Usaha Mencegah Dan Menanggulangi Pencemaran Laut | MARPOL

Usaha Mencegah Dan Menanggulangi Pencemaran Laut oleh MARPOL 73/78

Usaha Mencegah Dan Menanggulangi Pencemaran Laut

Pada awal tahun 1970-an cara pendekatan yang dilakukan oleh IMO dalam membuat sebuah peraturan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran laut, yang pada dasarnya sama dengan yang dilakukan sekarang, yakni melakukan kontrol yang sangat ketat pada struktur kapal untuk mencegah agar jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut. 

Dengan pendekatan demikian MARPOL 73/78 lantas memuat peraturan untuk mencegah agar seminimum mungkin minyak yang bisa mencemari laut.

Tetapi kemudian pada tahun 1984 dilakukan perubahan penekanan dengan menitik beratkan pencegahan pencemaran pada kegiatan operasi kapal seperti yang dimuat didalam Annex I terutama keharusan kapal untuk dilengkapi dengan “Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems”.

Karena itu MARPOL 73/78 Consolidated Edition 1997 dibagi dalam 3 (tiga) kategori dengan garis besarnya sebagai berikut :


  • 1. Peraturan untuk mencegah terjadinya Pencemaran.
Kapal dibangun, harus dilengkapi dengan konstruksi dan peralatan berdasarkan peraturan yang diyakini dapat mencegah pencemaran terjadi dari muatan yang diangkut, bahan bakar yang digunakan maupun hasil kegiatan operasi lainnya di atas kapal seperti sampah-sampah dan segala bentuk kotoran.

  • 2.  Peraturan untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi
Jika sampai terjadi juga pencemaran akibat kecelakaan atau kecerobohan maka diperlukan peraturan untuk usaha mengurangi sekecil mungkin dampak pencemaran, mulai dari penyempurnaan konstruksi dan kelengkapan kapal ini guna mencegah dan membatasi terjadinya tumpahan, sampai kepada prosedur dari petunjuk yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam menaggulangi pencemaran yang telah terjadi.

  • 3.  Peraturan untuk melaksanakan peraturan tersebut di atas.
Peraturan prosedur dan petunjuk yang sudah dikeluarkan dan sudah menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam membangun, memelihara dan mengoperasikan kapal. Pelanggaran terhadap peraturan, prosedur dan petunjuk tersebut harus mendapat hukuman atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Pemberlakuan Peraturan Pencemaran Laut

Peraturan pencegahan pencemaran laut yang dilaksanakan secara serentak diakui sangat kompleks dan sulit, karena itu marpol Convention diberlakukannya secara bertahap. Dimulai dariTanggal 2 Oktober 1983 untuk Annex I (oil). Disusul dengan Annex II (Noxious Liquid Substances in Bulk) tanggal 6 April 1987. Disusul kemudian Annex V (Sewage), tanggal 31 31 Desember 1988, dan Annex III (Hamful Substances in Package) tanggal 1 juli 1982. Sisa Annex IV (Garbage) yang belum berlaku Internasional sampai saat ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
August 8, 2019 at 12:47 AM delete

Nice it seems to be good post... It will get readers engagement on the article since readers engagement plays an vital role in every blog.. i am expecting more updated posts from your hands.

Reply
avatar

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI