TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERWIRA JAGA
Menurut E. W. manikome dalam seri a. Buku Saku Pelaut Tugas Jaga (watch Keeping) menjelaskan bahwa :
Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus
- Melaksanakan tugas jaga di anjungan.
- Sama sekali tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti.
- Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi secara aman, meskipun Nakhoda ada di anjungan kecuali diberitahu secara khusus bahwa Nakhoda telah mengambil alih tanggung jawab dan pemberitahuan ini harus saling dimengerti.
- Jika merasa ragu tentang tindakan apa yang harus dilakukan demi keselamatan kapal, harus memberitahu Nakhoda.
Selama tugas jaga, haluan, posisi dan kecepatan kapal harus diperiksa secara berkala dengan setiap peralatan navigasi yang ada, untuk menjamin bahwa kapal berada pada haluan yang telah ditentukan.
Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan penuh tentang letak pengoperasian seluruh peralatan nevigasi yang ada, dan harus mengetahui serta mempertimbangkan keterbatasan kemampuan operasional peralatan yang bersangkutan.
Baca: Alur Pelayaran Sempit
Perwira yang bertangguang jawab dalam tugas jaga navigasi, tidak boleh merangkap atau diberi tugas - tugas lain yang mengganggu keselamatan navigasi.
Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi seefektif mungkin.
Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga navigasi harus selalu mengingat pada ketentuan - ketentuan yang termuat dalam Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), sehubungan dengan menggunakan radar.
Jika diperlukan, perwira tugas jaga navigasi tidak boleh ragu untuk menggunakan kemudi, mesin dan system semboyan bunyi yang ada. Tetapi, pemberitahuan dalam waktu tepat tentang perubahan atas kendali UMS (Ummanned Machinery Space) yang ad di anjungan.
Harus sesuai dengan Prosedur - prosedur yang berlaku
Perwira tugas jaga navigasi mengetahui sifat olah gerak kapal, termasuk jarak henti, dan juga harus mempertimbangkan bahwa kapal - kapal lain memiliki sifat - sifat olah gerak yang berbeda - beda.
Harus dilakukan pencatatan secara baik selama tugas jaga, sehubungan dengan olah gerak dan aktifitas - aktifitas yang berkaitan dengan navigasi.
Perwira tugas jaga harus menjamin bahwa pengamatan secara baik dilakukan terus - menerus. Pada kapal - kapal yang memiliki kamar peta yang terpisah, perwira tugas jaga navigasi boleh mengunjungi kamar peta ini jika memang perlu untuk kepentingan tugas navigasi, asalkan terlebih dahulu memastikan bahwa tindakannya bersifat aman dan pengamanan tetap dilaksanakan.
Pengujian kemampuan operasional peralatan navigasi harus dilakukan sesering mungkin yang dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi yang ada, khususnya sebelum terjadi situasi yang membahayakan. Pengujian - pengujian semacam ini harus dicatat, dan pengujian - pengujian ini juga harus dilakukan sebelum tiba dan sebelum berangkat dari pelabuhan.
Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan pemeriksaan tetap untuk menjamin bahwa :
- Kemudi otomatis atau orang - orang yang menjalankan kemudi tangan mengikuti haluan yang benar.
- Kesalahan pada standar kompas ditentukan sedikitnya sekali setiap putaran tugas jaga, dan setelah perubahan haluan yang cukup besar. Kompas standar dan kompas gyro sering dibandingkan, dan refeater - refeater disamakan dengan kompas induk.
- Kemudi otomatis harus di uji secara manual paling sedikit setiap satu putaran tugas jaga.
- Lampu navigasi dan lampu isyarat peralatan navigasi lain berfungsi dengan baik.
- Peralatan radio berfungsi dengan baik sesuai dengan paragraf 86 di bawah ini.
- Alat kendali UMS, tanda bahaya dan indicator - indicator berfungsi dengan baik.
Perwira tugas jaga navigasi harus ingat untuk selalu mematuhi persyaratan - persyaratan safety of life at sea (SOLAS) tahun 1974, dengan mempertimbangkan :
- Keharusan menempatkan awak kapal untuk mengemudikan kapal dan untuk beralih ke kemudi manual dalam situasi yang mengijinkan penanggulangan setiap kemungkinan setiap bahaya secara aman.
- Bahwa jika kapal sedang menggunakan kemudi otomatis, akan sangat berbahaya jika membiarkan terus berkembangnya situasi sampai pada suatu tingkat dimana perwira tugas jaga tidak memperoleh bantuan dan harus menghentikan pelaksanaan pengamatannya karena mengambil suatu tindakan darurat tertentu.
Perwira - perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus sepenuhnya mengenal penggunaan semua alat bantu navigasi elektronik, termasuk kemampuan-kemampuan dan keterbatasan-keterbatasannya, serta juga harus menggunakan setiap alat bantu tersebut jika diperlukan, harus juga ingat bahwa perum gema adalah merupakan alat bantu yang sangat penting untuk navigasi.
Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan radar setiap kali terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak tampak, dan secara terus menerus jika sedang ada diperairan yang penuh dengan lalu lintas kapal lain, sambil memperhatikan keterbatasan-keterbatasan kemampuan radar yang ada.
Perwira tugas jaga navigasi harus menjamin bahwa skala jarak yang diterapkan di ubah secara berkala, sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi sedini mungkin. Harus diingat bahwa sasaran-sasaran kecil atau sasaran yang kurang jelas dapat lolos dari pengamatan radar.
Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga harus memilih suatu jarak yang memadai, dan harus mengamati layar radar secara cermat, serta harus menjamin bahwa analisa sistematis dan plotting mulai dilakukan sedini mungkin.
Perwira tugas jaga navigasi harus memberitahu nakhoda :
- Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak tampak.
- Jika kondisi lalu lintas dan jarak kapal-kapal lain mengharuskan perhatian khusus.
- Jika sulit mempertahankan haluan yang benar.
- Jika tidak melihat adanya daratan, tidak ada rambu navigasi, atau tidak mendengar semboyan bunyi pada waktu yang telah diperkirakan.
- Jika secara tidak terduga melihat adanya daratan atau rambu navigasi, atau jika terjadi perubahan semboyan bunyi.
- Jika terjadi kerusakan mesin, telegraf, mesin kemudi, peralatan penting lain untuk navigasi, system tanda bahaya dan indicator.
- Jika peralatan radio tidak berfungsi.
- Jika dalam cuaca buruk merasa ragu tentang kemungkinan akibat buruk yang akan terjadi.
- Jika kapal menemui setiap bahaya navigasi, seperti gunung es atau kerangka kapal.
- Jika dalam keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan.
Meskipun ada keharusan untuk memberitahu nakhoda seperti tersebut diatas, perwira tugas jaga navigasi juga tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi memang mengharuskan.
Perwira tugas jaga navigasi harus member petunjuk - petunjuk dan informasi yang perlu kepada bawahan yang membentuk tugas jaga yang akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman serta pengamatan yang baik.
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI