Pengertian dan Tujuan Tugas Jaga Laut

Pengertian dan Tujuan Tugas Jaga Laut
Pengertian Tugas Jaga Laut

Istilah JAGA menurut kamus melihat dengan cermat atau waspada atau satu masa waktu untuk berjaga. Jadi Istilah tugas jaga berarti penjagaan dengan :
  • CERMAT, menyatakan memberikan perhatian penuh dan mengawasi dengan waspada atau menjaga kapal dengan seksama.
  • AWAS, penjagaan dengan terus menerus dan sangat hati-hati  karena suatu alasan atau tujuan yang pasti terutama untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
  • WASPADA, menekankan pada suatu keadaan sangat siaga dan siap untuk bertindak mengatasi apapun yang akan terjadi.                      

Tujuan Dari Tugas Jaga Laut

Tujuan dari tugas jaga dan check list dari tugas jaga seorang perwira, dapat dibagi menjadi :
  1. Masalah-masalah yang terjadi di lautan terbuka/laut lepas (Open Seas). 
  2. Masalah-masalah yang dapat diterapkan hanya diperairan-perairan terbatas (Restricted Waters).
Perwira Jaga / crew / pekerja sebuah kapal adalah : Wakil Nakhoda, dan tanggung jawabnya setiap waktu adalah melaksanakan tugas jaga  kapal dengan seksama. Perwira jaga harus mengenal sifat-sifat dari kapalnya dan harus mematuhi semua peraturan untuk pencegahan tubrukan dilaut.Sebagai tambahan, perwira jaga harus memastikan bahwa pengawasan yang efisien selalu terpelihara
Baca: Pembagian Tugas Jaga

Pemahaman Tugas Jaga

Pelaksanaan tugas jaga diatas kapal baik di dek maupun dikamar mesin diatur berdasarkan STCW 1978 Amandemen STCW 1995 Bab VIII yang mengatur hal-hal yang diperlukan oleh awak kapal selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut. Ketentuan ini harus dipahami dan diterapkan oleh setiap awak kapal selama melaksanakan tugasnya. Selain kompetensi yang harus dimiliki sesuai tugas dan tanggung jawabnya diatas kapal sebagaimana ketentuan Bab VIII STCW tersebut.

Ketentuan Bab VIII tersebut bersifat operasional dan berakibat langsung terhadap kelancaran dan pengoperasian sebuah kapal yang lebih ditentukan oleh awak kapal dalam hal :
  1. Pengetahuan dan Ketrampilan sesuai tanggung jawab
  2. Kesiapan fisik dan mental.
Hal-hal tersebut secara langsung diterapkan selama tugas jaga diatas kapal karenanya pemahaman dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jaga harus ditegakkan dengan baik sebelum berlayar sebagai awak kapal.
baca: cara pelaksanaan tugas jaga

PERSONIL DINAS JAGA.

Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban untuk memberikan instruksi dan penjelasan yang tepat sehingga dapat menjamin pelaksanaan dinas jaga yang  baik.

Keperluan kerja normal untuk keperluan kesiapsiagaan dari pelaksanaan mesin yang dilaksanakan sebagai tugas tambahan dan bagian dari pelaksanaan tugas jaga yang baik harus dimasukan sebagai rutinitas tetap dalam  sistem dinas jaga untuk perawatan yang meliputi  perbaikan peralatan listrik, mekanis, hidrolik,  pneumatik, atau penetrapan elektronik untuk seluruh kapal harus dilaksanakan dengan kerja sama antara  perwira mesin kapal dinas jaga dan kepala kamar mesi  dan dari perbaikan tersebut harus diberi catatan.
baca: cara  serah terima jaga

STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII SECTION A- STCW 1995 FITNES (KEBUGARAN) UNTUK MENJALANKAN TUGAS

  1. Semua orang yang harus ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira yang melaksanakan suatu tugas jaga atau sebagai bawahan yang mengambil bagian dalam suatu tugas   jaga, harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.            
  2. Jam jaga istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat, yang salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam.
  3. Persyaratan untuk periode istirahat yang diuraikan pada  paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tidak harus diikuti  jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi-kondisi operasional yang mendesak.
  4. Meskipun adanya ketentuan didalam paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tetapi metode minimum 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut-turut, asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari, dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama  periode 7 hari.
  5. Pemerintahan yang bersangkutan harus  menetapkan agar jadwal jaga ditempatkan  pada tempat-tempat yang mudah dilihat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI