PENGATURAN DAN PROSEDUR
Pengaturan Tugas Jaga
1. Komposisi tugas jaga mesin harus selalu memadai untuk menjamin pengoperasian secara aman seluruh permesinan yang mempengaruhi pengoperasian kapal pada kemudi automatis atau kemudi tangan, dan harus sesuai yang ada.
baca: pengertian dan tujuan tugas jaga dikapal
2. Jika memutuskan komposisi tugas jaga mesin, termasuk bawahan-bawahan yang harus memenuhi syarat, kriteria dibawah ini harus menjadi pertimbangan :
- Jenis kapal dan kondisi permesinan
- Pengawasan mesin-mesin, yang mempengaruhi keamanan pengoperasian kapal secara terus menerus.
- Setiap cara pengoperasian khusus yang dipengaruhi kondisi-kondisi seperti cuaca, airyang tercemar, air dangkal, penanggulangan kerusakan atau pencegahan pencemaran.
- Kualifikasi dan pengalaman petugas jaga mesin.
- Keselamatan jiwa, kapal, muatan dan pelabuhan dan perlindungan lingkungan.
- Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan internasional, nasional dan setempat.
- Menjaga pengoperasian kapal secara normal.
Pembagian Tugas Jaga
Tugas jaga di atas kapal dibagi 3 kelompok.Menurut pembagian tugas
- Bagian Deck.
- .Bagian Mesin
- Jaga Laut
- Jaga Pelabuhan
- Jaga Rutin
- JagaDarurat
- .Jaga Khusus
Pengelompokan menurut pembagian
Pengelompokan menurut pembagian tugas adalah membagi tugas jaga awak kapal sesuai bagiannya, yaitu :- Bagian Deck tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan pekerjaan bagian deck.
- Bagian Mesin tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan pekerjaan bagianmesin.
Pengelompokan menurut pengoperasian kapal
Pengelompokan menurut pengoperasian kapal adalah membagi tugas jaga kapal sesuai keadaan operasional kapal, yaitu :
- Jaga laut yaitu tugas jaga yang dilakukan pada saat kapal sedang berlayar.
- Jaga pelabuhan yaitu tugas jaga yang dilakukan pada saat kapal berada dipelabuhan baik sandar (a long side) atau labuh jangkar (kegiatan bongkar muat, perbaikan dok).
baca: cara pelaksanaan tugas jaga dikapal
Pengelompokan menurut sifatnya
Pengelompokan menurut sifatnya adalah membagi tugas jaga awak kapal sesuai sifat kegiatannya, yaitu :- Jaga rutin : tugas jaga oleh awak kapal secara rutin baik dilaut maupun pelabuhan sesuai pembagian tugas & jadwal yang ditetapkan dalam pengoperasian kapal.
- Jaga darurat : tugas jaga oleh awak kapal pada saat dalam keadaan darurat dan dilakukan tindakan penyelamatan (badai, cuaca buruk dan terbakar).
- Jaga khusus, tugas jaga oleh awak kapal yang sifatnya khusus yang didalam pelaksanaannya tidak mengacu pada pembagian tugas dan jadwal tetapi mengacu pada kegiatan yang sedang dilakukan.
baca: cara serah terima jaga
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI