Definisi dan Kategori Bahan Kimia Menurut MARPOL

Definisi dan Kategori Bahan Kimia Menurut MARPOL

Definisi Bahan Pencemar

Bahan-bahan pencemar yang berasal dari sebuah kapal yaitu terdiri dari muatan yang dimuat oleh kapal tersebut, bahan bakar yang digunakan untuk alat Permesinan dan alat lain di atas kapal dan hasil atau akibat dari kegiatan lain di atas kapal yang menimbulkan seperti sampah dan segala bentuk kotoran lain.

Definisi bahan-bahan pencemar yang dimaksud berdasarkan MARPOL 73/78 dibagi menjadi beberapa bagian adalah sebagai berikut :
  1. Minyak merupakan semua jenis minyak bumi seperti minyak mentah (crude oil) bahan bakar (fuel oil), kotoran minyak (sludge) dan minyak hasil penyulingan (refined product)
  2. Naxious liquid substances. yaitu barang cair yang beracun dan berbahaya hasil produk kimia yang diangkut dengan kapal tanker khusus (chemical tanker)

Kategori Bahan Kimia Menurut Marpol

Bahan kimia menurut Marpol 73/78 yang dimaksud dibagi dalam 4 kategori (A,B,C, dan D) berdasarkan derajad toxic dan kadar bahayanya.

  • Kategori A
Kategori A ini Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.

  • Kategori B         
Kategori B ini Cukup berbahaya. Kalau sampai tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (special anti pollution measures).

  • Kategori C
Kategori C ini Kurang berbahaya (minor hazard) memerlukan bantuan yang agak khusus.
 
  • Kategori D
Kategori D ini Tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dalam menanganinya.

Dampak Pencemaran Di Laut

Dampak pencemaran yang diakibatkan oleh barang beracun dan berbahaya terutama minyak bilah mencemari laut akan berpengaruh terhadap :
  1. Dampak ekologi
  2. Tempat rekreasi
  3. Lingkungan Pelabuhan dan Dermaga
  4. Instalasi Industri
  5. Perikanan
  6. Binatang Laut
  7. Burung Laut
  8. Terumbu Karang dan Ekosistim
  9. Tumbuhan di pantai dan Ekosistim
  10. Daerah yang dilindung dan taman laut

Pemberlakuan Marpol Convention

Peraturan pencegahan pencemaran laut ini diakui begitu kompleks dan sulit dilaksanakan secara serentak, karena itu marpol Convention diberlakukan secara bertahap. Tanggal 2 Oktober 1983 untuk Annex I (oil). Disusul dengan Annex II (Noxious Liquid Substances in Bulk) tanggal 6 April 1987.

Disusul kemudian Annex V (Sewage), tanggal 31 31 Desember 1988, dan Annex III (Hamful Substances in Package) tanggal 1 juli 1982. Sisa Annex IV (Garbage) yang belum berlaku Internasional sampai saat ini.

Annex I MARPOL 73/78 yang memuat peraturan untuk mencegah pencemaran oleh tumpahan minyak dari kapal sampai 6 Juli 1993 sudah terdiri dari 23 Regulation.
  1. Hamfull substances Adalah barang-barang yang dikemas karna membahayakan lingkungan kalau sampai jatuh ke laut.
  2. Sewage. Adalah kotoran-kotoran dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari buangan tersebut. 
  3. Garbage Adalah tempat sampah-sampah dalam bentuk sisa barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal lainnya di atas kapal.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI