Pedoman Pemeliharaan Kapal

Pedoman Pemeliharaan Kapal
Pemeliharaan Bagian Deck Kapal

Pemeliharaan Kapal

Tujuan pemeliharaan kapal adalah untuk mengendalikan atau memperlambat tingkat kemerosotan kapal.

Dasar-Dasar Penanganan Kapal

  1. Kewajiban pemilik untuk menjaga Keselamatan Sea worthiness
  2. KAPAL sebagai aset, maka dari itu  Memperpanjang umur ekonomis kapal untuk Menjaga nilai harga kapal bekasnya . 
  3. Menjaga Perporma, dan Kemampuan Efisiensi kapal
  4. Efisiensi dengan mempertimbangkan (MELIHAT) pengeluaran oprasional
  5. Kemampuan ABK (CREW LEVEL)

Persiapan Rencana Pemeliharaan Kapal

Sangatlah penting untuk menyiapkan sebuah rencana pemeliharaan kapal dan melaksanakan pekerjaan sesuai rencana tersebut.
Persiapan Rencana Pemeliharaan Kapal
Persiapan Rencana Pemeliharaan Kapal


Manager Teknik, Nakhoda dan ABK

  • Manager teknik harus menyiapkan rencana pemeliharaan kapal sesuai dengan prosedur, dengan memperhatikan umur kapal, catatan-catatan pekerjaan, catatan-catatan kerusakan atau kegagalan kerja dan survey-survey yang disaratkan oleh pemerintah, ketentuan-ketentuan klasifikasi dan konvensi-konvensi Internasional.
  • Manager teknik harus menyiapkan rencana-rencana yang sesuai dengan masing-masing kapal, karena instalasi-instalasi perlekapan berbeda dari kapal yang satu ke kapal yang lainnya
  • Manager teknik harus mengurus rencana pemeliharaan ke kapal yang bersangkutan bila sudah selesai dibuat.
  • Nakhoda harus memberitahukan masing-masing pimpinan bagian/departemen untuk mempelajari rencana tersebut, menambah, mengurangi atau merubah bila perlu isinya dan mengurusnya kembali pada Manager teknik.
  • Manager teknik harus mempelajari rencana yang dikembalikan, minta persetujuan Direktur Armada dan mengembalikannya lagi ke kapal.
  • Anak buah kapal selanjutnya harus melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sesuai rencana yang telah disetujui.

Pedoman Untuk Menyiapkan Rencana Pemeliharaan Kapal.

  1. Persiapan harus sesuai standar pemeliharaan kapal yang ditentukan oleh prosedur.
  2. Yang tidak ditentukan dalam standar pemeliharaan kapal, harus dikerjakan dengan mengacu pada rekomendasi pabrik pembuatnya.
  3. Pertimbangan dapat diberikan pada pekerjaan yang ada catatan-catatan tentang pemeliharaannya.
  4. Perhatian harus diberikan pada tanggal/batas waktu survey-survey klasifikasi.
  5. Tanggal-tanggal untuk mengimplementasikan pekerjaan CMS (Control Maintenance System) karena ditentukan dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
  6. Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain harus direncanakan supaya dikerjakan pada saat kapal drydock.
  7. Rencana pekerjaan harus dibuat sedemikian sehingga tidak ada konsentrasi pekerjaan pada suatu saat kecuali waktu drydock
  8. Rencana pemeliharaan kapal harus dibuat bentuk jangka waktu tertentu.

Persiapan Perencanaan Pemeliharaan Kapal

Manager teknik bila mana menyiapkan rencana pemeliharaan, harus melaksanakan sesuai standar pemeliharaan kapal yang ditentukan oleh prosedur dan standar untuk menyiapkan rencana pemeliharaan kapal.

Standar pemeliharaan terdiri dari:

  1. Standard pemeliharaan bagian dek;
  2. Standard pemeliharaan bagian mesin;
  3. Standard pemeliharaan bagian radio.
  4. Standard pemeliharaan alat-alat keselamatan

Standar Pemeliharaan Bagian Deck 

 Adapun standar pemeliharan sisertai dengan jumlah jam kerja untuk permesinan dan perlengkapan navigasi lainya pada bagian deck, berikut uaraianya:
  • Cargo winch→pengganti brake linings→sesuai keadaan
  • Windlass →pengganti brake linings →sesuai keadaan
  • Fair leader →inspeksi dan perawatan→tiap 4 s/d 5 tahun
  • Ventilation→inspeksi/perawatan→sesuai keadaan
  • Life boat →inspeksi/perawatan (termasuk perlengkapan)→tiap bulan
  • Life raft→inspeksi/perawatan (termasuk hydrant releasing mechanism)→tiap tahun (pekerjaan subkontrakan)
  • Boat fall (ceep sekoci)→penggantian →setiap 2,5 sampai 5 tahun.
catatan:
Untuk lifeboat dan life raft, inspeksi visual, test mesin dan emergency alarm test harus dilaksanakan tiap minggu dan dicatat dalam log book.
  • Hidran, slang dan nozzle  kebakaran→inspeksi/perawatan→tiap 3 bulan
  • Alarm kebakaran→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap drydock
  • Emergency fire pump→inspeksi/perawatan →sesuai keadaan
  • Instalasi CO2 ditimbang dan saluran-saluran diblow test – tiap 2 tahun
  • Auto pilot→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • Gyro Compass→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • Magnetic Compass - inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • Crystal clock→ inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • Radar (termasuk ARPA)→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • RDF→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 5 tahun
  • Log dan Echo Sounder →inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • GPS→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan)→tiap 2 tahun
  • LORAN→inspeksi/perawatan (di sub kontrakkan) →tiap 2 tahun

Perhatian:
  1. Alat-alat maritime yang disebut diatas harus diverifikasi kondisi kerjanya dan diperiksa kepekaannya tiap bulan oleh Perwira Kapal sesuai instruksi pembuatnya.
  2. Bila terdapat kerusakan atau kekurang-pekaan sebagai hasil pemerikasaan, Nakhoda harus melapor kepada Manager Teknik dengan permintaan untuk dikirim ahlinya.
Baca: standar pemeliharaan bagian mesin

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI