Showing posts with label Tugas Jaga di Kapal. Show all posts
Showing posts with label Tugas Jaga di Kapal. Show all posts

Persiapan Pemuatan Kapal Tanker


persiapan kapal tanker sebelum pemuatan di kapal offshore

Persiapan Pemuatan Kapal Tanker

Dalam melakukan bongkar muat kapal tanker sangat berbahanya akan keselamatan kru dan lingkungan laut oleh karna itu di perlukan persiapan pemuatan berikut ini merupakan persiapan pemuatan kapal tanker:

Keselamatan

  • Semua pintu eksternal pada ruang akomodasi dan bukaan di dek harus ditutup.
  • Semua flens di dek harus dibaut penuh.
  • Sumbatan & lubang di kapal harus ditutup (termasuk tutupan pada kerekan dan rak buangan di bunker).
  • Alat untuk tumpahan minyak harus siap untuk penggunaan segera.
  • Pemadam api tersedia di tempat dan selang api terpasang.
  • Karpet pelindung di manipol.
  • Plat nama kargo muatan harus ditempelkan di manipol yang bersangkutan (plat nama harus ditempelkan di sepanjang pengoperasian kargo).
  • Posisi manipol untuk sambungan dengan selang dari darat harus ditandai dengan bendera.
  • Tuas pada kerek & mesin derek (F+A) harus dikunci dengan penjepit kunci.
  • Kabel penarik darurat (F+A) harus terpasang dengan sesuai.
  • Lorong harus dipasangi dengan jaring pengaman. 

Sambungan Selang Dari Darat

  • Tegaskan jumlah manipol yang benar.
  • Sebelum membuka flens manipol, tegaskan bahwa klep manipol tertutup dan klep pengaliran dengan flens dibuka.
  • Sebelum membuka flen pada selang dari darat, ikat dengan kencang dan tegaskan bahwa klep dari darat telah ditutup.
  • Berhati-hati dalam melepaskan atau memercikkan kargo dengan sisa tekanan yang tertinggal di pipa dari darat.
  • Setelah tersambung dengan selang dari darat, ikat dengan kencang dan kaitkan pada derek.

Penanganan Derek atau Mesin Kerek

  • Periksa kondisinya sebelum digunakan
  • Pastikan bahwa area aman
  • Pengamatan 
  • Amankan setelah digunakan
  • Insiden di masa lalu

Pembarisan 

  • Mualim I harus mempersiapkan diagram garis. (manipol, pengiriman, pemindah, menjatuhkan, memiringkan pengambilan contoh, pengeringan, memiringkan udara & uap, dll.)
  • Perwira jaga atau juru pompa harus memastikan bahwa barisan telah diatur dengan tepat sesuai dengan diagram garis. 
  • Mualim I harus meyakinkan dirinya bahwa semua kargo, ballast, pengaliran udara dan garis gas lembam telah diatur dengan tepat sebelum memulai operasi kargo.
  • IGS tidak boleh dioperasikan pada pemuatan dan tekanan gas lembam didalam tangki kargo harus dikurangi sebelum dimulainya pemuatan.
  • Katup tiang tetap terbuka selama pemuatan
  • Informasikan darat “siap untuk pemuatan”

Memulai Pemuatan

  • Setelah menerima konfirmasi dari darat bahwa kargo telah dimulai, Mualim I harus: 
  • Memastikan bahwa pemuatna dimulai pada kecepatan rendah
  • Memeriksa dan menegaskan bahwa kargo sudah masuk kedalam tangki yang dimaksudkan
  • Memeriksa kebocoran pada manipol, pada kedua sisi
  • Memeriksa pengukur tekanan pada kedua sisi untuk memastikan bahwa pembarisan memuaskan
  • Memeriksa tangki kargo lainnya yang tidak ditentukan untuk kargo
  • Berkeliling di dek termasuk diluar sisi kapal, akan adanya tumpahan
  • Memastikan bahwa katup tiang terbuka untuk tangki lembam sebelum dimulainya kargo
  • Setelah meyakinkan dirinya bahwa semua tersebut diatas telah dilakukan, ia bisa menginformasikan terminal untuk meningkatkan kecepatan.

Pengawasan Operasi Pemuatan

  • Perwira pengamat harus melaksanakan pemeriksaan secara teratur setelah dimulainya pekerjaan kargo dan selama dilakukannya operasi kargo untuk menegaskan bahwa tangki kargo telah dimuat dengan minyak kargo sesuai rencana
  • Perwira pengamat dengan operator dari terminal harus memeriksa secara berkala tekanan didalam sistem pemipaan, selang, dan alat dari besi, selain memperkirakan beban pengangkatan.
  • Harus dilakukan penghitungan ullage dan tekanan setiap jam dan harus dicatat
  • Bandingkan ketidaksesuaian gambar antara darat dengan kapal setiap jamnya.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian yang besar, stop pemuatan dan periksa secara manual jumlah kargo diatas kapal bersama dengan penyurvei.
  • Buat ringkasan hanya jika perselisihan telah diselesaikan.

Tahap Akhir dan Penyelesaian Pemuatan

  • Biasanya, minyak dimuat hingga 98% kapasitas tangki didalam sebuah kapal tangki. Oleh karenanya, selama tahap terakhir pemuatan, perhatian yang cermat harus diberikan pada pemuatan tangki sehingga minyak kargo tidak meluap.
  • Bergantung pada jumlah tangki yang tersisa yang harus diisi, kecepatan pemuatan harus dikurangi, sesuai kesepakatan.
  • Pemuatan harus dihentikan sebuah tangki saat perkiraan ullage telah tercapai. Jika kapal tangki telah miring atau seimbang, ullage harus disesuaikan.
  • Lebih disukai tangki terakhir adalah tangki yang di tengah kapal sehingga keseimbangan tidak mempengaruhi ullage akhir.
  • Semua personil yang terlibat diatas kapal harus diberitahu ketika pemuatan telah selesai.
  • Setelah pemuatan selesai klep manipol harus ditutup setelah menerima pernyataan dari darat; sisa minyak didalam manipol harus diteteskan kedalam tangki atau di darat.
  • Orang yang berkompeten harus ada ketika memutuskan selang manipol.

Pemeriksaan Setelah Penyelesaian Pemuatan

Mualim I harus memeriksa bahwa semua sisa kargo di pipa cairan telah dialirkan kedalam tangki kargo sebelum menutup semua klep sistem kargo.

Tugas & pengamatan kru kapal selama pengoperasian kargo

tugas dan tanggung jawab kru kapal tanker selama pengoprasian kargo

PROSEDUR PENGOPERASIAN KARGO 

Persiapan dan formalitas untuk kedatangan kapal tanker di pelabuhan telah digambarkan, khususnya penambatan dan persiapan dan formalitas untuk berlayar. Tindakan pencegahan ketika memasuki/meninggalkan pelabuhan juga telah digambarkan.

Perintah selama pengoperasian kargo

  1. Awak yang ditempatkan pada pengoperasian kargo harus sepernuhnya berkonsentrasi.
  2. Instruksi yang diberikan kepada awak harus diawasi oleh instruktor selama pelaksanaan dan setelah penyelesaian pekerjaan.
  3. Instruksi hal-hal penting harus dilakukan dengan catatan tertulis. 
  4. Mualim I & perwira jaga harus tetap di dek/CCR selama pengoperasian kargo.
  5. Sebelum menyerahkan pengamatan kargo, semua informasi yang diperlukan mengenai kargo harus dijelaskan dengan jelas kepada perwira yang mengambil alih pengamatan.
  6. Sebelum mengambil alih pengamatan, Perwira Jaga harus memastikan bahwa pengoperasian kargo dilakukan sesuai rencana kargo.
  7. Pengamatan tidak boleh diserahkan selama pengoperasian kargo yang penting.(misalnya : pengelupasan, pengisian bahan bakar pada tangki yang separuh penuh)

Tugas awak & pengamatan selama pengoperasian kargo

Berikut ini merupakan Ketentuan minimum beserta tugas dan tanggung jawab awak kapal dan pengamatan pengoprasian kargo Kapal Tanker

1.Nahkoda

Ketentuan minimum Informasi & peraturan pelabuhan, informasi kargo & bahaya pada kargo saat ini, kategori polusi pada kargo, komunikasi darurat dengan darat,
  • Sebelum memulai operasi kargo, kondisi keselamatan keseluruhan harus diperiksa oleh Nahkoda
  • Pemeriksaan berkala selama operasi kargo

2.Mualim I

Ketentuan minimum Peraturan pelabuhan, informasi kargo & bahaya pada kargo saat ini, kategori polusi pada kargo, urutan keseluruhan pemuatan/pembongkaran, kecepatan pemuatan/pembongkaran & ETC, kondisi ballast, 
  • Bertanggungjawab atas operasi kargo
  • Stasiun di dek / CCR selama pemuatan/pembongkaran awal, pengisian bahan bakar pada tangki yang separuh penuh & setidaknya 30 menit sebelum operasi kargo 

3.Perwira Jaga

Ketentuan minimum Peraturan pelabuhan, informasi kargo & bahaya pada kargo saat ini, kategori polusi pada kargo, kecepatan pemuatan/pembongkaran dan lain lain, penghentian darurat, urutan pemuatan/pembongkaran
  • Operasi kargo
  • Memeriksa ullage & penghitungan kecepatan dan lain lain
  • Patroli setiap jam
  • Persiapan dokumen kargo 

4.Kelasi

Ketentuan minimum Peraturan pelabuhan, informasi kargo & bahaya pada kargo saat ini, kategori polusi pada kargo, penghentian darurat, urutan pemuatan / pembongkaran
  • Operasi kargo
  • Mengamati di dek

5.Masinis & awak lain

Ketentuan minimum Peraturan pelabuhan, informasi kargo & bahaya pada kargo saat ini
  • Selama operasi kargo & pembersihan tangki, mesin di dek, kerekan, kamar pompa harus diperiksa oleh Awak Dek setidaknya satu kali setiap pengamatan

Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Bunker

Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Bunker

hal yang harus diperiksa sebelum dan sesudah bunker


Keseimbangan/kemiringan

  1. Gaya berat minyak spesifik (suhu minyak)
  2. Persiapan untuk daftar pengukuran kedalaman
  3. Penentuan alat komunikasi (blok mesin-klep kamar mesin-orang  yang mengukur kedalaman)
  4. Komunikasi dengan departemen dek (Mualim I) (penentuan jam  pengisian bahan bakar)

Persiapan peralatan

  1. Periksa  fungsi pengukur tingkat minyak (bandingkan dengan pengukuran kedalaman)
  2. Tutup sumbat pengaering pada rak ‘simpan semua’ di manipol gudang bahan bakar dna pipa klep udara
  3. Periksa bahwa semua pipa klep udara untuk kapal tangki bahan bakar bersih dan bebas dari halangan apapun.
  4. Periksa ada tidaknya hidrokarbon atau uap H2S 
  5. Persiapan bahan serap minyak/serbuk gergaji/ruangan didekat stasiun bahan bakar
  6. Persiapan pemisahan (dispersant) pada tumpahan minyak
  7. Tempatkan pemadam api jinjing di lokasi manipol gudang bahan bakar
  8. Persiapan derek kecil untuk selang penyambung gudang bahan bakar.
  9. Persiapan botol pengambilan sampel dengan tutup.
Baca: Persiapan Sebelum Bunker Dikapal

Sifat pendahuluan minyak (gaya tarik spesifik, kekentalan, titik nyala api), pengaturan suhu. 

  1. Urutan pengoperasian (urutan tangki, jumlah penerimaan tiap tangki) dengan pasokan.
  2. Penentuan tekanan pasokan minyak dan kecepatan pasokan minyak, alat komunikasi (penggabungan istilah).
  3. Memastikan jumlah yang harus dipasok.
  4. Alat untuk menghentikan pemompaan pemindahan ke gudang bahan bakar.

Memulai operasi

  1. Periksa/pastikan pengaturan anggota awak (PIC) pada posisi yang telah ditugaskan.
  2. Periksa selang penyambung untuk pengencangan baut yang tidak seimbang dan terbungkus
  3. Ikat selang penyambung.
  4. Pasang pengukur tekanan pada header pemasok minyak.
  5. Periksa apakah sumbat pada semua lubang air di dek tersumbat dengan kencang.
  6. Memberitahu perwira jaga/pengamat dan menarik bendera B.
  7. Perhatikan tali tambatan pada tongkang bahan bakar.
  8. Periksa untuk memastikan bahwa tidak ada pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan api telanjang. (di dek)

Pengoperasian klep

  1. Periksa dan pastikan bahwa pengoperasian klep berada dalam urutan pemuatan.
  2. Periksa untuk memastikan bahwa kerai flens terpasang pada bukaan intake pada sisi yang berlawanan dengan manipol bunker.
  3. Periksa dan pastikan bahwa ventilasi udara pada tangki bunker tidak terhalang dan bebas dari halangan apapun. 
  4. Buka klep pada urutan pemuatan (masukkan membuka/menutup klep dalam catatan).

Memasok Minyak

  1. Periksa kondisi aliran udara dari ventilasi udara
  2. Periksa kedalaman tangki yang diisi (harus sering diukur selama pemasokan minyak).
  3. Periksa kondisi komunikasi
  4. Periksa perubahan pada keseimbangan.
  5. Pengambilan sampel dari manipol bunker dengan menggunakan metode tetes terus menerus. 
  6. Tempatkan stiker pada segel botol yang ditandatangani oleh pemasok bunker dan Kepala Kamar Mesin dengan menggunakan botol sampel yang telah diberikan.
  7. Periksa permukaan laut disekitar kapal

Penyelesaian pemasokan minyak

  1. Pastikan penyelesaian pasokan minyak dengan melakukan pengukuran kedalaman.      
  2. Beritahu perwira pengamat (turunkan bendera B)   
  3. Tutup semua klep
  4. Pasang kembali flens kerei pada bunker manipol
  5. Kembalikan klep pada posisi asalnya.

Pemeriksaan

  1. Lakukan pengukuran kuantitas kedalaman akhir   
  2. Penghitungan kuantitas yang diterima (perbaikan keseimbangan dan penerimaan suhu)  
  3. Perjanjian dengan pemasok (melaporkan perjanjian kepada Nahkoda)
  4. Jika ragu akan kuantitas yang diterima, Kepala Kamar Mesin harus memberikan keterangan/catatan protes pada tanda terima (untuk volume hanya pada suhu teramati saja)

Lain-lain

  • Buat data yang perlu didalam Buku Catatan Minyak.
  • Buat data yang perlu didalam Buku Catatan Mesin.

DUTIES OF THE OILER

oiler On duty in engine control room


DUTIES OF THE OILER. (if applicable)

  • To receive instruction from the Second Engineer, guide and supervise subordinates, take the initiative and perform the instructed duties, and help the Second Engineer.
  • To be conversant with the qualities, experience and abilities of subordinates, to guide them, and report the essential items to the Second Engineer.
  • To decide the work allocation of subordinates in consultation with the Second Engineer.
  • Upon receiving instruction from the Second Engineer, to assign tasks appropriately, and increase efficiency and ensure safety.
  • To formulate work plans for each voyage, report to the Second Engineer and request instruction.
  • To always monitor the engine room and other location for which he is responsible, ensure that all objects are assembled and arranged efficiently, and report to the Second Engineer.
  • To make efforts to maintain accessories and tools for which he is responsible in good working order.
  • To accept and manage ship's stores, and simultaneously, use these items efficiently.
  • To perform duties related to shipboard repairs.
  • Upon receiving instruction from the Second Engineer, to carry out and guide the education and training of subordinates.
  • To ensure that subordinates are familiar with all orders and rules.
  • To perform engine watch and anchor watch, and follow orders of the designated duty engineer officer.
  • To be familiar with the handling of various machinery and equipment for which he is responsible and with the arrangement of tanks and pipe valves; to monitor and maintain these items of equipment.
  • To be familiar with the machinery and equipment entrusted to his charge by the duty Engineer, and to help the responsible engineer in the maintenance of machinery and equipment.
  • To report to the designated duty engineer officer or to the responsible engineer upon detecting a deficiency in machinery or equipment under his charge.
  • To keep ready all tools necessary for various jobs, and to improve work efficiency.
  • To perform work instructed by superiors.
Read: Duty Of Chief Engineer

DUTIES OF THE CHIEF ENGINEER

second engineer on duty in engine control room


DUTIES OF THE CHIEF ENGINEER

  • C/Eng shall ensure Safety and Environmental-Protection Policy is implemented in his department
  • Shall discuss related issues in Safety Committee Meetings.
  • To help the Master fully in all matters related to shipboard labour management and operation of the ship.
  • To prepare C/E Standing Order and Night Order (when applicable) and ensure full compliance by all engine watch-keepers.
  • To lead and supervise subordinates, administer duties of the Engine Department, and ensure that all the personnel in the department thoroughly understand orders, rules and notifications, and obey them
  • Assume responsibility for operation and maintenance of machinery and other equipment under the responsibility of the Engine Department. This includes responsibilities for the maintenance of electrical fittings in hazardous areas and explosive-rated fittings.
  • Give instructions for operation in the Engine Room personally if necessary, during engine operation, trials, or when a deficiency is detected in the engine
  • Assume responsibility for maintenance of machinery in the engine room and other spaces in the responsibility of the Engine Department, and responsibility for managing fuel oil and lubricating oil
  • Make efforts to load more cargo and increase operating efficiency through rational replenishment and use of fuel oil and lubricating oil.
  • Personally supervise the bunkering operation 
  • Take measures to prevent air pollution and marine pollution when carrying out various tasks.
  • Understand the condition of the engine, perform opening-up inspections of various parts of the engine and check parts correctly.
  • Pay particular attention to the accuracy of measuring instruments
  • Personally supervise opening-up or repairs of important part of the engine.
  • Receive prior permission from the Master if the maintenance work is likely to impede operations of the ship.
  • Guide subordinates, and evaluate their performance according to separately prescribed procedures.
  • Have a thorough knowledge of the duties of subordinates, administer jobs of the Engine Department, and allocate work appropriately, and co-operate with other departments.
  • Offer guidance and educate subordinates
  • Ensure that oils and combustible gases in the engine room are handled carefully, and take measures to prevent fires and explosions.
  • Manage matters related to safety and health in the Engine Department.
  • Replenish and maintain special ship's stores for the Engine Department, and prepare related documents and reports.
  • Offer advice on determining work items on board the ship and formation of teams, and offer work guidance.
  • Maintain important documents, drawings and other records under the responsibility of the Engine Department in safe custody.
  • Prepare engine log abstracts and other related document.
  • Report items that are important to the Engine Department to the Master without delay.
  • Assist Superintendent in dry-docking process/proceeding specification and send to the office

Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengambil Alih Tugas Jaga

Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengambil Alih Tugas Jaga

FAKTOR-FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENGAMBIL ALIH TUGAS JAGA     

Sebelum serah terima tugas jaga, agar jaga lama harus melepaskan tugasnya kepada pengganti jaga dan meyakini laporan tersebut telah mengerti dan mampu melaksanakan tugas jaganya. Untuk itu laporan tugas jaga (Journal Jaga) telah diisi lengkap dan ditanda tangani sebagai pertanggung jawaban tugas jaga.
baca: selengkapnya serah terima jaga

Hal-hal yang dilaporkan dalam serah terima tugas jaga tersebut meliputi :

  1. Permesinan yang sedang beroperasi.
  2. Permesinan/peralatan yang sedang diperbaiki atau tidak berfungsi.
  3. Perubahan jenis pengoperasian (otomatis menjadi manual atau sebaliknya)
  4. Kelainan yang teramati
  5. Jumlah bahan bakar dan minyak lumas yang terpakai dan sisanya
  6. Kondisi buangan air got, limbah lain yang perlu ditangani
  7. Pemindahan bakar agak luas, diballast
  8. Perintah anjungan yang akan dilaksanakan pada jam jaga berikut/ pengganti
  9. Percobaan-percobaan yang dilakukan 
 

Sebelum mengambil alih tugas jaga mesin, perwira pengganti harus diberitahu oleh perwira yang diganti, tentang :

  1. Perwira-perwira harian, setiap perwira khusus yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, fungsi pemeliharaan, perbaikan mesin kapal atau peralatan  kendali.
  2. Sifat semua pekerjaan yang sedang dilakukan pada mesin dan sistem yang ada diatas kapal, personil yang terlibat dan kemungkinan-kemungkinan bahaya yang terkait.
  3. Jika mungkin ketinggian atau kondisi air atau residu-residu yang didalam got, tangki ballast, tangki endap, tangki kotoran, tangki cadangan, dan persyaratan khusus untuk penggunaan atau pembuangan isi tangki-tangki tersebut. 
  4. Setiap persyaratan yang berkaitan dengan sistem kebersihan. 
  5. Kondisi kesiapan alat pemadam kebakaran jinjing dan alat pemadam kebakaran permanen     sertasistem pendeteksian kebakaran.
  6. Personil yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan perbaikan diatas kapal dalam hal permesinan, lokasi kerjanya dan fungsi perbaikan serta dan orang-orang lain  telah mendapat kewenangan, dan awak kapal yang diperlukan.
  7. Setiap peraturan pelabuhan yang berkaitan dengan pembuangan kotoran oleh kapal,     persyaratan tentang pemadam kebakaran dan kesiapan kapal, khususnya selama cuaca buruk.
  8. Jalur komunikasi antara kapal dengan petugas pantai jika terjadi keadaan darurat atau jika     memerlukan bantuan.
  9. Setiap situasi yang penting untuk keselamatan kapal, awak kapal muatan dan pencegahan     pencemaran.

Regu pengganti jaga harus telah berada ditempat tugasnya (dikamar mesin) sedikitnya ¼ jam sebelum serah terima jaga untuk melakukan pengamatan bersama regu jaga yang digantikan, agar bila terjadi hal-hal yang bersifat mendesak atau berbahaya pengganti jaga telah siap menggantikannya.
baca: pembagian Tugas jaga dikapal
Dalam serah terima tugas jaga tersebut, parameter dan nilai yang diamati dan dilaporkan journal jaga, haruslah sama dengan laporan tugas jaga sebelumnya. Perubahan parameter dan nilai yang mencolok dari satu tugas jaga ke tugas jaga lain harus diwaspadai sebagai kelainan dan harus dilaporkan kepada penanggung jawab bagian mesin (KKM). Setelah pengganti jaga menganti dan menerima tugas jaga yang akan dilanjutkannya, barulah regu jaga lama dapat meninggalkan kamar mesin.

Tugas Jaga Saat Keadaan Darurat Dikapal

Tugas Jaga Saat Keadaan Darurat Dikapal

Tugas Jaga Saat Keadaan Darurat

Keadaan darurat jaga dimaksud adalah keadaan dimana prinsip keselematan jiwa, barang dan lingkungan menmjadi lebih utama daripada kelancaran atau efisiensi, pengoperasian kapal. Dengan demikian pengaturan jaga, fungsi/tanggung jawab operasional rutin dapat dikesampingkan dari yang berlaku adalah pengaturan darurat (emergency roll) yang bersifat terpadu antar bagian. Keadaan tersebut meliputi kegiatan : 
  1. Kapal diserang badai
  2. Kapal terbakar
  3. Kapal kandas dan muatan tumpah kelaut (Tanker)
  4. Kapal bocor dan stabilitas terganggu
  5. Kapal tanpa tenaga penggerak
Apapun keadaannya, awak kapal yang wajib bertindak mengupayakan penyelamatan kapal secara     umum tanpa mengabaikan keselamatan jiwanya sendiri, utuk setiap awak kapal harus memiliki     keterampilan khusus yang diperlukan awak kapal yang bersifat mandiri tersebut.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat keadaan darurat tersebut adalah :

  1. Bersikap tenang, tidak panik dan waspada
  2. Peduli terhadap peringatan atau perubahan keadaan yang  membahayakan
  3. Sesuai kemampuan usahakan dapat menguasai keadaan atau keselamatan diri
  4. Laporkan kejadian kepada atasan atau orang terdekat untuk mencegah kerusakan atau korban bertambah
  5. Dalam meninggalkan kapal (abandon ship) sesuai perintah pemimpin kapal, penggunaan alat penyelamat diri secara maksimal dan hemat energi tubuh.
  6. Selamatkan dokumen kamar mesin

Sesuai prosedur dan kemampuan serta tanggung jawab, dalam keadaan darurat dapat dilakukan pengamanan terhadap permesinan dan mencegah meluasnya marabahaya dengan :
  • Mematikan pengoperasian mesin penggerak utama, generator listrik dan bahan bakar, separator limbah, ketel uap dan lain-lain yang diperlukan.
  • Menutup pintu kedap dan pintu kamar mesin

Membunyikan tanda bahaya

Untuk hal-hal tersebut diatas membunyikan tanda bahaya setiap awak kapal wajib mengetahui :
  1. Lokasi/lintasan penyelamatan
  2. Tempat dan jenis pemadaman kebakaran
  3. Tempat peralatan penyelamatan diri pribadi (life jacket) dan massal (sekoci)
  4. Penggunaan pintu kedap 
  5. Membedakan/mengerti jenis aba-aba peringatan/alarm

HAL-HAL YANG HARUS MENJADI PERHATIAN UNTUK KESELAMATAN KAPAL DAN LINGKUNGAN
  1. Tumpahan minyak.
  2. Kebocoran-kebocoran pada pipa
  3. Penumpukan alat-alat yang tidak diperlukan 
  4. Pembuangan sampah plastik ke laut.
baca: tugas jaga laut
baca: tugas jaga pelabuhan

Tugas Jaga Kapal Berlabuh Jangkar

Tugas Jaga Kapal Berlabuh Jangkar

Kapal Berlabuh Jangkar

Ditempat berlabuh terbuka, Kepala Kamar Mesin harus bermusyawarah dengan Nakhoda tentang pelaksanaan tugas jaga mesin, sama seperti ketika sedang berlayar.
baca: pengertian tugas jaga
baca: tugas jaga laut

Jika kapal sedang berlabuh jangkar diperairan terbuka, perwira jaga mesin harus menjamin bahwa :
  1. Suatu tugas jaga mesin yang efisien selalu dilaksanakan.
  2. Pemeriksaan secara berkala selalu dilaksanakan terhadap seluruh mesin penggerak dan mesin cadangan.
  3. Mesin induk dan motor bantu dijaga tetap siap siaga sesuai dengan perintah dari anjungan.
  4. Langkah-langkah untuk mencegah pencemaran laut oleh kapal terus dilakukan, dan bahwa peraturan pencegahan pencemaran selalu dipatuhi.
  5. Semua sistem pengendalian kebakaran dan pemadaman selalu siap.

TUGAS-TUGAS YANG HARUS DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN PADA WAKTU MELAKSANAKAN TUGAS JAGA PELABUHAN.

Pada setiap kapal yang sandar dengan aman sesuai dengan situasi normal di pelabuhan. Nakhoda harus mengatur bahwa tugas jaga yang memadai dan efektif tetap dijalankan untuk tujuan keselamatan. Persyaratan-persyaratan mungkin diperlukan untuk jenis-jenis khusus sistem penggerak kapal atau peralatan bantu, untuk kapal-kapal yang membawa muatan yang berbahaya, berlaku atau mudah terbakar, atau jenis-jenis khusus muatan lain.
baca:pembagian tugas jaga dikapal
baca: cara melaksanakan tugas jaga di kapal

Untuk itu tugas jaga pelabuhan harus dilaksanakan dengan jumlah dan kemampuan awak kapal yang memadai untuk selama 24 jam jaga tersebut dan masing-masing bagian dipimpin oleh seorang perwira yang mampu mengambil keputusan yang memadai pada saat terjadi keadaan darurat.
Selama tugas jaga pelabuhan tersebut harus diperhatikan hal-hal  sebagai berikut :
  1. Apa kegiatan yang sedang dilaksanakan bongkar muat, perbaikan, bunker bahan bakar, isi air/permakanan, dan lain-lain.
  2. Siapa pemimpin bagian masing-masing
Untuk kegiatan butir (a) tersebut permesinan, alat apa yang bernavigasi bila tanpa kegiatan, permesinan apa yang masih beroperasi dan atau yang diperbaiki, serta bagaimana kondisinya.

Mengerti pengoperasian permesinan yang diperlukan pada saat tugas jaga tersebut, termasuk keadaan darurat.

Tugas Jaga Laut Kamar Mesin Adalah

Tugas Jaga Laut Kamar Mesin

Pengertian Tugas Jaga Laut

Tugas jaga laut adalah menjalankan perintah jaga pada saat kapal sedang berlayar untuk  menjaga kamar mesin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan pada saat kapal sedang pelayaran.
baca: selengkapnya pengertian tugas jaga laut

Tujuan Tugas Jaga Laut

Tugas jaga laut dilaksanakan agar pengoperasian selama berlayar dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman, tugas jaga tersebut diatur bergantian. Untuk selama 4 jam jaga yaitu kondisi terbaik untuk tugas jaga fisik dan dapat diulang setelah beristirahat selama 8 jam. Dengan demikian tugas jaga laut dapat dilakukan oleh 3 regu jaga dengan pengaturan sebagai berikut :
  • Pagi hari 08.00 – 12.00 Regu A
  • Siang hari 12.00 – 16.00 Regu B
  • Sore hari 16.00 – 20.00 Regu C
  • Malam hari 20.00 – 24.00 Regu A
  • Larut Malam 00.00 – 04.00 Regu B
  • Dini hari 04.00 – 08.00 Regu C
baca: pembagian tgas jaga di kapal

Selama berlayar pengoperasian permesinan secara manual dikamar mesin umumnya meliputi :

  1. mesin induk/penggerak kapal,.
  2. generator listrik,
  3. pompa-pompa pendingin permesinan ketel uap(bila ada),
  4. pembersih bahan bakar, minyak lumas, mesin kemudi,
  5. penyejuk udara,
  6. pendingin permakanan,
  7. pembersih minyak lumas, dan lain-lain sesuai kebutuhan. Dengan demikian pengamatan tugas jaga harus dilakukan pada permesinan tersebut dan pendukungnya, serta mencatatnya didalam laporan tugas jaga, yaitu :
  • Suhu :gas buang, minyak lumas, bahan  bakar, air pendingin, ruang mesin, ruang pendingin makanan.
  • Tekanan : minyak lumas, bahan bakar, air pendingin, udara bilas, udara pneumatic, udara  penjalan, uap ketel.
  • Putaran : poros engkol/propeller, alternator
 

Hal-hal lain yang diperlukan, dicantum dalam laporan tugas jaga.

  1. Sering mengontrol semua pesawat yang bekerja mengenai suhu normal, kelainan-kelainan suara dan lain-lain.
  2. Melumasi pada bagian-bagian pesawat yang sedang  bekerja saling bergesekan atau memang bagian-bagian yang perlu dilumasi.
  3. Mengatur suhu bahan bakar yang akan masuk ke motor induk.
  4. Transfer bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki harian settling tank.
  5. Memperhatikan air ketel bantu dan menjaga tekanan uap jangan sampai kurang dan jangan sampai melebihi batas kerja (7 kg/cm2).
  6. Tekanan botol angin selalu diusahakan dalam keadaan penuh dan apabila sudah kurang sesekali perlu diisi hingga tekanan 25 kg/cm2.
  7. Setelah penjagaan mendapat tiga jam (3), maka dilmulai menjurnal tekanan dan temperatur dari motor induk maupun  generator ke dalam log book.
  8. Apabila penjagaan kurang dari ¼ jam, dari 4 jam penjagaan, maka kita mengambil counter dari mesin  untuk menghitung RPM ( Revolution Per Minute) rata-rata. Selesai mendapatkan rpm, segera lapor ke anjungan disertai melaporkan suhu air laut.
  9. Pada jam tepat penjagaan selesai maka saat itu kita  ambil counter mesin dan flow meter bahan bakar untuk mengkalkulasi  pemakaian bahan bakar selama satu kali penjagaan dan ditulis dalam jurnal tersebut. Dan apabila semua sudah beres, maka mengadakan serah terima dengan   masinis selanjutnya. Dengan ini tugas jaga telah selesai dengan baik.

Pencatatan keadaan permesinan tersebut dilakukan menjelang akhir tugas jaga masing-masing, termasuk aktivitas yang dilakukan selama tugas jaga misalnya :
  1. Perbaikan mesin,
  2. Penambahan bahan bakar,
  3. Minyak lumas,
  4. .Catatan kelainan dan Peringatan bahaya.

Dalam tugas jaga tersebut hal-hal yang mengganggu dan membahayakan pengoperasian permesinan dan keselamatan  jiwa harus dihindari misalnya,
  1. Tumpahan minyak, 
  2. Kebocoran-kebocoran,
  3. Penempatan peralatan/permesinan yang tidak benar, termasuk memanipulir peringatan bahaya.

Selanjutnya bila selama tugas jaga harus diamankan sewajarnya, jadi bila tidak dilanjutkan oleh regu jaga lain, peralatan tersebut tidak menggangu pengoperasian kapal.

Regu tugas jaga, baik jaga laut maupun jaga pelabuhan dilarang meninggalkan tugas jaga sebelum pengganti jaga hadir, menggantikan jaga, dan diyakini bahwa pengganti jaga tersebut memahami tugasnya dan laporan yang disampaikan regu jaga sebelumnya. Dalam hal-hal yang bersifat darurat atau kelainan pengoperasiannya, regu jaga harus mengambil tindakan pengamanan yang memadai atau sesuai kemampuan dan segera melaporkan kepada atasan secara hierarkis.

Dalam hal khusus dan bersifat manual yaitu memasuki atau keluar pelabuhan dan melewati alat berbahaya, sesuai perintah anjungan untuk melayani pengoperasian permesinan dalam hal tersebut. Pengaturan dan tanggung jawab tugas jaga ditetapkan tersendiri oleh pimpinan bagian masing-masing namun laporan tugas jaga menjadi tanggung jawab regu jaga tetap saat itu.

Pengertian dan Tujuan Tugas Jaga Laut

Pengertian dan Tujuan Tugas Jaga Laut
Pengertian Tugas Jaga Laut

Istilah JAGA menurut kamus melihat dengan cermat atau waspada atau satu masa waktu untuk berjaga. Jadi Istilah tugas jaga berarti penjagaan dengan :
  • CERMAT, menyatakan memberikan perhatian penuh dan mengawasi dengan waspada atau menjaga kapal dengan seksama.
  • AWAS, penjagaan dengan terus menerus dan sangat hati-hati  karena suatu alasan atau tujuan yang pasti terutama untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
  • WASPADA, menekankan pada suatu keadaan sangat siaga dan siap untuk bertindak mengatasi apapun yang akan terjadi.                      

Tujuan Dari Tugas Jaga Laut

Tujuan dari tugas jaga dan check list dari tugas jaga seorang perwira, dapat dibagi menjadi :
  1. Masalah-masalah yang terjadi di lautan terbuka/laut lepas (Open Seas). 
  2. Masalah-masalah yang dapat diterapkan hanya diperairan-perairan terbatas (Restricted Waters).
Perwira Jaga / crew / pekerja sebuah kapal adalah : Wakil Nakhoda, dan tanggung jawabnya setiap waktu adalah melaksanakan tugas jaga  kapal dengan seksama. Perwira jaga harus mengenal sifat-sifat dari kapalnya dan harus mematuhi semua peraturan untuk pencegahan tubrukan dilaut.Sebagai tambahan, perwira jaga harus memastikan bahwa pengawasan yang efisien selalu terpelihara
Baca: Pembagian Tugas Jaga

Pemahaman Tugas Jaga

Pelaksanaan tugas jaga diatas kapal baik di dek maupun dikamar mesin diatur berdasarkan STCW 1978 Amandemen STCW 1995 Bab VIII yang mengatur hal-hal yang diperlukan oleh awak kapal selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut. Ketentuan ini harus dipahami dan diterapkan oleh setiap awak kapal selama melaksanakan tugasnya. Selain kompetensi yang harus dimiliki sesuai tugas dan tanggung jawabnya diatas kapal sebagaimana ketentuan Bab VIII STCW tersebut.

Ketentuan Bab VIII tersebut bersifat operasional dan berakibat langsung terhadap kelancaran dan pengoperasian sebuah kapal yang lebih ditentukan oleh awak kapal dalam hal :
  1. Pengetahuan dan Ketrampilan sesuai tanggung jawab
  2. Kesiapan fisik dan mental.
Hal-hal tersebut secara langsung diterapkan selama tugas jaga diatas kapal karenanya pemahaman dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jaga harus ditegakkan dengan baik sebelum berlayar sebagai awak kapal.
baca: cara pelaksanaan tugas jaga

PERSONIL DINAS JAGA.

Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban untuk memberikan instruksi dan penjelasan yang tepat sehingga dapat menjamin pelaksanaan dinas jaga yang  baik.

Keperluan kerja normal untuk keperluan kesiapsiagaan dari pelaksanaan mesin yang dilaksanakan sebagai tugas tambahan dan bagian dari pelaksanaan tugas jaga yang baik harus dimasukan sebagai rutinitas tetap dalam  sistem dinas jaga untuk perawatan yang meliputi  perbaikan peralatan listrik, mekanis, hidrolik,  pneumatik, atau penetrapan elektronik untuk seluruh kapal harus dilaksanakan dengan kerja sama antara  perwira mesin kapal dinas jaga dan kepala kamar mesi  dan dari perbaikan tersebut harus diberi catatan.
baca: cara  serah terima jaga

STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII SECTION A- STCW 1995 FITNES (KEBUGARAN) UNTUK MENJALANKAN TUGAS

  1. Semua orang yang harus ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira yang melaksanakan suatu tugas jaga atau sebagai bawahan yang mengambil bagian dalam suatu tugas   jaga, harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.            
  2. Jam jaga istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat, yang salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam.
  3. Persyaratan untuk periode istirahat yang diuraikan pada  paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tidak harus diikuti  jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi-kondisi operasional yang mendesak.
  4. Meskipun adanya ketentuan didalam paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tetapi metode minimum 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut-turut, asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari, dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama  periode 7 hari.
  5. Pemerintahan yang bersangkutan harus  menetapkan agar jadwal jaga ditempatkan  pada tempat-tempat yang mudah dilihat.