdengarkan isyarat  sesuai  dengan yang ditentukan didalam aturan 34 c (ii) dan mengambil langkah-langkah memungkinkan untuk dilewatinya dengan aman. Jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat yang di atur dalam atuaran 34 (d) B.Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.
  6. Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat di kaburkan oleh rintangan yang terletak di antaranya, harus berlayar dengan kewaspadaan dan hati-hati dan harus membunyikan isyarat yang sesuai dengan diisyaratkan dalam aturan 34 (e).
  7. Setiap kapal jika keadaan mengijinkan, harus menghindari diri dari berlabuh jangkar di alur pelayaran sempit.

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 10 (bagan pemisah lalu lintas laut) :

Atuaran-aturan ini berlaku bagi bagan pemisah lalu lintas yang diterima secara resmi oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanakan aturan-aturan lain.

Kapal yang berlayar dalam bagan pemisah lalu lintas laut harus :
  • Berlayar didalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur tersebut.
  • Sejauh masih dapat dilaksanakan tetap bebas dari garis pemisah lalu lintas atau daerah pemisah lalu lintas.
  • Pada umumnya memasuki atau meninggalkan jalur lalu lintas dari ujung jalur, tetapi jika memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas.
Sejauh dapat dilaksanakan kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas, tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas.
  • Kapal yang berada di sekitar bagan pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan daerah lalu lintas dekat pantai selama masih dapat menggunakan jalur lalu lintas dengan aman.
  • Lepas dari sub ayat d (i), kapal boleh menggunakan  daerah lalu lintas dekat pantai, apabila sedang berlayar menuju atau keluar dari sebuah pelabuhan, instalasi atau bangunan lepas pantai, stasiun pandu atau untuk menghindari bahaya yang timbul secara mendadak.
Sebuah kapal, selain dari kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki daerah pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :
  • Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
  • Untuk menangkap ikan dalam daerah pemisah
Sebuah kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung dari bagan pemisah lalu lintas laut harus berlayar dengan sangat hati-hati.

Sebuah kapal sedapat mungkin harus menghindari dari berlabuh jangkar di dalam daerah bagan pemisah lalu lintas atau daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.

Sebuah kapal yang tidak dapat menggunakan system bagan pemisah lalu lintas harus menghindari dengan menjauhi selebar-lebarnya tepi bagan pemisah lalu lintas sepanjang yang dapat dilaksanakan.

Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalannya setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.

Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman sebuah kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.

Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas apabila sedang melaksanakan tugas untuk merawat sarana keselamatan pelayaran dalam bagan pemisah lalu lintas, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan tugas terebut.
Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas , bila mana sedang melakukan tugas meletakan, memperbaiki mengangkat kabel-kabel laut di dalam bagan pemisah lalu lintas, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini selama ia masih melakukan operasinya.

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 15 (Situasi Menyilang)

Jika dua buah kapal tenaga dengan haluan silang menyilang sehingga menimbulkan bahaya tubrukan, maka kapal yang mengetahui ada kapal lain pada lambung kanannya, harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan harus menghindari untuk memotong di depan kapal lain itu.

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 16 (Tindakan oleh kapal yang menyimpang)

Setiap kapal yang diharuskan oleh aturan-aturan ini untuk menyimpangi kapal lain sejauh mungkin harus mengambil tindakan secara dini dan tegas untuk menjaga agar betul-betul bebas.
Berdasarkan aturan 17 (Tindakan kapal yang bertahan) :
  • Apabila dalam aturan-aturan ini ditetapkan bahwa salah satu dari kedua buah kapal diharuskan menyimpang, maka kapal yang lainnya harus tetap mempertahankan haluan dan kecepatannya.
  • Bagaimanapun juga, kapal yang tersebut belakangan boleh mengambil tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang seharusnya menyimpang tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
Jika karena oleh suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui bahwa dirinya berada begitu dekat, sehingga tubrukan tidak dapat dihindari oleh tindakan kapal itu saja, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan sedemikian rupa sebagai suatu bantuan terbaik untuk menghindari terjadinya tubrukan.

Kapal tenaga yang harus menyimpang dalam situasi menyilang sesuai dengan sub ayat a (II) aturan-aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan tidak boleh merubah haluannya kekiri bagi kapal yang berada di lambung kirinya.

Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang akan kewajibannya untuk menghindari dari jalannya.

Pesawat terbang laut di atas air, pada umumnya harus menjauhi semua kapal dan menghindari agar tidak menghalang-halangi navigasi mereka. Tetapi dalam setiap keadaan, dimana terdapat bahaya tubrukan, ia harus memenuhi aturan - aturan dalam bagian ini. 

Alur Pelayaran Sempit Berdasarkan aturan 18 (Tanggung jawab antara kapal) :

Kecuali yang di atur dalam aturan - aturan 9, 10 dan 13 mengisyaratkan lain :
Sebuah kapal tenaga yang sedang berlayar harus menyimpang jalannya :
  • Sebuah kapal yang tidak dapat diolah gerak.
  • Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
  • Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan.
  • Sebuah kapal layar.
Sebuah kapal layar yang sedang berlayar harus menyimpang jalannya :
  • Sebuah kapal yang tidak dapat di olah gerak.
  • Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
  • Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan.
Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan yang sedang berlayar, sedapat mungkin menyimpang jalannya :
  • Sebuah kapal yang tidak dapat diolah gerak.
  • sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
Setiap kapal, selain kapal yang tidak dapat diolah gerak atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan, harus menghindari agar tidak menghalangi jalan yang aman bagi kapal yang terkunkung oleh saratnya yang memperlihatkan isyarat-isyarat sesuai aturan 28.

Kapal yang terkunkung oleh syaratnya harus melakukan navigasi dengan sangat hati-hati dengan memberikan perhatian penuh atas keadaannya yang khusus itu.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI