Pengertian Hak Lintas Damai

kapal asing yang sedang berlayar dan melakukan hak lintas damai

Pengertian Hak Lintas Damai 


Hak  lintas damai merupakan terdiri dari dua suku kata yaitu Lintas Dan Damai berikut penjelasannya: 
Linta: Yaitu Navigasi melalui laut wilayah suatu Negara pantai.
Damai: Berarti Tidak merugikan suatu Negara pantai.Jadi artinya: Navigasi melalui laut territorial untuk keperluan:

  1. Mmelintasi laut tanpa memasuki perasiran pedalaman atau singgah ditempat berlabuh ditengah laut (road stead).atau fasilitas pelabuhan di alur perairan pedalaman.
  2. Berlalu ke / dari perairan pedalaman / singgah di tempat berlabuh ditengah laut (road stead)atau fassilitas pelabuhan tsb. Harus dilakukan terus menerus dan secepat mungkin serta dilarang melakukan tindakan bermusuhan.
Kebebasan berlayar atau Freedom of Navigation (FoN) merupakan salah satu prinsip utama dari UNCLOS 1982. Prinsip FoN diterapkan menjadi “Hak Lintas” pada seluruh rezim laut yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982.

Jenis-Jenis Hak Lintas

Terdapat tiga Jenis Hak Lintas yang tercantum dalam  UNCLOS 1982, yaitu: 
  1. Hak Lintas Damai (Right of innocent passage) 
  2. Hak Lintas Transit (Right of transit passage),  
  3. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of archipelagic sea lanes passage).

Hak Lintas Transit

Pengertian Hak Lintas Transit digunakan pada Part 3 mengenai Rezim Selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.


Hak Lintas Alur Kepulauan

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan yaitu  berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif dan melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.

Persyaratan Melakukan Hak Lintas Damai

Setelah memahami pengertian mengenai hak lintas damai selanjutnya kita bahas mengenai Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kapal asing yg sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah Negara.
 
Berdasarkan peraturan pemerintah No.8 th 1962 tentang lalulintas laut damai, kapal asing dalam perairan Indonesia. Melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia: Dari laut bebas kepelabuhan dan sebaliknya, Dari laut bebas kelaut bebas 
  1. Tidak dibenarkan berhenti, berlabuh dan mondar-mandir tanpa alasan sah .
  2. Dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan,ketertipan umum,kepentingan atau tidak mengganggu perdamaian Negara Republik Indonesia  
  3. Kapal perang asing harus terlebih dahulu memberitahukan kepada KSAL dan kapal selam harus berlayar dipermukaan air.

Biaya Melakukan Hak Lintas Damai

Biaya-biaya apa saja yg boleh dipunggut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai berikut  penjelasannya: Tidak ada biaya kecuali pelayanan khusus seperti : pemanduan,bunker,dll

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI