Konvensi Internasional di Bawah IMO (international maritime organization)

Konvensi Internasional di Bawah IMO

Berbagai  konvensi Internasional di bawah IMO

  1. SOLAS (Safety Of Life At Sea)
  2. STCW(Standard of Training, Certification and Watchkeeping for seafarer)
  3. MARPOL (Marine Polution)
  4. COLREG (Colission Regulation)
  5. UNCLOS (United Nation Concention Law of Sea)
  6. IMDG code (International Maritime Dangerous Good)
  7. ISM code (International Safety Management)
  8. ISPS code (International Ship and Port facility Security)
International Maritime Organization (IMO) merupakan badan khusus PBB yang bertanggungjawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal. berikut ini merupakan ulasan singkat mengenai berbagai konvensi internasional yang dibentuk IMO adalah:

1. SOLAS ( Safety Of Life At Sea)

Pertaturan tentang keselamatan jiwa dilaut Solas pertama 1914 merupakan hasil prakarsa Inggris kerena tenggelamnya kapal TITANIC  pada tanggal 14 April 1912 dimana hasil konvensi tsb menyangkut safety Construction,Navigation, Equipment and radio, Selanjutnya muncul solas 1929, 1948, 1960,1974 

Apa saja yang sudah disolaskan harus dipatuhi oleh semua unsur maritim.

Selama ini solas mengkhususkan aturan –aturan dalam hal Safety dunia maritim tetapi setelah peristiwa September 2001 yang kita kenal dengan peristiwa World Trade Centre( WTC ) maka pertama sekali hal Security dimasukkan dalam SOLAS dan selanjutnya yang sekarang ini kita kenal dengan ISPS Code. (International Ship and Port facility Security)
SOLAS terdiri dari 12 BAB yaitu:
  1. Chapter I     : General Provision
  2. Chapter II-1: Construction-Structure-Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installation
  3. Chapter II-2: Construction-Fire Protection, Fire Detection, and Fire Extinction
  4. Chapter III : Life Saving Appliances and  Arrangements
  5. Chapter IV  : Radio Communication
  6. Chapter V    : Safety Navigation
  7. Chapter VI  : Carriage of Cargoes
  8. Chapter VII: Carriage of Dangerous Goods
  9. Chapter VIII: Nuclear Ship
  10. Chapter IX  :  Management for The Safe Operation of Ship
  11. Chapter X    : Safety Measures for High Speed Craft
  12. Chapter XI-1: Special Measures to Enhance Maritime Security
  13. Chapter XI-2 :Special Mesures to Enhance Maritime Security
  14. Chapter XII :  Additional Safety Measures for Bulk Carriers


2. STCW (Standard of Training, Certification and Watch keeping for seafarer)

Merupakan standard minimum untuk pelatihan dan pensertifikatan bagi pelaksana dinas jaga di kapal.
Di bawah wadah IMO , diterbitkan 7 juli 1978 dan mulai berlaku 28 april 1984 dan sudah di amendemen pada thn 1991, 1994, dan 1995.amendemen 91 berkaitan dgn GMDSS, 1994 tentang persyaratan khusus bagi orang yang bekerja di kapal tanker, dan 1995 (STCW ’95) mencakup hal standard baru untuk pelatihan dan sertifikasi bagi para pelaut yang melaksanakan dinas jaga. 


3. MARPOL Marine Pollutions

Peraturan yang dibuat untuk mengatur akan pencemaran di laut dan penjelasan akan aturan pencemaran ini dibagi menurut annex yang sekarang ini kita  sudah mengenal annex I sampai Annex VII. Peraturan ini juga merupakan salah satu produk International Maritime Organisation (IMO) 

4.COLREG (COLISSION REGULATION)

Collision regulation 1972 adalah peraturan Internasional yang mengatur tentang upaya mencegah terjadinya tubrukan di laut, yang sebenarnya sebelumnya IMCO sudah memiliki aturan dalam upaya serupa pada thn 1960.

Adapun sistematis dari colreg ini diatur sbb: Terdiri dari 5 bagian,3 seksi, 38 aturan dan 4 aturan tambahan

Ketentuan-ketentuan yang penting yang harus dipahami

  • Aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas dan semua perairan yang ada hubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
  • Tidak menutup kemungkinan ada aturan khusus yang dikeluarkan pemerintahan setempat tentang aturan yang harus dilaksanakan, tetapi aturan tsb seyogianya dibuat semirip mungkin dengan aturan international ini.
Pemahaman dari safe manning khususnya saat kapal ditempat berlabuh atau saat sandar dipelabuhan perlu menjadi perhatian prioritas, kekurangan jumlah crew diatas kapal sehingga pergerakan tidak optimal pada saat dibutuhkan dan bila mengakibatkan terjadinya kecelakaan akan berakibat panjang dalam upaya memperoleh ganti rugi dari pihak penanggung kecelakaan dalam hal ini Claim Insurance, ketidak lengkapan personil ini akan menimbulkan perdebatan yang sengit.dan pada akhirnya semua kesalahan tsb akan jatuh kepada Nakhoda kapal sebagai penanggung jawab tertinggi akan kapal tersebut.

Sangsi yang akan diterima oleh Nakhoda adalah:

  • Sangsi Pidana bila keadaan bahaya tersebut sampai merengut keselamatan jiwa manusia dan kerugian harta benda, hal ini membuat Nakhoda akan berurusan dengan kepolisian dan diakhiri dengan keputusan pengadilan negeri,yang memungkinkan dikenakannya hukuman denda dalam bentuk uang dan/atau kurungan/penjara.
  • Sangsi Administratif yaitu ditinjau dari sisi kelalaian menggunakan ke profesiannya akan mendapatkan hukuman dari Mahkamah Pelayaran yang bisa mengakibatkan dicabutnya sertifikat kopetensi sang nakhoda.

5.UNCLOS 1982

Merupakan konvensi tentang hukum laut yang diterbitkan oleh PBB, yang mengatur tentang:
  1. Territorial Sea and Contiguous Zone 
  2. High Seas/ZEE
  3. Fishing and Conservation of living Resources of The High Seas
  4. Convention on The Continental Shelf

6.ISM CODE

Pada bulan November 1993, IMO menanggapi lemahnya manajemen dengan menerima sebuah rekomendasi yaitu “ International Safety Management Code” yang menetapkan tata cara khusus untuk perusahaan pelayaran. Tahun 1994, SOLAS 1974 diamandir dengan menjadikan Code ini suatu keharusan (mandatory) melalui suatu Bab baru : Chapter-IX- Management for the Safe of Operation of Ship. Sasaran manajemen keselamatan dari code ini meliputi:
  1. Menyiapkan praktek –praktek keselamatan dalam pengoperasian kapal dan lingkungan kerja
  2. Menciptakan perlindungan terhadap resiko-resiko yang diketahui
  3. Secara terus-menerus meningkatkan keterampilan manajemen keselamatan dari karyawan, termasuk kesiapan keadaan darurat.

Code mensyaratkan diadakannya suatu Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) oleh perusahaan SMS harus memuat sejumlah persyaratan fungsional:
  1. Kebijaksanaan keselamatan dan perlindungan lingkungan
  2. Petunjuk dan prosedur untuk memastikan keselamatan dan perlindungan lingkungan
  3. Penetapan tingkat kewenangan dan garis komunikasi antara maupun antar karyawan darat dan kapal
  4. Prosedur audit internal dan penilaian ulang manajemen

7. ITU RADIO REGULATION

  1. Merupakan bagian dari PBB yang bertanggungjawab mengatur penggunaan spectrum radio
  2. Pada saat ini persyaratan penguasaan GMDSS wajib dimiliki bagi operator kapal

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. TERIMAKASI